| | |
Written by Redaksi , Sunday, 21 February 2010 07:37 (sumber Batam Pos,versi asli) |
NAGOYA (BP) – Kebijakan tarif tunggal (single tarif) Visa on Arrival (VOA) bagi wisatawan yang datang Indonesia nampaknya akan tetap diberlakukan setidaknya hingga tanggal 26 April 2010, tak terkecuali untuk Batam dan kepri. Setelah berjalan tiga bulan, pemerintah pusat baru akan melakukan evaluasi terkait kebijakan baru yang diterapkan tersebut. ”Bila ada penurunan kunjungan dalam tiga bulan pemberlakuan tarif tunggal, pusat baru akan kaji ulang,” kata Guntur Sakti, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Sabtu (20/2). Guntur menambahkan, kendatipun sudah ada tim dari pusat yang telah terjun langsung ke Batam untuk memantau kunjungan wisatawan setelah diperlakukannya tarif tunggal sejak 26 Januari lalu, tetap saja tidak dapat merubah keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut. Lebih lanjut Guntur mengatakan, sebenarnya menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik sudah menyetujui tentang usuan perlakuan tarif khusus atau pengecualian bagi Batam dan Kepri. ”Kita tinggal tunggu keputusan dari Hukum dan Ham saja,” tambahnya. Saat ditanya masalah ada tidaknya penurunan kunjungan wisata ke Batam selama diperlakukannya terif tunggal sebesar 25 dolar AS bagi wisatawan yang satang, Guntur mengaku belum mendapatkan datanya. ”Untuk kunjungan selama bulan Februari, datanya baru akan diketahui minggu kedua bulan Maret,” ujarnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar