Batam, 2/2 (ANTARA) - Enam perumahan di Batam yang berdiri di atas Hutan Bakau Tiban bisa mengancam perkembangan ekosistem pulau industri itu, kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam Suhartini di Batam, Selasa.
"Pendirian perumahan di hutan bakau dapat merusak kota, karena hutan bakau memiliki fungsi besar atas kehidupan kota," katanya.
Menurut Suhartini, hutan bakau memiliki peran sangat penting, sebagai media entrusi air laut, penahan tsunami dan tempat perkembangbiakan biota laut.
"Hutan bakau juga penghasil oksigen, yang amat kita perlukan," kata Suhartini.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah mengingatkan, bahwa pendirian perumahan di Tiban akan mengganggu aliran air ke laut.
"Itu daerah aliran sungai, mohon itu diperhatikan. Saat ini sedang musim panas, tapi nanti, kalau hujan, air bisa tertahan mengalir ke laut," kata dia.
Ia mengingatkan, jangan sampai Tiban Indah tenggelam seperti yang terjadi tiga tahun lalu.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono di Batam, Selasa mengakui ada enam pengembang di Hutan Bakau Tiban itu.
Menurut dia, Otorita Batam telah mengalokasikan lahan di atas hutan bakau itu, sehingga Pemerintah Kota Batam tidak bisa melakukan apa-apa.
Ia juga mengakui, empat dari enam pengembang perumahan di hutan bakau itu belum memiliki izin mendirikan bangunan, yaitu Mitra Properti, Sumber Mitra Propertindo, Karya Mas Era Nusa Mandiri dan Yayasan Bakti Mandiri.
Mengenai permintaan anggota Komisi III DPRD Kota Batam agar Dinas Tata Kota tidak mengeluarkan IMB, karena perumahan berada di daerah hutan bakau, Gintoyono menolak permintaan itu.
"Dinas Tata Kota tidak bisa menahan IMB, jika pengembang memiliki syarat pendirian bangunan, yaitu PL (pengalokasian lahan), fatwa OB, bukti lahan berdiri tidak di kawasan hutan lindung dan beberapa syarat lainnya," katanya.
Ia mengungkapkan, di dalam syarat itu, tidak disebutkan, pembangunan tidak didirikan di hutan bakau. (T.Y011/B/B013/B013) 02-02-2010 15:29:27 NNNN
"Pendirian perumahan di hutan bakau dapat merusak kota, karena hutan bakau memiliki fungsi besar atas kehidupan kota," katanya.
Menurut Suhartini, hutan bakau memiliki peran sangat penting, sebagai media entrusi air laut, penahan tsunami dan tempat perkembangbiakan biota laut.
"Hutan bakau juga penghasil oksigen, yang amat kita perlukan," kata Suhartini.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah mengingatkan, bahwa pendirian perumahan di Tiban akan mengganggu aliran air ke laut.
"Itu daerah aliran sungai, mohon itu diperhatikan. Saat ini sedang musim panas, tapi nanti, kalau hujan, air bisa tertahan mengalir ke laut," kata dia.
Ia mengingatkan, jangan sampai Tiban Indah tenggelam seperti yang terjadi tiga tahun lalu.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono di Batam, Selasa mengakui ada enam pengembang di Hutan Bakau Tiban itu.
Menurut dia, Otorita Batam telah mengalokasikan lahan di atas hutan bakau itu, sehingga Pemerintah Kota Batam tidak bisa melakukan apa-apa.
Ia juga mengakui, empat dari enam pengembang perumahan di hutan bakau itu belum memiliki izin mendirikan bangunan, yaitu Mitra Properti, Sumber Mitra Propertindo, Karya Mas Era Nusa Mandiri dan Yayasan Bakti Mandiri.
Mengenai permintaan anggota Komisi III DPRD Kota Batam agar Dinas Tata Kota tidak mengeluarkan IMB, karena perumahan berada di daerah hutan bakau, Gintoyono menolak permintaan itu.
"Dinas Tata Kota tidak bisa menahan IMB, jika pengembang memiliki syarat pendirian bangunan, yaitu PL (pengalokasian lahan), fatwa OB, bukti lahan berdiri tidak di kawasan hutan lindung dan beberapa syarat lainnya," katanya.
Ia mengungkapkan, di dalam syarat itu, tidak disebutkan, pembangunan tidak didirikan di hutan bakau. (T.Y011/B/B013/B013) 02-02-2010 15:29:27 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar