Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Februari 2010

Kadin: Polisi Jangan Main Sita





Written by Redaksi
Wednesday, 03 February 2010 08:29 (sumber Batam Pos,versi asli)

Soal Peredaran Ponsel China

BATAM CENTRE (BP) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Nada F Soraya menegaskan pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang tata niaga ponsel asal negeri China di Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Kadin juga menekankan bahwa penyidikan terkait kasus ponsel asal China itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag dan ESDM.

”Kalau memang ilegal, Disperindag berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Nada kepada Batam Pos didampingi pengurus Asosiasi Pedagang Handphone (Asphone) Kota Batam, kemarin (2/2).
Penertiban produk ponsel ilegal, kata Nada juga dilakukan sepenuhnya oleh Disperindag. ”Kalau ada yang ilegal, baru dilaporkan ke polisi. Jangan langsung main disita,” paparnya.

Sebagai daerah FTZ, tambahnya Batam punya kekhususan. Begitu pula produk ponsel China itu juga hanya dikonsumsi masyarakat di kawasan FTZ. ”Bahkan Gubernur pun harus mensosialisasikan secara terus menerus ke pedagang tentang prosedur tata niaga khususnya ponsel China,” urainya.

Nada menegaskan, impor produk ponsel China bukan ilegal. Apalagi produk yang diimpor hanya dipakai di dalam kawasan FTZ.

Apakah pemerintah tidak pernah melaksanakan sosialisasi sebelumnya? ”Dulu Disperindag pernah mensosialisasikan terkait produk ilegal dan legal, termasuk izin telematika dan elektronika,” ungkapnya.
Meski begitu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika yang berlaku di daerah lain di Indonesia, dianggap terlalu memberatkan.

Pasalnya, Permendag itu mensyaratkan pedagang harus memiliki 5 konter di 5 kota besar di Indonesia. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin juga jumlahnya mencapai Rp9 juta-an. ”Kalau Batam kan kawasan FTZ, apakah aturannya sama dengan daerah lain yang bukan kawasan FTZ? Aturan untuk kawasan FTZ ini yang harus disosialisasikan dan perlu di-adjust,” paparnya.

Nada juga mengungkapkan bahwa tiga pengusaha yang sudah mengurus izin, sampai saat ini masih belum memperolehnya. Tidak hanya itu, Nada juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pedagang ponsel itu merupakan pedagang kecil.

Bagaimana dengan UU Perlindungan Konsumen? Nada menegaskan Kadin setuju dan sangat mendukung UU Perlindungan Konsumen itu.

”Justru kalau pakai UU Perlindungan Konsumen, ya dibuat saja one stop service untuk produk dari China. Kawasan FTZ juga tetap harus pakai UU Perlindungan Konsumen,,” bebernya.

Selain berada di konter one stop service, kata dia, lembaga perlindungan konsumen juga bisa bekerja sama dengan pemerintah. “Kita minta komitmen dari pemerintah dan semua stakeholder, terkait pemberlakuan FTZ BBK,” tegasnya.

Mengenai sosialisasi, Nada mengungkapkan Asphone Batam sudah meminta agar pemerintah mensosialisasikan aturan tata niaga khususnya mengenai ponsel China itu. “Bahkan permintaan mereka (Asphone Batam) juga dilengkapi tanda tangan anggotanya. Pemerintah harus menyambut baik dan segera melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar