Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 24 Februari 2010

KEPUTUSAN DK FTZ TETAP DITANGAN KETUA

Batam, 23/2 (ANTARA) - Meskipun Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun segala keputusan tetap ditangan ketua.

"Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan FTZ BBK Jon Arizal, mengoreksi pernyataan dia sebelumnya di Batam, Selasa.

Ia mengoreksi pernyataannya sendiri yang menyebutkan ketidakhadiran Ismeth tidak masalah karena Dewan FTZ BBK memiliki empat wakil ketua.

Jon mengatakan ketidakhadiran Ismeth hanya sementara, sehingga keputusan DK tetap ditangan pria yang juga Gubernur Kepulauan Riau.

Perkembangan FTZ BBK, kata dia, masih bisa dikoordinasikan dengan Ismeth, selama mantan Ketua Otorita Batam ditahan KPK.

"Surat menyurat masih melalui sekretariat, dan masih bisa dilaksanakan," kata dia.

Pelaksanaan FTZ BBK, juga tidak akan terpengaruh dengan penahanan Ismeth.

"FTZ BBK jalan terus," kata Jon.

Menurut dia, investasi FTZ BBK tidak akan terpengaruh dengan penahanan Ismeth. Para investor tetap akan percaya pada peluang investasi di BBK, meski ketuanya ditahan.

"Kepercayaan pengusaha tidak akan hilang, karena FTZ BBK didukung UU, Perppu, PP dan peraturan lainnya, jadi tidak akan terpengaruh dengan penahanan Ketua DK," kata Jon.

Sementara itu Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Irmansyah mengatakan Gubernur Ismeth Abdullah tetap menjalankan roda pemerintahan walaupun dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

"Beliau tetap sebagai Gubernur Kepri dan masih menjalankan roda pemerintahan walaupun berada dalam tahanan KPK," kata Irmansyah.

Menurut Irmansyah, roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penahanan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.

"Alat komunikasi sekarang sudah canggih dan setiap saat bisa berhubungan dengan beliau, kalaupun ada yang harus ditandatangani Gubernur, Sekretaris Daerah juga bisa pergi ke Jakarta," ujar Irmansyah.

Kegiatan atau agenda yang harus dihadiri Ismeth, menurut Irmansyah, juga bisa diwakilkan kepada Wakil Gubernur atau pejabat Pemprov Kepri lain. (T.Y011/B/S006/S006) 23-02-2010 20:52:04 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar