Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 08 Februari 2010

FTZ Belum Ada Kemajuan

Senin, 08 Pebruari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BINTAN-Meskipun enam menteri telah meluncurkan kembali (relaunching) pemberlakuan Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) di Batam, (15/1) lalu, namun hingga kini belum ada kemajuan yang dirasakan secara riil oleh kalangan pengusaha. Pelaksanaan birokrasi di bidang investasi masih saja berbelit dan menyulitkan. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45, 46 dan 47 juga belum berdampak baik.
Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bintan, Jamin Hidajat, Minggu (7/2) di Bintan, saat dikonfirmasi tentang perkembangan investasi di kawasan FTZ Bintan, setelah direlaunchingnya kembali FTZ BBK oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa dan lima menteri lainnya di Batam pada bulan Januari lalu.

Menurut Jamin hingga saat ini belum ada yang ekslusif dengan penerapan FTZ BBK, termasuk pasca relaunching oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan investasi masih berlaku secara umum, tidak ada kekhususan bagi wilayah FTZ itu sendiri.

"Tidak ada yang ekslusif dengan FTZ BBK. Birokrasi masih menjadi kendala. Aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat masih ada yang menghambat atau bertabrakan dengan ketentuan FTZ. Pengusaha meminta agar FTZ itu benar-benar diberikan sesuatu kewenangan yang eksklusif. Jangan ada aturan umum yang menimbulkan kendala bagi FTZ," kata Jamin sembari melanjutkan, kalau pun ada perkembangan itu hanya sebatas pada upaya promosi oleh pemerintah di luar negeri.

Jamin mengatakan, revisi PMK 45,46 dan 47 juga belum ada yang memberikan sesuatu kemudahan bagi pengusaha yang berada di wilayah FTZ dibandingkan aturan sebelumnya. Waktu untuk pelayanan perizinan masih saja menjadi kendala. Bahkan dari revisi ketentuan tersebut, untuk urusan master list pemasukan barang masih menjadi beban bagi pengusaha.

Untuk ketentuan lain seperti pemberlakuan visa on arrival (VoA) juga tidak ada kekhususan bagi daerah FTZ. Padahal, dampak negatif VoA terhadap investasi sangat besar. Dengan kondisi saat ini, ia sangat khawatir investor Singapura akan melirik Vietnam atau negara lain dibandingkan Bintan pada masa mendatang.

"Pasalnya, banyak investor asing yang bertanya kepada kami, apa yang eksklusif dari penerapan FTZ di Kepri itu. Seharusnya daerah FTZ itu eksklusif bagi investor. Tidak ada ketentuan umum yang menjadi kendala dalam pengembangan investasi," kata Jamin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya enam menteri secara resmi relaunching pemberlakuan FTZ BBK di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) Batam Centre, Jumat (15/1) lalu. Relaunching itu ditandai dengan peresmian Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Gedung SPC.

Keenam menteri itu adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar. Hadir pula Kepala BPKM Gita Wirjawan, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono serta sejumlah pejabat pusat lainnya.

Investasi di Lobam


Jamin yang juga menjabat Senior Manager Liaison PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Lobam mengatakan, meski penerapan FTZ belum mencapai sasaran secara penuh, namun di BIIE akhir tahun lalu ada satu investasi yang masuk, yakni PT Singatex asal Singapura yang bergerak di bidang pembuatan kabin, pencucian dan akan mengarah ke perbaikan kapal.
Saat ini Singatex Singapura sedang tahap persiapan konstruksi dengan rencana menanam investasi 5 juta dolar Singapura sampai lima tahun mendatang. Singatex Singapura yang sudah memiliki nama baik lima besar di dunia itu akan merekrut tenaga kerja mencapai 2.000 orang.

Untuk 2010 ini, lanjutnya, sudah ada calon investor yang akan menanam modal di Lobam. Perusahaan itu memproduksi produk terbuat dari bahan kulit seperti kursi maupun sofa dari berbagai bentuk. Meski investasi awal sekitar 500 ribu dolar Singapura, tenaga kerja yang bakal direkrut sekitar 300 orang. Nilai produksi pertahun mencapai 2 juta dolar Singapura.

"Untuk mendatangkan investasi lebih banyak, kami dari pengusaha berharap jangan ada peraturan lain yang menghambat penerapan FTZ. Karena, saat ini tingkat kompitesi merebut investasi asing semakin tinggi," kata Jamin menandaskan. (sm/yn/ye)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar