| | | |
Written by Herry Sembiring | |
Thursday, 04 February 2010 08:34 (sumber Batam pos,versi asli) | |
Ganti Rugi Pencurian Air di Pelabuhan
OTORITA Batam diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9 miliar kepada PT Adhya Tirta Batam, dalam kasus dugaan pencurian air untuk kebutuhan kapal asing yang terjadi di Pelabuhan Batuampar. Hal ini tertuang dalam 7 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Kota Batam, terkait kasus tersebut, kemarin siang. ”Adapun dasar hitungannya, yaitu 2.500 meter kubik/bulan dikali Rp20 ribu per kubik dikali 15 tahun,” kata Anggota Komisi III DPRD Batam, Irwansyah kepada wartawan, kemarin (3/2). Pada butir pertama rekomendasi, penjualan air ke kapal-kapal adalah ilegal, karena tak didukung aturan yang ada. Kedua, setelah sidak ke lapangan dan mendengar penjelasan pihak terkait yakni OB, Kanpel (kantor pelabuhan) , dan ATB, telah terjadi pencurian pada dua boks meteran dari 10 meteran yang ada di pelabuhan Batuampar itu. Ketiga, meminta OB dan ATB untuk membuat konsep penjualan air ke pihak-pihak di luar masyarakat Batam tentang batasan volume, tarif dan tata cara aturan. “Kita ingin tarif yang diberlakukan khusus dan untuk kebutuhan mendesak,” katanya. Butir keempat, selama regulasi tentang penjualan air belum ada, penjualan air ke yang bukan masyarakat Batam dihentikan. Keenam, terhadap perbedaan pembayaran atas tagihan air atas penjualan air ke Kanpel dengan yang dibayar OB ke ATB, maka dewan meminta Kejaksaaan (Kejari Batam, red) untuk menindaklanjuti adanya kerugian negara tersebut. ”Ada potensi kerugian negara yaitu Kanpel menjual 3.600 meter kubik per bulan, sementara OB melaporkan hanya 1.300 meter kubik. Jadi ada selisih 2.300 meter kubik per bulan. Itu masih yang resmi dan belum lagi yang dicuri,” paparnya. Sementara di butir ketujuh, dewan meminta ATB segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membenahi penyaluran air di Pelabuhan Batuampar dan pelabuhan lain sesuai aturan yang ada. ”Kita prihatin saat cadangan air di Batam habis, justru air dijual ke kapal asing di Pelabuhan Batuampar,” paparnya. Padahal, kata dia menurut konsesi air disebutkan bahwa ATB melayani masyarakat Batam saja. ”Bahkan ketika kita meminta ATB memasok air ke Belakangpadang dan Pulau Buluh pun, ATB bilang air hanya untuk masyarakat Batam. Di saat yang sama, justru air dijual ke kapal asing,” katanya Irwansyah mengemukakan, penjualan air di Pelabuhan Batuampar dan pelabuhan lain serta shipyard di Batam mencapai15 ribu meter kubik per bulan. ”Sementara kebutuhan air rumah tangga hanya 24 meter kubik per bulan. Bayangkan berapa ribu pelanggan yang bisa mendapat pasokan air bersih, jika melihat jumlah penjualan air ke kapal asing dan lain yang jumlahnya 15 ribu meter kubik itu,” cetusnya. Dari data yang dihimpun, kata Irwansyah terungkap bahwa Kanpel menjual air 3.600 kubik per bulannya ke kapal asing. Sementara, di saat yang sama pendapatan ATB dari penjualan air di pelabuhan hanya 1.300 kubik. ”Mengenai selisih itu nantinya merupakan wewenang Kejari untuk menyelidikinya,” paparnya. Irwansyah juga mengungkapkan kekecewaan terkait ketidakhadiran kepala Kantor Air dan Air Limbah OB, Fredi Tanoto saat hearing, kemarin.
Sementara itu, Vice President PT ATB Benny Adrianto menegaskan pihaknya mendukung rekomendasi Komisi III DPRD Kota Batam terkait klaim ganti rugi ke OB sebesar Rp9 miliar. ”Kita senang dibantu dewan. Lebih senang lagi karena kita tumben dibantu dewan,” kata pria berkacamata ini. Benny menambahkan memang 2.500 meter kubik air per bulan tidak masuk meteran induk dan tidak masuk ke rekening PT ATB. ”Kita berharap dapat ganti rugi Rp9 miliar dengan asumsi pemakaian 2.500 meter kubik dikali tarif flat Rp20 ribu per meter kubik,” lanjut Benny didampingi Manajer Humas PT ATB, Adang Gumilar. Ketika ditanya kenapa ATB tidak mengecek meteran di Pelabuhan Batuampar, Benny mengaku pihaknya tidak punya akses untuk masuk ke pelabuhan tersebut. ”Padahal kita sudah mengirim surat ke sana tiga bulan lalu,” ungkapnya. Benny juga mengungkapkan bahwa meteran yang berada di Pelabuhan Batuampar berada di luar kontrol ATB. ”Kita tidak punya akses masuk ke sana,” pungkasnya. Terpisah, Humas Otorita Batam (OB) Dendi Gustinandar kepada Batam Pos, kemarin (3/2) mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan rekomendasi Komisi III itu ke pimpinan OB. ”Nanti akan kita bahas lagi,” kata Dendi Gustinandar menjawab Batam Pos, terkait rekomendasi tersebut. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar