Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Februari 2010

Written by HERRY SEMBIRING ,

Perusahaan Asing Bayar Sesuai UMK Baru



Thursday, 18 February 2010 08:40 (sumber Batam Pos,versi asli)

Sidak Komisi IV ke Mukakuning

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengungkapkan, polemik mengenai Upah Minimum Kota (UMK), ternyata tidak menyurutkan perusahaan asing untuk membayar pekerjanya sesui UMK yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kepri Nomor 456.

Japan Servo yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning merupakan salah satu perusahaan yang telah membayar UMK sebesar Rp1.110.000 sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 456. Temuan itu terungkap, saat Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, kemarin.

”Japan Servo seperti disampaikan petugas Human Resources (HR) perusahaan itu, Ibu Neni mengatakan bahwa mereka sudah membayar UMK Rp1.110.000 kepada karyawan saat gajian tanggal 7 Januari. Pembayaran UMK sesuai SK Gubernur 456, setelah efektif berlaku pada bulan Januari 2010,” kata Riky kepada wartawan usai sidak, kemarin (17/2).

Di samping itu, kata Riky, terungkap bahwa pekerja Japan Servo mencapai 1.630. Dari jumlah itu, persentase antara pekerja outsourcing dan Japan Servo mencapai 50:50. ”Kalaupun ada tenaga kerja asing jumlahnya hanya sekitar 6 persen, dan itu pun level manajer,” ungkapnya.

Menurut Riky, temuan adanya perusahaan yang bayar UMK sesuai SK Gubernur itu cukup menggembirakan.

”Kita berharap langkah serupa juga diikuti perusahaan lainnya, yaitu membayar UMK sesuai SK Gubernur 456,” ungkapnya.

Bagaimana dengan perusahaan yang tak sanggup membayar sesuai UMK? Riky mengungkapkan pihaknya menyampaikan masukan ke Wali Kota, agar perusahaan yang tidak sanggup diberi subsidi. Yaitu penyediaan bus murah, rusunawa subsidi. Tapi perusahaan yang disubsidi karena tidak sanggup membayar pekerja sesuai UMK itu ada ketentuannya, yaitu perusahaan itu bersedia diaudit keuangannya sewaktu-waktu.

Dijelaskan Riky, pihaknya juga mengusulkan ke Wako untuk mengundang Apindo, guna menyampaikan perusahaan yang belum sanggup memenuhi UMK sesuai SK Gubernur 456.

”Ke depan, kita juga akan sidak ke perusahaan yang belum membayar UMK sesuai SK Gubernur 456 tersebut,” cetusnya.

Selain temuan itu, lanjut Riky, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua hal yang membingungkan investor.

”Waktu dialog tadi, Deputy GM Tunas Karya Kushadi Yahya sempat mengungkapkan ke kita bahwa yang membingungkan itu, menyangkut PTUN Apindo terhadap SK Gubernur 456 tentang UMK,” tambahnya.
Hal lain yang membingungkan, lanjut Riky yaitu mengenai masalah perselisihan hubungan industrial di perusahaan terutama mengenai mogok kerja. Perselisihan hubungan industrial di perusahaan tentang mogok kerja, kata dia mengakibatkan seluruh karyawan diberhentikan.

”Namun sebagian yang diberhentikan menolak dan pergi ke Pengadilan PHI, tapi justru pengusaha yang dimenangkan. Pekerja kemudian banding dan mereka dinyatakan menang. Kini dua keputusan itu tak dilaksanakan, sehingga mereka meminta penyelesaian ke Komisi Yudisial,” paparnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar