Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 Februari 2010

Disnaker Surati 22 Kawasan Industri





Written by Herry S - Jamil ,
Thursday, 25 February 2010 07:27 (sumber Batam Pos,versi asli)

Minta Perusahaan Bayar UMK Rp1.110.000

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati 22 kawasan industri di Batam.

Dalam surat yang dikirim ke kawasan industri itu, Disnaker meminta supaya perusahaan membayar Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp1.110.000 sesuai SK Gubernur Kepri nomor 456 Tahun 2009 tentang penetapan upah minimum Kota Batam 2010 pada pembayaran gaji bulan Maret 2010.

”Surat Edaran (SE) Disnaker Nomor TAR.16/TK.IV/I/2010 tanggal 18 Februari 2010. Sifatnya hanya penegasan saja dari SE Disnaker Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Tujuannya agar kawasan menyampaikan ke tenant-tenant yang berada di dalam kawasan mereka,” kata Rudi di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pemko Batam-OB dan DPRD Batam di Vista Hotel, kemarin (24/2).

Ketika ditanya kawasan industri yang telah disurati, mantan Kabag Hukum Pemko Batam itu menyebutkan di antaranya Tunas Industrial Park, Executive Industrial Park, Citra Buana, Kabil Industrial Estate, Taiwan Industrial, Cammo, Kara, Panbil, Batamindo, Bintang Industri, Repindo, MCP, Citranusa Pratama, Hijrah, PT Cakra Petro Sarana, PT Pertama Sarana Unggulan, Surya Sejahtera dan Tanjung Harapan. Termasuk juga Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) juga sudah kita surati.

Di kawasan industri yang sudah disurati, Rudi menegaskan perusahaan dipastikan sudah membayar UMK Rp1.110.000.

”Kalau perusahaan belum membayar UMK Rp1.110.000, pastinya karyawan mereka akan demo. Begitu juga serikat pekerja yang ada di perusahaan akan menyampaikan ke Disnaker, jika perusahaan belum membayar UMK Rp1.110.000,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadisnaker Provinsi Kepri, Azman Taufik juga telah membuat SE nomor 78/DTKT/II/2010 perihal pemberlakuan SK Gubernur Kepri nomor 456 Tahun 2009 tentang penetapan UMK Batam 2010.
Sekadar mengingatkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam sempat mengajukan gugatan PTUN atas penetapan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.

Dalam gugatannya Apindo juga mengusulkan angka Rp1.076.000 untuk UMK Batam 2010. Namun gugatan tersebut hingga saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN Medan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar