Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 02 Februari 2010

Usut Kasus Penjualan Air ke Kapal Asing

Selasa, 02 Pebruari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
Kajari Segera Bentuk Tim
BATAM CENTRE- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Tatang Sutarna menyatakan segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus penjualan air ke kapal asing yang diduga dilakukan Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam. Pembentukan tim dari Kejari itu menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Batam ke Pelabuhan Batuampar, Rabu (27/1) lalu.
"Saya segera bentuk tim untuk mengusut kasus pencurian atau penjualan air ini. Dan saya sangat mendukung kinerja Komisi III DPRD Kota Batam dalam kasus ini," kata Tatang kepada Sijori Mandiri, Senin (1/2).

Tatang mengatakan, sebenarnya saat mendapat laporan hasil temuan sidak Komisi III DPRD tersebut dia sudah memerintahkan Kasi intel Kejari Rahmat Lubis untuk turun ke lokasi. Sayangnya, dari pengecekan di Pelabuhan Batuampar itu anggotanya tidak menemukan hal-hal yang mencurigai. Kasi Intel, kata Tatang, saat itu hanya melaporkan terdapatnya tumpukan gula.

Seperti diketahui, saat sidak tersebut, Komisi III DPRD bersama staf PT ATB, aparat Kepolisian dan Kanpel Batam menyaksikan di Pelabuhan Batuampar itu terdapat 10 bak kontrol. Padahal, menurut staf PT ATB pihaknya hanya membuatkan satu bak kontrol saja dulunya.
Kuat dugaan, dari air yang tersimpan di 10 bak kontrol itulah sumber suplai air kapal-kapal asing yang singgah di pelabuhan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Muhammad Yunus Muda mengatakan, Rabu (3/2) besok Dewan kembali menggelar rapat dengar pendapat. Untuk mengungkap kasus penjualan air ke kapal asing tersbeut, Komisi III mengundang Biro Keuangan Otorita Batam (OB), Kanpel, Deputi Wasdal OB dan PT ATB selaku perusahaan penyedia air bersih.

Anggota Komisi III Mhd Jeffry Simanjuntak sebelumnya menyatakan, atas kasus pencurian air tersebut maka negara telah dirugikan sebesar Rp87 miliar. Perhitungannya, bila dirata-ratakan dijual Rp20 ribu metrik ton per bulan dikalikan harga jual air 4 dolar Singapura, maka perbulannya mencapai Rp487 juta. Bila diprediksi praktek ilegal penjualan air ke kapal asing sudah berjalan sudah 15 tahun, maka kerugian negara mencapai Rp87 miliar. (Rp487 juta x 15 tahun).

"Kerugian ini ditemukan baru di satu tempat saja. Bukan tidak mungkin praktek serupa juga terjadi di tempat lain seperti galangan kapal, Pertamina Tongkang Kabil, mal maupun hotel. Untuk itu, kami minta aparat kepolisian maupun kejaksaan memeriksa tiga instansi terkait, yakni OB, PT ATB dan Kanpel," tegas Jeffry beberapa waktu lalu. (sm/li)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar