Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 05 Februari 2010

ATB: Industri Dilarang Jual





Written by HAFIZAN - HERRY ,
Friday, 05 February 2010 09:07 (sumber Batam Pos,versi asli)

Sebuah lori tangki milik CV Nata Tirta mengisi air bersih ATB diduga untuk dijual ke industri di Jalan Sintai, Sagulung, kemarin. Foto: HafizanCV Nata Tirta Diduga Jual Air ke Industri dan Shipyard


PIHAK PT Adhiya Tirta Batam melalui Manajer Humasnya Adang Gumilar, menegaskan tidak ada izin penjualan air milik PT ATB dari industri ke industri. Apalagi untuk mensuplai air bersih ke kapal.

Menurut Adang, kalau memang perusahaan industri memiliki izin, pasti mengambil di ATB Baloi bukan di tempat lain.

”PT ATB akan tindak tegas, dan memberi sanksi pemutusan suplai air bersih, kalau mereka tidak mempunyai izin,” ujar Adang.

Berdasarkan penelusuran Batam Pos, CV Nata Tirta, sebuah perusahaan kontaktor dan supplyer disinyalir telah menjual air bersih milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke industri Shipyard dan kapal, Kamis (4/2).

Perusahaan milik Yahya beralamat Perumnas Batuaji, Jalan Kalimaya 11 ini, ditemukan pada kartu pencatatan meter air bersih tersebut tertulis milik PT Aviari Pratama, dengan nomor langganan IN 49076. Sedangkan yang mengambil dan menjual air tersebut CV Nata Tirta. Selain itu, kode seri yang tercatat pada kartu tidak sama dengan kode meteran.

Penjualan air ATB ini, sudah berlangsung hampir setahun dengan jumlah penjualan 2 trip per hari tiap lorinya. CV Nata Tirta sendiri memiliki 3 lori, dengan kapasitas tangki 6.000 liter.

”Jika orderan penuh bisa mencapai 4 trip dalam satu hari. Air dijual dengan Rp300 ribu per lori,” ujar Rosid, supir lori CV Nata Tirta, saat ditemui Batam Pos, sedang melakukan pengisian air bersih ke dalam tangki lorinya sekitar pukul 11.30 di Jalan Sintai, Sagulung, kemarin.

Sementara itu, pemilik CV, Yahya, mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya melanggar aturan dari ATB. Bahkan Yahya dikenakan biaya Rp10.000/meter kubik karena untuk pemakaian industri. Selain industri, Yahya juga menerima orderan untuk kapal yang berlabuh di jeti-jeti galangan kapal yang berada di dearah Tanjunguncang.

”Kami memiliki izin untuk penjualan air bersih milik ATB,” terangnya, kemarin.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah menegaskan pihaknya akan meminta pihak-pihak di luar PT ATB yang memanfaatkan air baku yang berasal dari waduk (dam). ”Yang berhak memanfaatkan air baku di waduk ialah PT ATB,” ucapnya.

Soal pihak di luar PT ATB yang memanfaatkan air baku, Irwansyah menyebutkan salah satunya ialah Kawasan Industri Batamindo. Jumlah air baku yang dimanfaatkan kawasan industri Batamindo itu, lanjutnya mencapai 4.500 kubik per hari. ”Kawasan itu memanfaatkan air baku dari dam dan kemudian menjualnya ke industri dengan dolar. Di sisi lain, pajak air yang dibayar mereka tidak diketahui berapa jumlahnya,” ucapnya.

Komisi III juga akan menjadwalkan hearing dengan pihak-pihak yang memanfaatkan air baku dari waduk itu. "Soal kapan waktunya, kita akan panggil secepatnya,” katanya.

Belum Lapor

Sementara itu, janji Komisi III DPRD Kota Batam, melalui anggotanya Irwansyah untuk melaporkan kasus pencurian air ATB di Pelabuhan Batuampar, ke Kejaksaan Negeri Batam ternyata belum terbukti. Alasannya, masih menyiapkan data.

”Namun, kita minta jaksa menindaklanjuti temuan tersebut. Antara lain, memanggil Otorita Batam (OB) dan pihak terkait lainnya,” kata Irwansyah kepada Batam Pos, kemarin (4/2).

Menurut dia, Kejari bisa segera action terkait kasus dugaan pencurian air. ”Kalau ATB sudah melaporkan, maka OB akan membantu,” tegasnya.
Mengenai salah satu poin rekomendasi, yaitu klaim ganti rugi ke OB sebesar Rp9 miliar, Irwansyah menegaskan pihaknya meminta agar PT ATB untuk segera mengklaimnya.

”Kita tunggu laporan ATB soal klaim ganti rugi itu,” ucapnya enteng. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar