| | |
Written by Redaksi , Friday, 19 February 2010 08:02 (sumber Batam Pos,versi asli) |
BATAM CENTRE (BP) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Isman Hadi mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahn 1984, PP Nomor 4 tahun 1988 dan Permendagri Nomor 3 tahun 1992 maka pembangunan apartemen harus diatur dalam sebuah parturan daerah (Perda). Untuk di Batam sendiri, apartemen yang telah dibangun cuma mengacu pada SK Wali Kota Nomor 22 Tahun 1996. ”Sehingga BPN sendiri belum bisa mengeluarkan sertifikat untuk apartemen di Batam,” kata Isman Hadi usai hearing dengan Komisi III di DPRD Kota Batam, kemarin. Salah satu konsumen apartemen Imperium Superblock, Emtizar Karyan, mengaku saat ini ia belum bisa mendapatkan sertifikat atas apartemennya. Padahal mantan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2004-2009 ini sudah membayar lunas salah satu block apartemen di Imperium Superblock. Staf Direktur Lahan BP Batam, Slamet mengatakan, status lahan di kawasan Imperium Superblock memang sudah dialokasikan kepada PT Sinar Geliga Bestari selaku pengembang. Alokasi ini tercatat dalam IP 628.2001. Namun BP Batam (OB) saat itu mengalokasikan lahan tersebut untuk kawasan perumahan, bukan apartemen. Pihak pengembang, kata Slamet, juga sudah membayar UWTO untuk lahan seluas 18,2 hektare tersebut. Sedangkan anggota Komisi III DPRD Kota Batam. Irwansyah mengatakan, saat ini banyak konsumen yang dirugikan akibat buruknya regulasi kebijakan pemerintah. Dalam hal ini BP Batam sebagai pemberi alokasi lahan dan Pemko Batam selaku pemberi izin mendirikan bangunan. Untuk itu, ia meminta pemerintah mengeluarkan Perda tentang pembangunan apartemen dan hunian vertikal. Ia juga berharap, pemerintah tidak mengabaikan kepentingan publik dalam membuat kebijakan. ”Agar tak ada korban-korban berikutnya,” katanya. (par) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar