Written by sihat | |
Kamis, 04 Pebruari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli) | |
BATAM, TRIBUN - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Batam, akan melimpahkan kasus pemadam kebakaran dan tersangka Nur Setiajid ke Pengadilan. Yang membuat lama perkara ini dilimpahkan karena lama menunggu saksi ahli terkait pengadaan barang dan saksi ahli dari BPK terkait dengan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna SH,MH mengatakan, pihaknya sudah melengkapi semua berkas dan besok akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Batam. "Saya besok (hari ini-red) akan melimpahkan berkas kasus Nur Setiajid ke pengadilan negeri Batam. Dalam berkas ini ada beberapa pejabat sehingga saat dilimpahkan mereka-meraka akan dipanggil sebagai saksi," kata Tatang Sutarna, Kamis (4/2). Ia mengatakan setelah pelimpahan itu dalam waktu dekat akan dilakukan sidang terhadap tersangka Nur Setiajid. Terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada para pejabat OB, termasuk memeriksa Samuel Hengki Daud, Direktur PT Satal Nusantara di Jakarta. Selain kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus Damkar. Nur Setiajid diperiksa penyidik KPK di Poltabes Barelang dan dalam kasus damkar ini KPK telah menetapkan Ismeth Abdullah menjadi tersangka. Tatang yang lahir 10 Agustus 1963 di Sumedang Jawa Barat itu, akan menyerahkan langsung berkas itu kepada Ketua PN Batam. Ketika ditanya apakah ada orang yang minta supaya kasus itu jangan dilanjutkan? Tatang menyebut yang minta itu tentu ada, yang namanya kasus harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara itu mengatakan tidak mau, kantor yang begitu megah tapi tidak dihargai karena tidak ada kasus yang bisa dibawa ke pengadilan. "Saya ingin kejaksaan bisa dihargai. Sekarang sudah zamannya transparan, saya harus membuat gebrakan ," paparnya.(hat) |
Info Barelang
Kamis, 04 Februari 2010
Hari Ini Kajari Limpahkan Kasus Damkar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar