Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 24 Februari 2010

OB BERIKAN UPAYA HUKUM DUKUNG ISMETH

Batam, 23/2 (ANTARA) - Otorita Batam (OB) akan memberikan upaya hukum kepada Mantan Ketua OB Ismeth Abdullah yang ditahan KPK atas dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran, saat menjabat sebagai Ketua OB.

"Kita akan memberikan upaya hukum, sesuai dengan kewenangan dan jalur hukum yang dimiliki OB," kata Ketua OB Mustofa Widjaya dihadapan sekitar 200 pendukung Ismeth Abdullah di Batam, Selasa.

Mengenai bentuk upaya hukum untuk mendukung Ismeth, ia mengatakan akan berkonsultasi dengan biro hukum OB.

Mengatasnamakan keluarga besar OB, ia mengatakan prihatin atas peristiwa yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau.

Ia mengatakan kasus hukum yang melibatkan Ismeth Abdullah adalah cobaan, yang turut dirasakan keluarga besar OB.

"Namun, kita tetap harus menghormati proses hukum," katanya.

Asas praduga tidak bersalah juga harus dikedepankan.

Meski mengatakan merasa ikut bersedih, namun, Mustofa menolak menandatangani nota dukungan moral kepada Ismeth Abdullah yang diajukan pendukung Ismeth.

"Saya harus berkonsultasi dulu dengan biro hukum, agar tindakan saya tidak melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan penyidik (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Gubernur Kepri Ismeth Abdullah karena sakit.

"Beliau cek kesehatan ternyata tensi darahnya naik sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan," kata pengacara Ismeth Abdullah, Tumpal Halomoan Hutabarat di Gedung KPK.

Tumpal menuturkan tim dokter memeriksa tekanan darah kliennya dengan hasil 165/80 sehingga Ismeth mengalami sakit pada bagian kepalanya.

Pengacara itu menuturkan, sebelum menjalani pemeriksaan, Ismeth tidak menceritakan kondisi kesehatannya sehingga memutuskan mendatangi KPK guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Tumpal mengungkapkan Ismeth meminta penundaan pemeriksaan lanjutan hingga Senin (1/3), sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Saat ini, KPK menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di Pulau Batam itu, di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (22/2). (T.Y011/B/A033/A033) 23-02-2010 20:00:25 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar