| | | |
Written by madi | |
Kamis, 25 Pebruari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli) | |
SELAMA ini dalam rapat koordinasi Pemko-OB, titik reklame menjadi perseteruan panjang bagi kedua instansi pemerintah ini. Pemko ingin mengelola titik reklame karena sudah diamanatkan Perda No 5 tahun 2009 tentang retribusi penggunaan tanah dan atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame. Namun OB enggan melepaskan kewenangan yang menhasilkan pendapatan tersebut. Beberapa waktu lalu, Dispenda memasang iklan di kawasan Mega Mall sebanyak 10 reklame rokok, tapi tiba-tiba dibongkar OB dan reklame tersebut disimpan di gudangnya OB. Padahal anggota Komisi II DPRD Edward Brando sudah mendesak agar pemko menjalankan Perda. Jika selama ini ada permintaan dari OB agar mereka mengelola kembali titik reklame, itu hanya permintaan. Ia meminta Pemko tegas menjalankan Perda, jangan sampai lembek terhadap permasalahan dengan OB ini. Titik reklame ini pun merupakan permasalahan yang selalu dibawa dalam Rakor OB, Pemko, dan DPRD setiap tahunnya. Bahkan sudah dibahas dalam lima kali rakor namun tidak ada penyelesaiannya. Sebelumnya Direktur Kimnaskersos Otorita Batam, Fitrah Kamaruddin mengatakan masih ingin mengelola titik reklame. Pada hal dalam hearing dengan DPRD dan Pemko, Fitrah malah pernah menjanjikan akan segera menyerahkan titik reklame jika dewan sudah mengesahkan Perda tentang reklame. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar