Tanjungpinang, 16/2 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau menyatakan, pada tahun 2009 sebanyak 3.758 tenaga kerja asing bekerja di beberapa perusahaan yang berada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Azman Taufik, Selasa mengatakan, berdasarkan data Januari-Desember 2009 jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Batam sebanyak 3.065 orang, Bintan 236 orang, Natuna 12 orang, Karimun 200 orang, Tanjungpinang 18 orang dan Lingga 32 orang.
"Tenaga kerja asing kebanyakan bekerja di Batam," ujar Azman kepada pers di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dia menyatakan, data tenaga kerja asing yang bekerja di Kepulauan Riau belum dapat dipastikan akurat, karena selama ini pemerintah pusat tidak pernah mendistribusikan data tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau.
Data tenaga kerja asing yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau bersumber dari Kantor Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun.
"Permasalahan tenaga kerja asing cenderung langsung ditangani pemerintah pusat, karena mereka wajib membayar 100 dolar Amerika per bulan ke kas negara," katanya.
Kepulauan Riau, lanjut dia, juga tidak mendapatkan pembagian dari pendapatan negara bukan pajak yang bersumber tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat mendistribusikan secara rutin identitas tenaga kerja asing kepada Pemerintah Kepulauan Riau. Hal itu bertujuan agar aktivitas tenaga kerja asing dapat diawasi secara maksimal.
"Pengawasan tenaga kerja asing dilakukan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang lainnya di Kepulauan Riau," katanya. B/Z003 (T.PK-NP/B/Z003/Z003) 16-02-2010 17:02:09 NNNN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Azman Taufik, Selasa mengatakan, berdasarkan data Januari-Desember 2009 jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Batam sebanyak 3.065 orang, Bintan 236 orang, Natuna 12 orang, Karimun 200 orang, Tanjungpinang 18 orang dan Lingga 32 orang.
"Tenaga kerja asing kebanyakan bekerja di Batam," ujar Azman kepada pers di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dia menyatakan, data tenaga kerja asing yang bekerja di Kepulauan Riau belum dapat dipastikan akurat, karena selama ini pemerintah pusat tidak pernah mendistribusikan data tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau.
Data tenaga kerja asing yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau bersumber dari Kantor Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun.
"Permasalahan tenaga kerja asing cenderung langsung ditangani pemerintah pusat, karena mereka wajib membayar 100 dolar Amerika per bulan ke kas negara," katanya.
Kepulauan Riau, lanjut dia, juga tidak mendapatkan pembagian dari pendapatan negara bukan pajak yang bersumber tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat mendistribusikan secara rutin identitas tenaga kerja asing kepada Pemerintah Kepulauan Riau. Hal itu bertujuan agar aktivitas tenaga kerja asing dapat diawasi secara maksimal.
"Pengawasan tenaga kerja asing dilakukan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang lainnya di Kepulauan Riau," katanya. B/Z003 (T.PK-NP/B/Z003/Z003) 16-02-2010 17:02:09 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar