Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 12 Februari 2010

MENTERI BELUM TANDATANGANI PERATURAN KEKHUSUSAN VOA KEPRI

Batam, 11/2 (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar belum menandatangani peraturan yang memberlakukan kebijakan visa on arrival (VoA) tarif ganda, khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Suratnya belum diteken. Tapi, secara lisan, menteri sudah sepakat mengenai `double tarif`," kata Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Batam, Kamis.

Hingga Kamis, imigrasi masih menerapkan tarif tunggal sebesar 25 dolar AS bagi wisatawan mancanegara selain Singapura yang tinggal di Indonesia, paling lama 30 hari.

Menurut Ismeth, pemberlakuan tarif tunggal tidak cocok untuk karakteristik pariwisata Kepri.

"Umumnya, wisman datang ke Kepri untuk berwisata paling lama empat hari, jadi harus ada kebijakan khusus Kepri saja," kata dia.

Akibat pemberlakuan tarif tunggal, kata dia, maka kunjungan wisman ke Kepri berkurang hingga 30 persen.

Ia mengatakan menunggu komitmen pemerintah untuk kembali menerapkan tarif ganda, 10 dolar AS untuk tinggal maksimal tujuh hari, dan 255 dolar AS untuk maksimal tinggal 30 hari.

"Kita tunggu administrasinya selesai," kata gubernur.

Peraturan menteri yang menerapkan tarif tunggal VoA sebesar 25 dolar AS per 26 Januari 2010 untuk tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, membuat banyak wisman membatalkan rencana berlibur ke Batam.

Sebelum 26 Januari 2010, pemerintah memberlakukan dua tarif VoA, yaitu 10 dolar AS untuk masa tinggal tujuh hari dan 25 dolar AS untuk 30 hari.

Padahal, kebanyakan wisatawan datang ke Batam untuk berlibur dua hingga tiga hari.

Wisatawan hanya singgah sebentar di Batam, dalam paket liburan ke Singapura. Batam, bukan tujuan utama, sehingga banyak turis yang membatalkan kedatangan ke Batam.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Guntur Sakti mengatakan, jika pemerintah pusat tidak merevisi peraturan tarif tunggal VoA, maka industri pariwisata Batam akan lesu.

Sementara itu, pengusaha tur dan travel Batam rugi puluhan ribu dolar AS, terkait pemberlakuan tarif tunggal VoA.

"Kami harus menombok sampai puluhan ribu dolar AS, karena sudah banyak turis yang membeli paket tur dengan biaya visa 10 dolar AS," kata Direktur Nusa Jaya Indofast Tan Tju Pu.

Menurut pria yang akrab disapa Acun, tarif tunggal 25 dolar AS diberlakukan tanpa sosialisasi dan langsung diberlakukan, sehingga pengusaha tidak memiliki cukup waktu untuk merubah ongkos tur paket ke Batam.

"Bayangkan, kita harus menombok 15 dolar AS per kepala, padahal, ada banyak wisatawan manca negara yang sudah booking," kata dia. (T.Y011/B/R007/R007) 11-02-2010 09:52:33 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar