Jumat, 05 Pebruari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
Carut-Marut Pengelolaan Sampah di Batam BATAM - Pengelolaan sampah di Kota Batam diduga dijalankan perusahaan yang tidak jelas status hukumnya. PT Surya Sejahtera Envirotech (SSET) hingga kini belum pernah mengantongi izin dari Pemko Batam sebagai afiliasi dari PT Surya Sejahtera (SS). Dari dokumen kerja sama Pemko Batam-PT Surya Sejahtera yang diperoleh Sijori Mandiri, secara tegas dinyatakan, bahwa PT SS yang memenangkan tender Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) pengelolaan sampah hanya bisa berafiliasi dengan perusahaan lain apabila mendapat izin dari Pemko Batam. Seperti diketahui, dalam perjalanan swastanisasi sampah ini, PT SS mengaku kesulitan menjalankan persyaratan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama. Sehingga kemudian PT SS memohon kepada Pemko Batam untuk pengalihan pengelolaan konsesi kepada PT Surya Sejahtera Envirotech (SSET) sebagai anak perusahaan atau perusahaan afiliasi. Namun faktanya, meski permohonan afiliasi ini tidak dikabulkan Pemko Batam melalui permohonan tertanggal 2 Maret 2009, tapi PT SS tetap ngotot dan memploklamirkan PT SSET sebagai afiliasinya. Seperti juga pernah diberitakan, dasar penolakan Pemko Batam atas afiliasi itu jelas. Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman beralasan afiliasi tersebut bertentangan dengan isi kontrak kerja sama. Dasarnya adalah isi pasal 28 ayat 8 (Kepemilikan dan Pengendalian Saham Perusahaan) yang berbunyi; Perubahan pemegang saham dan atau susunan pemegang saham dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya satu tahap pekerjaan konstruksi pengelolaan sampah telah selesai dan sertifikasi laik operasi atas tahap tersebut telah dikeluarkan oleh panitia pengawas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemerintah Kota Batam melalui Panitia Pengawas. Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak, sebelumnya juga pernah mempersoalkan afiliasi tersebut. Menurutnya, dengan ditolaknya permohonan afiliasi oleh Pemko Batam, itu artinya PT SS tidak boleh melakukan konsesi dengan PT SSET. Itu sama artinya swastanisasi sampah di bawah kendali PT SSET adalah ilegal. "Apakah surat penolakan terhadap permohonan PT SS yang dikeluarkan oleh Walikota melalui Sekdako itu batal demi hukum?" katanya mempertanyakan. Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Musofa saat hearing juga pernah meminta kepada Pemko melalui DKP agar transparan dalam melakukan kontrak kerja sama pengelolaan sampah tersebut. "Harusnya masalah ini jangan ditutup-tutupi," ucapnya ketika itu. Sumber terpercaya koran ini menjelaskan, meski afiliasi tidak disetujui, tapi pada Bulan April 2009 ternyata pengelolaan sampah di Batam tiba-tiba sudah dilanjutkan PT SSET. Ia menceritakan, pada 16 September 2009, PT SS kembali mengajukan afiliasi ke Walikota Batam, namun sampai saat ini belum ada persetujuan. "Dengan demikian, beroperasinya PT SSET selama ini adalah ilegal," katanya kepada Sijori Mandiri di Batam Centre, Kamis (4/2). Selain itu, lanjut sumber tadi, sisa bank garansi Rp27 miliar yang seharusnya sudah dipenuhi tanggal 20 Januari 2010 faktanya belum juga dipenuhi. "Bank garansi sesungguhnya Rp36 miliar, tapi yang baru masuk baru Rp9,5 miliar," ucapnya. Persoalan lainnya, lanjut sumber itu, seharusnya syarat pemenuhan 25 unit dum truk sudah didatangkan pada tanggal 24 Desember 2009. Lalu sisanya 25 unit dum truk serta 25 unit gerobak motor dengan nilai investasi Rp4,5 miliar serta alat berat lainnya akan didatangkan pada tanggal 20 Januari 2010. Tapi kenyataan di lapangan, belum juga terpenuhi. Hanya saja, pada bulan Januari lalu pihak PT SSET baru meluncurkan enam unit motor grobak di Kecamatan Bengkong. "Kenyataan di lapangan memang kendaraan sebagai syarat pemenuhan tidak ada, mau dikatakan apa lagi. Untuk pengerjaan konstruksi di TPA sendiri sampai sekarang belum, dan itu targetnya masih sangat lama untuk dilakukan," ujar sumber tadi. Sekdako Penanggungjawab Siapa penanggung jawab Tim Pengawas yang mengawasi proses swastanisasi sampah ini ternyata diketahui adalah Sekdako Kota Batam Agussahiman. Sekdako sendiri dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah Kepala Dinas atau Badan di mana salah satunya adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Penunjukkan Tim Pengawas dan Penanggung Jawab Tim Pengawas ini berdasarkan SK Walikota Batam Nomor 240-1/KPTS/HK/IX/2009.. "Tim pengawas ini dikuatkan oleh SK Walikota pertanggal 1 September 2009. Tim ini bekerja mengawasi jalannya proses kerja sama pengelolaan antara pemerintah dan swasta," ujar Sekretaris DKP Kota Batam Sulaiman Nababan, Rabu (3/2). Ditanya apakah Tim Pengawas dalam hal ini DKP mengetahui proses afiliasi tersebut, Nababan enggan berkomentar. "Soal itu saya tidak tahulah, itu bukan wewenang saya," katanya. (sm/li/ik) |
Info Barelang
Jumat, 05 Februari 2010
Status Hukum PT SSET Tidak Jelas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar