| | |
Written by Suparman , Thursday, 11 February 2010 09:15 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Perusahaan Bayar di Bawah UMK Kena Sanksi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Azman Taufik menegaskan, nilai upah minimum kota (UMK) Batam tetap Rp1.110.000. Besaran UMK ini mengacu pada SK Gubernur Kepri nomor 456 Tahun 2009 tentang penetapan upah minimum Kota Batam 2010.
Azman mengatakan, besaran UMK Batam ini akan terus berlaku sampai ada keputusan peradilan dari Putusan Usaha Tata Negara (PTUN) Pekanbaru. Artinya, jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawannya dengan UMK di bawah ketentuan tersebut, maka ini akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi. Demikian juga dengan perusahaan yang terlanjur membayar gaji karyawan untuk bulan Januari 2010 dengan besaran di bawah UMK, maka pihak perusahaan harus membayarkan sisa atau kekurangannya. Azman juga mengimbau, supaya pihak Disnaker Kota Batam turut memantau penerapan UMK Batam 2010 ini. ”Kalau ada yang masih membayar gaji karyawan di bawah UMK itu (Rp1.110.000), silakan lapor ke Disnaker setempat,” kata Azman. Keterangan Azman ini juga tertuang dalam surat edaran bernomor 78/DTKT/II/2010 perihal pemberlakuan SK Gubernur Kepri Nomor 456 tahun 2009 tentang penetapan UMK Batam 2010. Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batam Syaiful Bahri, mengaku sangat mendukung adanya surat edaran pemberlakuan SK Gubernur Nomor 456 tahun 2009 tersebut. Menurutnya, ini merupakan payung hukum dari penerapan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000. ”Karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang memakai UMK Rp1.076.000,” kata Syaiful, kemarin. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar