Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 Februari 2010

Dewan Jangan Latah Bentuk Pansus ATB





Written by Redaksi ,
Thursday, 25 February 2010 07:31 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) – Pengamat politik Stisipol Raja Ali Haji, Zamzami A Karim menilai, DPRD Kota Batam belum perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan pencurian air milik PT ATB di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Menurutnya, dewan tidak bisa sembarangan membentuk Pansus dalam kasus tersebut. ”Jangan latah melihat kasus Century, terus ikut-ikutan membentuk Pansus,” kata Zamzami saat dihubungi Batam Pos, Rabu (24/2).

Jika menilik kasusnya, kata Zamzami, dugaan pencuriaan air ATB oleh Kanpel Batuampar merupakan kasus yang harus diselesaikan secara B to B (business to business). Bila kedua pihak, dalam hal ini PT ATB dan OB, sudah membuat kesepakatan untuk penyelesaian, artinya masalah tersebut dianggap selesai secara B to B.

Kalaupun ada indikasi pencurian, kata Zamzami, maka kasus ini akan menjadi wilayah kepolisian karena merupakan kasus kriminal. Itupun yang berhak melapor adalah ATB sebagi pihak yang merasa dirugikan, bukan dewan.

Vice President PT Adya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, kasus tersebut sudah diselesaikan secara internal sehingga tidak perlu ada penyidikan lanjutan. ”Masalah ini sudah clear. Jadi saya pikir tak perlu ada Pansus,” kata Benny ditemui di Hotel Vista, Rabu (24/2).

Benny menjelaskan, sesuai hasil hearing dengan Komisi III DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu, kedua belah pihak yakni BP Batam dan PT ATB sudah sepakat berdamai. Sebab BP Batam juga sudah menyatakan kesanggupannya membayar selisih tagihan kepada ATB. Namun berapa jumlah selisih tagihan yang harus dibayar BP Batam, saat ini masih dikalkulasi oleh ATB.

Selebihnya, kata Benny, kasus penjualan air di Pelabuhan Batuampar tersebut murni karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan baik dari pihak ATB maupun Kantor Pelabuhan Batuampar. Di mana, dari 10 meter air yang ada, hanya 8 meteran yang masuk ke meteran induk. Sedangkan sisanya tidak masuk ke meteran induk sehingga tagihan dari dua meteran tersebut tidak masuk ke rekening air BP Batam.

Meski memandang tidak perlu ada Pansus, namun Benny mengaku tidak menolak jika dewan memaksa membentuk Pansus tersebut. Pihak ATB, katanya, juga akan bersikap kooperatif. ”Nothing to loose lah. Saya tidak menolak tapi juga tidak meminta,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemasaran dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea. Menurutnya, kasus ATB-BP Batam ini tidak perlu dibentuk, karena kedua pihak sudah sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan jalan damai.

”Tapi kalau memang akan dibentuk Pansus, ya kita ikuti perkembangannya saja,” kata Rustam
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak menyatakan akan tetap membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus ATB tersebut. Sampai saat ini, kata Jefry, rencana pembentukan Pansus tersebut telah mendapatkan dukungan dari empat fraksi di dewan, yakni Fraksi PKS, PKN, PKB dan Fraksi Hanura.

”Kami tetap menganggap ada unsur pencurian dan penggelapan. Makanya akan kami Pansus-kan,” kata Jefry.

Kenapa tidak diserahkan ke Polisi saja? Menurut Jefry, jika kasus ini dilaporkan ke Polisi melalui dewan, maka pihak dewan akan menjadi saksi. Namun, jika masalah ini dikaji melalui Pansus, anggota Pansus cukup memberikan rekomendasi untuk Kejari atau Polisi. ”Nanti mereka langsung (Kejari atau polisi) yang turun,” katanya.

Jefry membantah jika upaya pembentukan Pansus ini hanya merupakan aji mumpung untuk mengeruk keuntungan materi. Ini pernah terjadi pada 2006, saat DPRD membentuk Pansus atas rencana kenaikan tarif ATB.

”Mudah-mudahan anggota dewan yang sekarang berbeda dengan anggota periode sebelumnya,” ucap Jefry.(par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar