Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 11 Februari 2010

Azman: Pengusaha Harus Ikuti SK Gubernur

Written by widodo
Kamis, 11 Pebruari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM,TRIBUN- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Azman Taufik menegaskan bahwa sebelum adanya putusan banding PTUN di Medan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka SK Gubernur Kepri nomor 456 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan UMK Batam tetap berlaku mulai Januari 2010. Artinya, para pengusaha berkewajiban membayar upah minimum kota (UMK) Batam sebesar Rp 1.110.000. "Bagi pengusaha yang membayar UMK masih di bawah angka itu maka harus segera menambahkannnya sesuai keputusan Gubernur," ujar Azman Taufik di Gedung Graha Kepri, Rabu (10/2).

Surat edaran yang dikeluarkan 5 Februari itu dikirimkan kepada Kadisnaker Batam, Apindo Batam dan pimpinan serikat pekerja/serikat buruh Batam. Dan tentu saja ditembuskan kepada Gubernur Kepri dan muspida Kepri maupun Batam.

Diakuinya, masih ada laporan dari pekerja yang berasal dari beberapa perusahaan yang menerima UMK belum sesuai aturan. Oleh karena itu, surat edaran ini dimaksudkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan.

"Kita berharap agar semua pihak dan seluruh elemen masyarakat memelihara kondisi yang aman dan damai sehingga iklim investasi semakin bagus," tambahnya. Sesuai data yang tercatat di Disnaker Kepri, saat ini ada pekerja formal sekitar 450 ribu orang. Sedangkan di Batam lebih dari 300 ribu pekerja formal, termasuk outsourching dan subkon. Bila digabung dengan pekerja yang non formal lebih dari 500 ribu orang.

Minta Disnaker Mengawasi Pengusaha

Ketua FSPMI Batam Agus Sriyono yang dihubungi secara terpisah mengaku sudah memperoleh surat edaran tersebut. Pihaknya menyambut baik dengan penegasan itu agar para pengusaha komitmen terhadap SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kepri.

"Surat edaran tersebut harus diikuti dengan pengawasan oleh disnaker. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya harus ditindak," ujarnya via ponsel. (wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar