| | |
Written by Redaksi , Friday, 12 February 2010 09:14 (sumber Batam Pos,versi asli) |
BATAM CENTRE (BP) - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Kepri Ir Cahya menyebutkan, pihaknya dengan tegas menolak membayar UMK Batam sebesar Rp1.110.000, melalui Surat Edaran Kadisnaker Provinsi Kepri, 5 Februari 2010 No.76/DTKT/II/2010 perihal pemberlakuan SK Gubkepri No.456/2009 tentang penepatan UMK Batam 2010. Cahya menambahkan, penegasan Kadisnaker Kepri ini tidak patut dikeluarkan. Sebab, penetapan UMK Batam 2010 masih dalam tahap proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan. ”Ini artinya pihak Disnaker Provinsi telah mendahului putusan PTTUN,” sebut Cahya, kemarin. Ditambahkan Cahya, berkaitan dengan hal ini, Apindo mengimbau anggotanya dan pengusaha untuk sementara waktu, tetap membayar upah Januari Rp1.076.350. Ini sesuai dengan usulan dewan pengupahan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Batam. ”Penetapan UMK Rp1.110.000 ini telah meresahkan para pengusaha,” tegas Cahya. Terpisah, mantan ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepri, Bambang Yulianto mengatakan pengusaha Batam yang tidak membayar upah pekerjanya sebesar Rp1.110.000 sesuai SK Gubernur Kepri tahun 2009 dapat dipidanakan. ”Pengusaha akan dituding melakukan kejahatan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bisa dipidanakan,” ujar mantan ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepri, Bambang Yulianto menanggapi polemik pembayaran UMK antara Apindo, pekerja dan Pemerintah Provinsi Kepri, kemarin (11/2). Cahya juga mengingatkan, bahwa semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan. Sebelum ada keputusan dan penetapan dari PTTUN Medan, maka sebaiknya UMK Batam tetap dibayar Rp1.076.350. Kalau pun toh nanti tetap diputuskan Rp1.110.000, Apindo akan tetap membayar kekurangan tersebut. ”Kita tidak mengelak dan menolak membayar UMK sesuai ketetapan pemerintah. Tapi kita lewati dan tunggu saja dulu keputusan PN. Patut diingat, kalau seandainya Apindo yang menang di PT Tata Usaha itu nanti, siapa yang akan mengembalikan kelebihan UMK yang sudah dibayar kepada para pekerja. Apa pekerja?” ujar Cahya. Pengusaha Bisa Dipidanakan Pengusaha Batam yang tidak membayar upah pekerjanya sebesar Rp1.110.000 sesuai SK Gubernur Kepri tahun 2009 dapat dipidanakan. ”Pengusaha akan dituding melakukan kejahatan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bisa dipidanakan,” ujar mantan ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepri, Bambang Yulianto menanggapi polemik pembayaran UMK antara Apindo, pekerja dan Pemerintah Provinsi Kepri, kemarin (11/2). Menurutnya, tak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji buruh sesuai SK Gubernur yang baru karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap gugatan Apindo belum inkrah sesuai hukum. Mantan aktivis buruh di era tahun 90-an ini menungkapkan, pihak pemerintah masih menggugat keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo saat ini. Dengan demikian, pengusaha berkewajiban membayarkan upah pekerjanya sesuai SK yang berlaku. Pengacara ini mengatakan, PTUN hanya memutuskan tiga hal sesuai kewenangannya yakni peninjauan kembali, penangguhan dan menolak SK gubernur yang dipolemikan itu. Bambang menyatakan sangat mendukung pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Azman Taufik terhadap nilai upah minimum kota (UMK) Batam sebesar Rp1.110.000. Besaran UMK ini mengacu pada SK Gubernur Kepri nomor 456 Tahun 2009 tentang penetapan upah minimum Kota Batam 2010. (spt/sta) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar