(Jakarta) Minat investor untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sangat tinggi. Buktinya, beberapa koridor KEK yang ditawarkan pemerintah langsung diserbu puluhan investor. Menko Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, tahun ini pemerintah akan mengembangkan dua koridor KEK, yaitu di Sumatera Utara dan Riau. ”Pengembangannya melibatkan BUMN dan swasta,” ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, akhir pekan lalu. Menurut Hatta, KEK di Sumatera Utara membutuhkan total investasi Rp12,5 triliun, dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) III sebagai pengelola. Sedangkan pengembangan KEK di Riau diperkirakan membutuhkan investasi hingga Rp20 triliun yang akan dikelola swasta. ”KEK di Merauke akan dimundurkan karena infrastrukturnya masih sangat tertinggal,” katanya. Pengembangan KEK atau klaster industri merupakan salah satu rencana aksi program 100 hari tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Rencananya, KEK yang akan dibangun merupakan klaster industri berbasis pertanian dan oleochemical. Ini terkait dengan posisi Indonesia yang sejak 2006 menjadi negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Pada 2009, produksi CPO nasional mencapai 20,2 juta ton dan diprediksi pada 2020 akan mencapai 40 juta ton. Saat ini, sebagian besar CPO masih diekspor. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah berniat mengembangkan industri hilir kelapa sawit (IHKS) dengan mendorong pengolahan lanjutan CPO agar memiliki nilai tambah tinggi serta memberikan multiplier effect. Pemerintah menargetkan, pada 2015 nanti, 50 persen CPO bisa diolah di dalam negeri. Karena itu, dikembangkanlah klaster industri di daerah penghasil utama CPO di Sumatera Utara, yakni di Sei mangke dan sekitarnya. Adapun KEK di Riau akan dikembangkan di daerah Kuala Enok dan Dumai. Wakil Menteri Pertanian, Bayu Khrisnamurti, menambahkan, dalam pengembangan KEK, pemerintah akan menjadi inisiator menyiapkan ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan dan pelabuhan. Selain itu, berbagai fasilitas fiskal dan non fiskal seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh), juga siap diberikan pemerintah. ***
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar