Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 Februari 2010

Izin Titik Reklame Tetap di OB





Written by Redaksi ,
Thursday, 25 February 2010 07:29 (sumber Batam Pos,versi asli)

BALOI (BP) – Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja dan Sosial (Dirkimnakersos) Otorita Batam (OB), Fitrah Kamaruddin menegaskan 10 reklame Pemko Batam yang dibongkar beberapa waktu lalu, dikarenakan tidak punya izin titik reklame yang menjadi wewenang OB.

Reklame Pemko Batam yang dibongkar berada di kawasan Batam Centre. ”Sudah diperingati pemilik iklannya (reklame, red). Karena tidak punya izin, ya dicabut. Supaya ada efek jera,” kata Fitrah kepada Batam Pos di sela-sela acara Rakor Pemko Batam-OB dan DPRD Batam, kemarin (24/2).

Menurut Fitrah, izin titik reklame yang dibangun saat ini tetap berada di OB. ”Izinnya di saya. Kalau Pemko membuat reklame, di atas tanah miliknya,” tegasnya.

Ditambahkan Fitrah, pihaknya juga menerima permintaan izin, namun ditolak. ”Tapi ada juga yang tidak minta izin, jadi reklamenya dibongkar,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan meneruskan langkah serupa. Terutama terhadap reklame lain yang berada di median jalan di kawasan Nagoya. ”Kita persuasif dulu. Kalau tidak juga ya akan dibongkar. Masalah pajak itu kan ada aturan, tapi izin tetap di kita,” paparnya.

Bagaimana dengan masalah reklame yang diatur di Peraturan Daerah (Perda)? ”Memorandum of Understanding (MoU) lebih kuat dari Perda,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait soal reklame Pemko yang dibongkar itu. ”Akan dicari solusi. Kalau dibongkar ya dipasang lagi,” kata politisi Partai Demokrat itu kepada Batam Pos, kemarin siang.

Jika reklame yang dibongkar terkait perizinan, maka perlu dilengkapi lagi. ”Izin yang belum sempurna, ya disempurnakan. Tapi kan banyak reklame banyak manfaat untuk PAD,” cetusnya.

Mengenai pernyataan Fitrah bahwa MoU lebih kuat dibanding Perda, Surya menegaskan bahwa Perda diadopsi dari MoU. ”Perda juga hasil MoU. Tapi ke depan kita minta reklame ke Pemko sesuai aturan,” pungkasnya. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar