Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 23 Februari 2010

DITJEN HUBLA TUTUP SEMBILAN PELABUHAN DI BATAM

Batam, 22/2 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menutup sembilan pelabuhan tanpa izin yang beroperasi di Batam.

"Kita akan tutup. Capek urus-urus lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Laksamana Muda Sunaryo di Batam, Senin.

Ia mengatakan tidak ada toleransi lagi kepada pengelola pelabuhan yang tidak mengurus izin. Karena Dirjen Hubla sudah memberikan kemudahan pengurusan perizinan dalam "sunset policy".

Namun, Sunaryo enggan menyebutkan nama-nama pelabuhan yang akan ditutup. "Pelabuhan itu kecil-kecil," katanya.

Meski hanya pelabuhan kecil, namun Ditjen Hubla tetap tegas menutup pelabuhan tanpa izin. Peraturan berlaku untuk semua, aturannya sama, kata Sunaryo.

Mengenai waktu penutupan pelabuhan tidak berizin, ia mengatakan segera. "Tidak ada molor-molor lagi," katanya.

Dirjen Hubla mengeluarkan izin untuk 45 pelabuhan dalam kebijakan "sunset policy".

Pada kesempatan itu Sunaryo juga mengatakan, Pelabuhan Harbour Bay batal berubah fungsi menjadi pelabuhan umum.

"Pelabuhan Harbour Bay tetap menjadi pelabuhan khusus pariwisata," katanya.

Ia mengatakan pengelola Harbour Bay membatalkan pengalihan fungsi menjadi pelabuhan umum, terkendala syarat-syarat menjadi pelabuhan umum.

Sebagai pelabuhan umum, pengelola harus bekerja sama dengan pemerintah. Aset pelabuhan juga diserahkan kepada pemerintah, sehingga pengelola Harbour Bay membatalkan rencana alih fungsi pelabuhan.

Harbour Bay hanya boleh melayani penumpang pariwisata, jika terbukti melayani penumpang umum, maka akan ditutup.

Pengelola Harbour Bay juga harus memenuhi segala persyaratan sebagai pelabuhan khusus, dengan melengkapi fasilitas-fasilitas pariwisata.

"Kalau tidak, dan menyalahi aturan, maka aka kita tutup," katanya. Akhir Januari, pengelola Harbour Bay menambah pelayanan pariwisata Harbour Bay Mal sebagai syarat pelabuhan khusus pariwisata.

(T.Y011/B/S004/S004) 22-02-2010 13:48:07 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar