Batam, 17/2 (ANTARA) - Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam (FTZ) terancam, akibat penyegelan dua meteran air yang terdapat di dermaga di Pelabuhan Batu Ampar yang dianggap merepotkan pelayanan kepada kapal-kapal yang berlabuh.
"Sekarang memang belum terhambat, tapi kalau dibiarkan terus bisa menghambat," kata Kepala Biro Humas Badan Pengusahaan FTZ Batam, Rustam H Hutapea, di Batam, Rabu.
Dua buah meteran air di dermaga di Pelabuhan Batu Ampar disegel aparat kepolisian akibat dugaan penggelapan air. Penyegelan itu menyebabkan kapal besar tidak dapat bersandar.
Padahal, kata Hutapea, demaga itu sangat penting karena satu-satunya tempat kapal besar bersandar, sedang dermaga lain yang terdapat di Pelabuhan Batu Ampar tidak bisa disandari kapal besar.
"Hanya di situ kapal besar bersandar karena kedalaman airnya cukup. Tempat lain, kapal besar tidak bisa masuk," kata dia.
Ia mengatakan citra Batam sebagai FTZ bisa terancam. Padahal, sebagai FTZ, Batam mengandalkan ekspor impor kapal besar.
"Dari mulut ke mulut bisa tersiar kabar ini. Citra Batam bisa buruk," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam (Kanpel), Rocky Ahmad, meminta DPRD (sebagai pelapor ke polisi) segera mencabut garis polisi di dermaga.
Menurut dia, keberadaan garis polisi menghambat kinerja Kanpel Batam. Ia juga meminta DPRD membuka segel meteran air agar air dapat dialirkan ke kapal-kapal yang sedang dok di Pelabuhan Batu Ampar.
"Mengaliri air adalah bentuk jasa yang diberikan pelabuhan. Kalau air tidak dapat dialiri, maka pelayanan kita berkurang. Padahal kita FTZ," kata dia.
Ia mengatakan Kanpel berupaya menjadikan Pelabuhan batu Ampar sebagai pelabuhan baik yang bersaing dengan pelabuhan lain di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, namun upaya tersebut terganjal penyegelan meteran air.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Siti Nurlaila menolak permintaan Kanpel. "Tidak bisa. Itu kan barang bukti, masak barang bukti dibiarkan begitu saja, tanpa penjagaan," kata dia.
Tanggapan Siti Nurlaila diamini anggota Komisi III lain Jeffrey Simanjutak yang menyatakan barang bukti harus dijaga.
Namun, tanggapan kedua anggota Komisi III disanggah pimpinan sidang Irwansyah yang menyatakan garis polisi dapat dibuka demi kelancaran FTZ BBK.
"Tapi, Kanpel harus membuat surat permohonan dulu kepada ATB," kata dia.
Di tempat yang sama, wakil direktur perusahaan air minum PT Adhya Tirta Batam, Benny, mempersilahkan garis polisi dibuka, asalkan petugas ATB dapat masuk ke dalam Kanpel, untuk memantau pergerakan meteran air.
"Kita perlu mengecek meteran, untuk mencatat pergerakannya," kata dia. (T.Y011/B/A027/A027) 17-02-2010 15:29:19 NNNN
"Sekarang memang belum terhambat, tapi kalau dibiarkan terus bisa menghambat," kata Kepala Biro Humas Badan Pengusahaan FTZ Batam, Rustam H Hutapea, di Batam, Rabu.
Dua buah meteran air di dermaga di Pelabuhan Batu Ampar disegel aparat kepolisian akibat dugaan penggelapan air. Penyegelan itu menyebabkan kapal besar tidak dapat bersandar.
Padahal, kata Hutapea, demaga itu sangat penting karena satu-satunya tempat kapal besar bersandar, sedang dermaga lain yang terdapat di Pelabuhan Batu Ampar tidak bisa disandari kapal besar.
"Hanya di situ kapal besar bersandar karena kedalaman airnya cukup. Tempat lain, kapal besar tidak bisa masuk," kata dia.
Ia mengatakan citra Batam sebagai FTZ bisa terancam. Padahal, sebagai FTZ, Batam mengandalkan ekspor impor kapal besar.
"Dari mulut ke mulut bisa tersiar kabar ini. Citra Batam bisa buruk," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam (Kanpel), Rocky Ahmad, meminta DPRD (sebagai pelapor ke polisi) segera mencabut garis polisi di dermaga.
Menurut dia, keberadaan garis polisi menghambat kinerja Kanpel Batam. Ia juga meminta DPRD membuka segel meteran air agar air dapat dialirkan ke kapal-kapal yang sedang dok di Pelabuhan Batu Ampar.
"Mengaliri air adalah bentuk jasa yang diberikan pelabuhan. Kalau air tidak dapat dialiri, maka pelayanan kita berkurang. Padahal kita FTZ," kata dia.
Ia mengatakan Kanpel berupaya menjadikan Pelabuhan batu Ampar sebagai pelabuhan baik yang bersaing dengan pelabuhan lain di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, namun upaya tersebut terganjal penyegelan meteran air.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Siti Nurlaila menolak permintaan Kanpel. "Tidak bisa. Itu kan barang bukti, masak barang bukti dibiarkan begitu saja, tanpa penjagaan," kata dia.
Tanggapan Siti Nurlaila diamini anggota Komisi III lain Jeffrey Simanjutak yang menyatakan barang bukti harus dijaga.
Namun, tanggapan kedua anggota Komisi III disanggah pimpinan sidang Irwansyah yang menyatakan garis polisi dapat dibuka demi kelancaran FTZ BBK.
"Tapi, Kanpel harus membuat surat permohonan dulu kepada ATB," kata dia.
Di tempat yang sama, wakil direktur perusahaan air minum PT Adhya Tirta Batam, Benny, mempersilahkan garis polisi dibuka, asalkan petugas ATB dapat masuk ke dalam Kanpel, untuk memantau pergerakan meteran air.
"Kita perlu mengecek meteran, untuk mencatat pergerakannya," kata dia. (T.Y011/B/A027/A027) 17-02-2010 15:29:19 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar