| | |
Written by JPNN , Wednesday, 17 February 2010 08:24 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang semena-mena dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yang paling mutakhir, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengeluarkan edaran yang berisi imbauan dan larangan melakukan PHK besar-besaran. Bagi mereka yang melanggar akan ditindak tegas dengan ancaman pidana. “Dalam UU No 13 tentang tenaga kerja diatur ada pola-pola tahapan PHK, tidak bisa mudah, kalau melanggar model itu kita tuntut,” ujar Muhaimin di kantornya kemarin (16/2). Surat edaran itu, Muhaimin mengatakan, berisi penerapan undang-undang. Jadi, tanpa surat itupun setiap PHK harus menggunakan prosedur UU No 13. Begitu pula ancaman sanksi yang memang juga disesuaikan dengan amanat undang-undang. “Undang-undang menunjukan ada sanksi, maka ada yang disebut pengawas ketenagakerjaan, itu fungsinya melakukan pengawasan agar proses PHK dan proses hubungan perusahaan dan buruh itu selaras,” kata Muhaimin. Mantan wakil ketua DPR RI itu mengatakan, kasus-kasus PHK yang terjadi belakangan ini tidak terkait dengan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA). Menurut dia, kasus PHK di tanah air dalam beberapa bulan terakhir lebih disebabkan murni hubungan industrial dan alasan sangkut paut pola rekrutmen dan pola kerja. Sampai saat ini belum ada satupun indikator kekuatiran ACFTA akan berdampak pada PHK. Menurutya, kekhawatiran adanya gelombang PHK karena ACFTA, tidak beralasan. “Pelaksanaan ACFTA memang harus diantipasi secara serius. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja utnuk bersama-sama mencari solusi dalam menghadapi persaingan global dan menghindari terjadinya PHK,” terangnya. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, Pemerintah akan mengefektifkan tim khusus monitoring PHK. Tim ini bertugas untuk melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku. Muhaimin mengaku sudah menerima laporan dan fakta terkait PHK besar-besaran yang menimpa beberapa perusahaan besar. Misalnya, JICT, Indosiar, Harian Berita Kota, PT PAL, Mayora, Hotel Papandayan serta Grand Aquila. Karena itu dia meminta pengusaha tersebut terkait membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali para pekerjanya. ”Karena masih terbatasnya kesempatan kerja, tingginya pengangguran, dan nilai kemanusiaan saya sudah meminta pengusaha-pengusaha tersebut agar membatalkan PHK,” ujar dia. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar