Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Februari 2010

Taksi Tak Ditera, Izin Dicabut





Written by Redaksi ,
Thursday, 04 February 2010 08:32 (sumber Batam Pos,versi asli)


BATAM CENTRE (BP)
- Kepala Dinas Perhubungan (Dishb) Kota Batam Muramis, menjamin penerapan taksi argo di Batam tidak akan molor lagi. Menurutnya, tidak ada toleransi lagi bagi taksi yang belum memiliki argometer pada 1 Maret 2010 mendatang.

”Tanggal 1 Maret itu sudah harga mati, tak bisa ditawar-tawar lagi. Bagi yang masih membangkang, siap-siap menerima sanksi,” kata Muramis saat ditemui di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/2).

Sayangnya, Muramis mengaku tidak akan serta merta memberikan sanksi yang tegas. Sebab, kalaupun masih ada supir taksi yang membangkang, pihaknya masih akan memberikan teguran melalui surat peringatan (SP) 1 sampai 3. Baru akan dilakukan eksekusi.

Eksekusi atau hukuman dimaksud berupa pencabutan izin usaha pemilik atau pengelola taksi yang bersangkutan dengan dikembalikan ke plat hitam. Namun, sekali lagi, sanksi ini baru akan diberikan setelah ada SP 3 dari Dishub.

Meski begitu, Muramis mengaku optimis penerapan taksi argo di Batam dapat terealisasi per 1 Maret 2010. Ini, kata dia, jika melihat jumlah taksi yang telah melakukan tera argo yang mencapai sekitar 600-an. Sedangkan jumlah taksi resmi di Batam saat ini sekitar 1.100 unit.

”Artinya masih tersisa kurang dari separuhnya. Dan saya yakin semua akan beres sebelum 1 Maret,” kata Muramis.

Muramis menegaskan, saat ini tiak ada lagi alasan bagi para pengelola taksi untuk tidak memasang argo. Sebab selain sudah ada kesepakatan soal tarif, juga ada kemudahan-kemudahan untuk mendapatkan argometer. Yakni dengan cara kredit melalui bank yang telah ditunjuk atau melalui koperasi yang dikelola Dishub Kota Batam sendiri.

Ditambahkannya, untuk segera merealisasikan penerapan taksi argo ini, Dishub juga menggandeng Sat Lantas Poltabes Barelang untuk melakukan razia rutin terhadap taksi bodong. Ferkuensinya empat kali dalam satu bulan. (a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar