Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 23 Februari 2010

Ismeth Dititip di Cipinang





Written by ANTONI ,
Tuesday, 23 February 2010 08:38 (sumber Batam Pos,versi asli)

Hari Ini Ajukan Penangguhan Penahanan

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang. Senin (22/2) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ismeth atas dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar). Penahanan dilakukan setelah Ismeth menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam.

”Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan atas tersangka IA (Ismeth Abdullah) selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini, tersangka kita titipkan di Rutan LP Cipinang,” ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, kemarin.

Johan menyebutkan nilai pengadaan damkar pada kasus Ismeth sekitar Rp19 miliar. Sementara dugaan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar. Namun Johan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah itu bisa berkembang. Johan merincikan, angka kerugian itu berasal dari pengadaan lima unit pemadam jenis Morita tipe ME-5 dan satu unit pemadam jenis ladder truck Morita tipe MLF4-30 R.

Ismeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan Deputi Bidang Perencanaan, Kepala Biro Umum, dan pimpinan proyek, untuk melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

Karena tindakannya itu, KPK menjerat Ismeth dengan pasal berlapis yakni tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta penyalahgunaan wewenang. Ismeth dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 KUHP.

Dua Kejanggalan

Pemeriksaan atas Ismeth kemarin sebenarnya dijadwalkan mulai pukul 10.00. Namun dari catatan buku resepsionist KPK, Ismeth sudah tiba di KPK sebelum pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan atas Ismeth kemarin merupakan pemeriksaan pertama sejak mantan Ketua Otorita Batam ini, ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2009 silam. Ismeth dibawa ke Rutan Cipinang sekitar pukul 17.53 WIB dengan menggunakan mobil tahanan KPK merk Toyota Kijang warna hitam bernomor B 8593 WU.

Ismeth duduk di bagian tengah tanpa pendamping. Sementara di bagian depan hanya supir dan seorang penyidik. Sementara sebuah mobil Kijang Innova warna hitam berplat merah nomor B 8420 WU yang ditumpangi penyidik dan petugas kepolisian, ikut membuntuti.

Saat keluar dari gedung KPK, mantan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam periode 2004-2005 itu menuturkan, dirinya menemui kejanggalan-kejanggalan dalam proses penahanan atas dirinya. Ada dua kejanggalan. ”Yang pertama, bayangkan penetapan tersangka, pada saat pilkada, kemudian penahanan hari ini juga pada saat pendaftaran (calon gubernur). Jadi aneh ini, banyak yang aneh,” tuturnya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ismeth memaparkan, pengadaan lima unit mobil damkar tersebut dibeli berdasarkan kebutuhan, di bawah Badan Otorita Batam yang bertanggung jawab terhadap presiden langsung. ”Tidak ada radiogram, tidak ada perintah-perintahan,” paparnya.

Selain itu, Ismeth juga membantah bahwa dirinya menerima uang suap dari terdakwa, pengusaha Hengky Samuel Daud, pemilik PT. Satal Nusantara, pemenang tender pengadaan mobil damkar yang juga sudah divonis bersalah dalam kasus Damkar oleh Pengadilan Tipikor. ”Saya tidak menerima satu sen pun,” tegasnya.

Pernyataan Ismeth tersebut, kembali diperkuat dengan pernyataan kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan Hutabarat yang ikut mendampinginya kemarin. Tumpal mengungkapkan, kliennya tidak tahu-menahu perihal pengadaan kelima mobil damkar tersebut. ”Beliau (Ismeth) hanya menyetujui soal ketentuan. Yang menangani semuanya adalah bagian pengadaan,” kata Tumpal.

Soal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar akibat pembengkakan harga mobil damkar saat menjabat Ketua Otorita Batam, Tumpal mengatakan kerugian tersebut merupakan bea masuk. ”Jadi bukan kerugian dari mobil itu sendiri,” imbuhnya.

Tumpal juga membenarkan adanya kejanggalan dalam penahanan kliennya. Terkait masalah waktu penahanan yang bertepatan dengan pendaftaran calon Gubernur Kepri, dia menuturkan adanya muatan politik dalam kasus tersebut.

Menurut polling awal Pilkada, kata Tumpal, Ismeth memiliki poin sebesar 60 persen. ”Waktu ada polling tersebut, tidak ada tanggapan (kasus dari KPK). Karena itu beliau menduga ini berasal dari lawan-lawan politiknya. Nuansa politiknya sangat besar,” tambah Tumpal.

Diungkapkannya pula, kejanggalan lain muncul saat beberapa anggota Komisi III DPR membuat pernyataan selama kurun waktu dari antara tanggal 8 – 11 Februari. Isi pernyataannya, kata Tumpal, agar Ismeth segera ditahan karena sudah menjadi tersangka. ”Tapi ngomongnya di luar, bukan di ruang rapat. Jadi, nuansa politiknya sangat besar,” tandas Tumpal.

Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan jika kliennya menolak untuk menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak terlibat. Tumpal juga mengatakan jika pihak keluarga sama sekali belum mengetahui mengenai penahanan tersebut. Selaku tim kuasa hukum, Tumpal juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK. ”Besok (hari ini, red) penangguhan itu akan kami ajukan,” ujar Tumpal.

Harry Siap Menjamin

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga anggota DPR asal Kepri Harry Azhar Azis menyayangkan penahanan Ismeth oleh KPK. Ia yakin Ismeth tidak akan menghilangkan barang bukti. ”Saya kira sebaiknya Ismeth jangan ditahan. Menurut saya, Ismeth dapat dipercaya untuk tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Harry bahkan menegaskan siap menjadikan dirinya sebagai jaminan kepada KPK, jika memang diperlukan. ”Kalau diperlukan saya bisa ikut memberikan jaminan,” ujarnya. (bal/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar