Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 12 Februari 2010

Pengusaha Mulai Resah





Written by madi
Jumat, 12 Pebruari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Apindo Kirim Nota Protes ke Pemprov
Wali Kota Dukung UMK Rp 1.110.000

BATAM, TRIBUN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri akhirnya resmi mengirim nota protes ke Gubernur Kepri. Mereka tetap menolak surat edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri yang meminta pengusaha membayar upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2010 sebesar Rp 1.110.000 per bulan.

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya menilai SE tersebut membuat suasana tambah kisruh. Soalnya, para pengusaha resah setelah membaca iklan SE itu di koran-koran.

“Apalagi ada semacam ancaman atau sanksi dalam SE tersebut. Jadi, kami menolak SE ini. Kalau sampai ada pengusaha yang dipidanakan, Apindo akan maju,” tegas Cahya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (11/2).

Dengan begitu, Cahya meminta pengusaha tetap membayar UMK Rp 1.076.350 sesuai imbauan Apindo beberapa waktu lalu.

Sementara itu SE yang diteken Kepala Disnaker Kepri Azman Taufik yang dipermasalah Cahya, diumumkan di sejumlah media lokal, Kamis. Satu dari poin surat dengan nomor 78/DTKT/II/2000 itu, “Bahwa sebelum adanya putusan banding pengadilan tinggi tata usaha (PTTUN) di Medan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka SK Gubernur Kepri Nomor 456 tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan UMK Batam tahun 2010, dinyatakan tetap berlaku.

“Kami menilai surat ini seperti provokasi. Surat ini sudah melampaui wewenang dan mendahului proses pengadilan. Harusnya duduk bersama membahas ini,” tuding Cahya.

Namun demikian Cahya mengaku sudah menerima surat itu beberapa hari sebelumnya. Namun yang membuat di kaget dan kesal adalah keputusan Kadisnaker mengumumkan surat edaran tersebut di koran.

Dengan cara begitu, Cahya merasa pengusaha sudah divonis. Padahal setelah memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTTUN), pihaknya sudah bertoleransi dengan tetap meminta pengusaha membayar UMK Rp 1.076.350. Nilai ini lebih tinggi tiga persen dari UMK 2009 Rp 1.045.000.

Sementara itu seorang pengusaha menilai keputusan mengejutkan dari Pemprov tersebut bermuatan politis. “Kalau mengedepankan kepentingan politik, akan kacau dunia investasi daerah ini,” singkat dia.
Sebelumnya Azman Taufik menegaskan surat edaran itu dibuat agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait UMK. “Kami berharap agar semua pihak dan seluruh elemen masyarakat memeliharan kondisi yang aman dan damai sehingga iklim investasi makin bagus,” sebut dia.

Wako dukung
Sementara itu Wali Kota Ahmad Dahlan mendukung keputusan Pemprov Kepri untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2010 sebesar Rp1.110.000.

“Saya minta supaya pengusaha membayar sesuai UMK. Apalagi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri sudah membuat Surat Edaran (SE), agar pengusaha membayar upah karyawan sesuai UMK 2010. Kami tetap berpedoman kepada UMK seusai SK Gubernur, karena tidak ada pemberitahuan pembatalan masuk ke kami,” kata Wako usai menghadiri pisah sambut Direktur Utama PT Persero Batam di Hotel Novotel, kemarin.

Sejauh belum ada pemberitahuan soal perubahan SK gubernur itu, kata Dahlan, maka UMK sebesar Rp 1.110.000 tetap berlaku dan tidak ada alasan merevisinya. “Saya menganjurkan kepada pengusaha untuk membayar sesuai dengan UMK, dan perusahaan wajib membayarnya,” sebut Dahlan.

Kisruh UMK ini bermula dari gagalnya perundingan tripartit antara serikat buruh/pekerja, perwakilan pengusaha, dan Disnaker di Dewan Pengupahan Kota Batam. Sembilan kali rapat gagal mencapai kesepakatan. Pengusaha menginginkan kenaikan Rp 1.076.350, namun serikat pekerja/buruh tetap meminta kenaikan Rp 1.128.843.(rud/hat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar