Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 31 Maret 2010

BCC Gelar Journey to Bintan

Written by Redaksi ,
Wednesday, 31 March 2010 09:37 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM (BP) - Komunitas Bersepeda BIFZA (BIFZA Cycling Community/ BCC) akan menggelar kegiatan ”Journey to Bintan”. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan pada Jumat – Sabtu (2-3/4) mendatang.

Ketua Komunitas Bersepeda Bifza, Sjafar Oemar, dalam rilisnya menjelaskan, kegiatan Journey to Bintan merupakan salah satu agenda kegiatan BCC, selain dari kegiatan mingguan yang telah dilaksanakan sejak pembentukannya.

Menurut Sjafar yang juga Kepala Seksi Evaluasi Lahan Wilayah I dan II Otorita Batam (OB), saat ini berbagai persiapan telah dilakukan. ”Rombongan BCC akan berangkat ke Tanjungpinang melalui Punggur pada Jumat pagi dan akan melakukan salat Jumat di Masjid Pulau Penyengat,” kata Sjafar. Rute Journey to Bintan di Tanjung Pinang akan dimulai pukul 19.00 malam menuju kawasan pantai Trikora dan diperkirakan akan tiba pada pukul 21.00/22.00 malam.

Setelah menginap semalam di Trikora, BCC akan melanjutkan perjalanan ke Tanjunguban pada pukul 00.06 pagi, dan diteruskan dengan perjalanan kembali ke Batam. Sjafar menambahkan, rombongan Journey to Bintan berjumlah 35 orang dan akan diikuti oleh Deputi Ketua OB Bidang Administrasi dan Perencanaan, M Prijanto.

”Journey to Bintan, selain dalam rangka memperkenalkan klub BCC, juga untuk mensosialisasikan program sehat bersepeda dengan tidak memandang usia,” kata Sjafar Oemar yang kini berusia 55 tahun. Selain itu dalam Journey to Bintan juga membawa misi program langit biru untuk mengurangi polusi udara di wilayah Kepulauan Riau.

BCC yang berdiri pada 24 November 2009 lalu juga mengagendakan kegiatan car free day untuk mengurangi polusi udara di salah satu ruas jalan di Batam Centre pada Juni mendatang. Jika kegiatan ini sukses, rencananya akan dilakukan sekali setiap bulan.

”Untuk mematangkan kegiatan ini, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Batam, Satlantas Poltabes Barelang serta OB,” kata Sjafar Oemar didampingi Mahyudin, Sekretaris BCC. BCC mengajak lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memasyarakatkan kegiatan sehat bersepeda. (ptt)

BIDA urges government to reaffirm its authority

Fadli , The Jakarta Post , Jakarta | Sat, 03/20/2010 10:24 AM | The Archipelago

The Batam Industrial Development Authority (BIDA) has called on the central government to reaffirm the authority’s existence, which it deems has reached an impasse.

The non-ministerial state institution, established during president Soeharto’s administration, now reportedly has weakened in its administrative and bureaucratic role and resolve, and part of the government is considered significant to redetermine whether the institution should be maintained.

The second option, if it occurs, has been said to save state funds.

BIDA Administrative and Planning division deputy head Moch Prijanto told The Jakarta Post that BIDA was entering its slow period with the Batam municipality office growing stronger.

“During the term of Pak Ismeth Abdullah [currently Riau Islands Governor] as BIDA chairman, BIDA’s performance was strong and well publicized, but when it was led by Mustofa Wijaya, it seemed sluggish,” said Prijanto.

The central government is expected to decide the fate of the institution to respond to the anxiety of around 2,000 BIDA employees. Most are civil servants but the number of contractual workers are also considered to be significant.

Many are currently inactive, without a clear job description. Arriving at work in the morning and returning home in the afternoon is just routine. Some have applied for transfers to the Batam municipality and Riau Islands provincial administration.

“It has been almost four years now since the BIDA head was received by President Susilo Bambang Yudhoyono to report directly on Batam’s progress. The written reports are sent through mail,” said a BIDA protocol staff requesting anonymity.

He said BIDA head Mustofa was never given a meeting with President Susilo Bambang Yudhoyono to convey the institution’s progress report since his appointment, a different trend from the past.
Then president Soeharto received him routinely to receive a progress report on the Batam industrial zone, he said.

Prijanto said the current state did not mean that BIDA was inactive.

“It is just his style of leadership and it doesn’t mean that we’re not working. Everything has been regulated by the law,” he said.

BIDA’s influence began fading following the issuance of the 1999 law on the formation of Batam municipality. Since then both institutions had been involved in squabbles, each claiming the most authorized to manage Batam Island.

Social and political science lecturer at the Riau State University Muchid Al Bintani said his school had repeatedly expressed the need for the government to decisively reposition BIDA as an institution.

From the licensing aspects, the government has set up the “one stop service” program involving the Batam municipality and Investment Coordinating Board. If the government wants to maintain it, it should reassert its role and function better and more clearly.

“The institution has become disorderly. The government should be firm on this matter. It should decide on the legal status of the institution and working division between Batam municipality and BIDA.”

kebutuhan kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan laut Batam.

anpel Laut OB Perbaiki Pelayanan Air di Pelabuhan Batam
Sumber : Humas OB/BP Batam
Tanggal Update / Pengiriman : 24-03-2010
Isi berita :

(Batam – BP Batam) - Sebagaimana pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu berkenaan dengan suplai air ke kapal-kapal asing di pelabuhan laut Batu Ampar, Otorita Batam (OB) telah mengambil langkah ke arah yang lebih baik mengenai suplai air untuk



Pelayanan dalam hal penyediaan sarana penunjang terhadap suplai air bersih (minum) memang menjadi tugas Kantor Pelabuhan Laut OB.

Atas permasalahan permasalahan yang terjadi, OB dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) telah melakukan penghitungan bersama terhadap selisih penagihan rekening air yang terjadi, dan menyelesaikan kewajiban sesuai hasil klarifikasi dan penghitungan tersebut. Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Publikasi OB, Dwi Djoko Wiwoho, dalam sebuah rilisnya.

Tarif supply air ke kapal di pelabuhan Batu Ampar mengacu kepada keputusan Ketua OB nomor 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Pelayanaan Jasa Kepelabuhanan Batam dan nomor 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanan Tarif Jasa Kepelabuhanan, di mana terhadap pelayanan jasa air tawar ke kapal dikenakan tambahan biaya administrasi 10% dari tarif yang diberlakukan PT. ATB.

Pemberlakuan tarif air sebesar Rp20.000 per meter kubik berlaku sejak bulan Desember 2007, melalui surat keputusan Ketua OB Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007 tentang Penetapan Tarif Air Bersih di Daerah Industri Pulau Batam, yang sebelumnya tarif air yang dijual oleh PT. ATB untuk pelabuhan Batam adalah sebesar Rp14.400 per meter kubik pada bulan Juli 2002 (SK No. 72/KPTS/KA/VII/2002), dan tarif sebesar Rp8.125 per meter kubik untuk bulan Juli 2000 (SK No. 51/KPTS/KA/VII/2000), serta bulan April 1998 sebesar Rp5.000 per meter kubik (SK No. 030/UM-KPTS/IV/1998).

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan dengan sistem komputerisasi, di mana perusahaan pelayaran yang ditunjuk sebagai keagenan kapal harus terlebih dahulu mengisi form di dalam aplikasi komputer yang tersedia di Kantor Pelabuhan Batam di Batu Ampar.

Seluruh proses kegiatan pelayanan suplai air ke kapal dicatat secara komputerisasi, dan selanjutnya penerbitan nota tagihan ke perusahaan pelayaran untuk dilakukan pelunasan melalui bank yang ditunjuk ke rekening OB.

Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola layanan publik secara profesional, Kantor Pelabuhan Batam berusaha untuk dapat mewujudkan good governance di lingkungan Pelabuhan Batam.

Hal tersebut sudah diawali dengan telah dibukanya customer service kantor Pelabuhan Batam dengan nomor telepon 0778-430996 extensi 110, dan faksimili 0778-430995, serta email port@pob.batam.go.id. (rk/yhp).***

Mengais Rezeki di ”Jalan Tol”





Written by Redaksi ,
Saturday, 27 March 2010 08:09 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ketika Kantor Pelabuhan Batam Berbenah

”Di depan kita itu jalan tol, masa sih tidak ada yang mau tambal ban ke kita?” kata Kabid Komersial Kanpel Batam, Heri Kafianto.

PUTUT ARIYOTEJO, Batam
putut@batampos.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Selat Malaka yang memang berada di depan mata Batam, menjadi jalur tranportasi kapal terpadat di dunia. Diperkirakan lebih dari 50 ribu kapal melintas di sana per tahun. Begitu padatnya jalur tranportasi di sana sehingga Heri Kafianto menyebut Selat Malaka sebagai jalan tol.

Tak muluk yang diharapkan, makanya Heri mengibaratkan kapal yang melintas bagai motor yang butuh tambal ban di tepi jalan. Menurut Heri hingga saat ini Kanpel Batam terus berbenah agar pelabuhan di Batam bisa disinggahi kapal-kapal niaga kelas dunia. Saat ini mereka lebih banyak merapat ke Singapura karena fasilitas yang memang jauh lebih baik.

Banyak barang-barang yang ditujukan ke Batam namun kapal pengangkut sandar di Singapura, setelah itu barulah barang diangkut ke Batam menggunakan kapal feeder (pengumpan), kapal yang lebih kecil. Pola ini jelas membuat biaya yang lebih tinggi untuk barang yang akan kita konsumsi selain tentu saja memakan waktu yang lebih lama.

Heri tak bisa menjelaskan kapan pelabuhan di Batam bisa seperti Singapura, tapi menurutnya peningkatan pelayanan akan menjadi daya tarik tersendiri bagi kapal niaga merapat ke Batam.

Air misalnya. Saat ini Batam bisa melayani air untuk kebutuhan kapal-kapal asing. “Setiap kapal asing yang masuk pasti minta hasil laboratorium mutu air kita, kalau bagus mereka baru mau pakai,” ujar Nuthrin S, Kasi Aneka Jasa Kanpel Batam. Operator kapal niaga asing begitu “cerewet” terhadap kebutuhan air di kapal mereka. Bersyukur mutu air yang semakin baik membuat kapal-kapal asing itu mau merapat ke Batam dan mengisi air di Batam.

“Sebenenarnya air bukan core business pelabuhan tapi ini adalah fasilitas, kalau tidak ada air di kita, ya, mereka bisa mencari air di tempat lain,” timpal Heri. Tetapi, masih menurut Heri, jika kita tak mampu menyediakan air tentu citra kita bisa turun.

Untuk air meski telah memenuhi standar mutu kapal asing itu namun masih terkendala debit yang masih rendah, hanya 20 ton per jam kemampuan kita mengisi. Untuk kapal-kapal berbadan lebar tentu butuh waktu yang tidak sedikit.

”Pernah kami mengisi air sebuah kapal besar hingga empat hari,” kisah Nuthrin. Saat ini pipa untuk mengisi air ke kapal hanya tersedia ukuran 4 inchi.
Saat ini tarif air di pelabuhan untuk kapal asing adalah 1,99 dolar AS per meter kubik, sementara untuk kapal dalam negeri dikenakan sesuai tarif dari ATB yakni Rp20 ribu per meter kubik ditambah biaya administrasi 10 persen dari nilai air yang dibeli.

”Saat dolar turun memang kesannya tarif untuk kapal asing lebih murah, nah saat harga tersebut ditetapkan dolar Amerika di posisi 14 ribu per rupiah,” jelas Heri.

Selain fasilitas, Singapura bisa maju dan disandari banyak kapal asing karena mereka juga menguasai jaringan pelayaran. Menurut Heri ada ribuan karyawan pelabuhan Singapura yang disebar di seluruh penjuru dunia untuk melakukan lobi. Nah, sampai kapan pelabuhan Singapura bisa menerima kapal asing tersebut? Pasti ada batasnya.

Limpahan inilah yang akan disambut Batam. Apabila tidak memiliki pelayanan prima niscaya harapan itu jadi kosong. “Asal citra pelabuhan kita baik, agen kapal dan jaringan pelayaran akan mau sandar di pelabuhan kita,” yakin Heri.

Faktanya kunjungan kapal barang di pelabuhan Batam meningkat. Di tahun 2008 kunjungan kapal barang mencapai 26,4 ribu call dengan isi seberat 20,75 juta gross ton. Nah, pada tahun 2009 kunjungan kapal barang mencapai 29,3 ribu call dengan berat barang 29,18 juta gross ton.

Pelabuhan Batuampar sebagai pelabuhan utama di Batam saat ini pun dirasa telah sesak oleh antrean kapal. Proses bongkar muat kerap memakan waktu lama sehingga deretan kapal yang hendak bersandar jadi semakin panjang.

”Pertumbuhan ekonomi di darat berimbas pada pertumbuhan kapal yang bersandar,” jelas Heri. Pusat perbelanjaan yang hadir membuat trafik pelayaran ke Batam pun semakin banyak, kapal-kapal itu memuat aneka jenis barang kebutuhan. Batuampar menjadi primadona meski ada pelabuhan Beton Sekupang, CPO Kabil dan Citranusa Kabil. ”Batuampar disukai karena memang lokasinya lebih dekat dengan pasar,” terang Heri.

Untuk beberapa kasus memang ada kapal yang mau dialihkan ke pelabuhan lain tapi banyak juga yang ogah dan tetep berlabuh di Batuampar.

Untuk itu Kanpel Batam kini tengah merancang pelebaran pelabuhan Magcobar, Batuampar menjadi 182 meter dari sebelumnya hanya 100 meter. Heri mengatakan, ”Mei mendatang pengerjaan dimulai dan diperkirakan Agustus sudah selesai.”

Magcobar akan dikhususkan untuk pelayaran nasional saja, sehingga pelayaran internasional bisa dilayani dengan semakin baik.

Tak itu saja, pelayanan berbasis sistem administrasi komputer sudah mulai dijalankan. Semua aplikasi untuk keperluan kepelabuhanan dilakukan secara komputer. Kelak semua aktivitas dilakukan tanpa tatap muka, semua serba dalam jaringan (online). ***

Kepemilikan Lahan Bisa Dicabut





Written by Redaksi ,
Wednesday, 31 March 2010 08:19 (sumber Batam Pos,versi asli)

Bila Tiga Tahun Tak Dibangun

Anggota Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Batam Riki Solihin, Selasa (30/3) menyebutkan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Otorita Batam (OB) dan Pemko Batam mendesak pengusaha pemilik lahan membangun lahan yang mereka peroleh.

Ia mengatakan dalam PP No.11/2010 itu disebutkan jika dalam tiga tahun setelah memperoleh tanah, baik itu hak milik atau hak pakai, tidak dibangun sesuai peruntukannya, maka kepemilikan bisa dicabut.
Jadi DPRD meminta agar pengusaha atau investor pemilik tanah di Batam segera memanfaatkan tanah yang mereka peroleh. Sebab, setelah tiga tahun memperoleh hak tanah, jika tidak kunjung dibangun sesuai peruntukan kepemilikan bisa dicabut.

”OB dan Pemko diharap menyampaikan hal ini pada investor,’’ kata Riki, yang ditemui di Gedung DPRD Batam di Batam Centre.

Dengan kebijakan baru ini, jelas Riki, diharap kedepannya tidak ada lagi tanah di Kota Batam, yang dibiarkan terlantar oleh investor atau pengusaha selama bertahun-tahun tanpa di bangun. Tanah terlantar seperti ini, sebut Riki, banyak sekali di Batam.

”Dalam menjalankan PP ini, OB dan Pemko diharap bersikap tegas. Kalau tiga tahun tak juga dibangun, harus ada tindakan,” ucap Riki.

Anggota Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Batam Sukaryo, menyebutkan munculnya PP ini memberikan secerah harapan bagi permasalahan pertanahan dan pembangunan di Kota Batam. Dengan PP ini, jelas Sukaryo, para broker tanah makin berkurang di Kota Batam.

”Dengan demikian harapan kita tanah-tanah di Kota Batam tidak lagi dikuasai para broker dan pejabat-pejabat yang sengaja simpan-simpan tanah,” jelasnya. ***

Kredit Macet Rp6,1 M





Written by Redaksi ,
Wednesday, 31 March 2010 08:16 (sumber Batam Pos,versi asli)

Kredit macet dari dana bergulir untuk usaha kecil menengah (UKM) di Batam mencapai Rp6,1 miliar. Ini merupakan angka akumulasi dari 2001 hingga 2006.

”Kami terus berupaya menarik kredit macet itu. Saat ini sebagian sudah masuk ke kas daerah,” kata Kepala Dinas PMPK UKM Kota Batam, Pebrialin, Selasa (30/3).

Penyebab kredit macet ini, kata Pebrialin, sangat beragam. Mulai dari nasabah yang sudah pindah alamat, tidak mampu membayar kredit dan lain sebagainya. ”Ini benar-benar kredit macet. Bukan ada penyimpangan,” kata Pebrialin menjelaskan.

Untuk itu, mulai tahun ini Pemko Batam akan lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit dana bergulir tersebut. Pemko juga menggunakan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Daerah untuk menyalurkan dana bergulir UKM dan Koperasi di Batam.

Dengan pola baru penyaluran ini, kata Pebrialin, pengembalian dana bergulir tidak akan masuk ke kas daerah melalui bank daerah yang ditunjuk. Sehingga, dana tersebut dapat kembali digulirkan tanpa harus menunggu anggaran tahun berikutnya.

Meski akan menggunakan pola baru dalam penyalurannya, namun pemerintah tetap memberlakukan tingkat bunga yang sama dengan tahun sebelumnya. Yakni cuma 0,6 persen.

Pebrialin menambahkan, tahun ini jumlah dana bergulir mencapai Rp1,5 miliar. Namun, kata Pebrialin, pihaknya akan lebih selektif dalam memilih calon nasabah penerima pinjaman. (par)

BBK Harus Terapkan Standar HSE

Selasa, 30 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
NAGOYA- Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ), seyogyanya harus segera menerapkan standar kesehatan, keselamatan dan lingkungan (health, safety and environment/HSE). Tujuannya, agar pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, mendapatkan jaminan dari tiga hal di atas.

Pentingnya penerapan HSE itu, disampaikan oleh Ketua Kadin Batam Nada Faza Soraya dalam acara sosialisasi pentingnya penerapan HSE di Setiap Perusahaan yang diselenggarakan di i Hotel, Jumat (20/6).

Menurut Nada, kondisi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia saat ini, jika dikaitkan dengan standar HSE, masih sangat memprihatinkan. Banyak perusahaan-perusahaan yang tidak begitu memperdulikan hal-hal terkait HSE.

Padahal dengan adanya penerapan standar HSE, jelas tidak hanya menguntungkan para pekerja karena kesehatan, dan keselamatannya lebih terjamin, tapi perusahaan itu sendiri akan mendapat keuntungan.

"Kalau perusahaan sehat maka karyawannya pun ikut sehat,," ujar Nada.

Nada berharap dengan adanya sosialisasi tersebut semua peserta yang juga merupakan anggota Kadin Batam bisa segera menerapkan standar HSE ini.

"Pemerintah juga diharapkan mengiplementasikan standar HSE tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut Kadin Batam bekerjasama dengan Elliott Associates PTE LTD. Sebuah konsultan yang berpusat di Singapura yang memiliki kosentrasi terhadap penerapan standar HSE di perusahaan-perusahaan.

Vice Director Elliott Associates PTE LTD, Raflin.P.Lubis MSc mengatakan, secara umum perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia belum begitu memperhatikan permasalahan HSE.

"Perusahaan yang paling berisiko itu adalah perusahaan-perusahaan galangan kapal," kata Raflin.

Untuk Indonesia sendiri, Raflin menyebutkan beberapa perusahaan telah menjadi kliennya. Namun layanan terbesar ada pada perusahaan energi dan pelayaran.(sm/vi)

Jangan Legalkan Semua Cara Tarik Retribusi

Selasa, 30 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
HKI Kepri Tolak Ranperda Retribusi Izin Usaha

BATAM-Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri menolak tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kini tengah digodok DPRD Kota Batam, yakni Ranperda Retribusi Izin Usaha, Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Izin Pembuangan Air Limbah. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak ketiga ranperda itu.

Ketua HKI Kepri OK Simatupang mengatakan, sejumlah pasal dalam ketiga ranperda tersebut sangat memberatkan dunia usaha yang pada akhirnya juga akan membebani masyarakat luas. OK Simatupang juga berpendapat pasal-pasal dalam ranperda tersebut tidak layak untuk diaplikasikan. Sebab bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam UU itu, kata bos Kabil Industrial Estate (KIE) itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa mengutip retribusi perizinan tertentu dengan syarat ada pembinaan, menyiapkan prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Dalam Ranperda Retribusi Izin Usaha Kota Batam, kata dia, syarat itu tidak terpenuhi. "Jasa apa yang akan disediakan oleh Pemko Batam sehubungan dengan penetapan retribusi perizinan tertentu itu. Apakah membuang air limbah ke lingkungan hidup harus diretribusikan. Apakah perizinan tertentu untuk paranormal dan dukun bayi, juga harus diretribusikan?" kata Simatupang, Kamis (26/2).

Begitu juga dengan Ranperda Izin Pembuangan Air Limbah. OK Simatupang menilai ranperda ini kabur. Sebab, kata dia, di satu sisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 menyatakan, retribusi pembuangan limbah dikenakan apabila penanggung jawab membuang limbah ke sarana dan prasarana yang dibuat pemerintah. Di sisi lain, Ranperda Izin Pembuangan Air Limbah mensyaratkan pengusaha untuk membuat Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) guna mengolah air limbah sesuai baku mutu layak dibuang. "Jika sudah laik baku mutu, kenapa masih harus dikenakan retribusi. Sedangkan pemerintah tidak melakukan pengolahan apapun bahkan prasarana dan sarana seperti PP itu,” ujarnya.

OK Simatupang mangatakan seyogianya saat ini Pemko harus memikirkan bagaimana memelihara iklim investasi yang sudah terpelihara dengan baik, bukan malah “mempeloroti” pengusaha dan melegalkan segala macam cara hanya untuk mendapatkan retribusi, yang pada gilirannya akan sangat berdampak pada terhambatnya percepatan pembangunan, dan merusak moralitas bangsa ini. Ia mengimbau Pemko dan DPRD Kota Batam agar membuat aturan daerah yang dapat menopang investasi di saat saat seperti sekarang ini.

"Buatlah peraturan-peraturan yang terbaik bagi bangsa ini, sehingga antara pelaku usaha dan pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi, bahu-membahu mambangun dan menjaga bangsa ini. Perhatikanlah bahwa krisis global yang melanda dunia usaha, sudah menyebabkan banyak penderitaan bagi pengusaha dan masyarakat. Saat ini yang menjadi prioritas bagi masyarakat dan dunia usaha adalah menegakkan peraturan-peraturan yang sudah ada, dan buatlah fasilitas-fasilitas yang sangat berguna bagi masyarakat dan dunia usaha. Lihatlah angka penggangguran yang terus meningkat, lihatlah banyak perusahaan yang mulai gulung tikar. Dan marilah kita sama-sama membuka mata dan telinga untuk merespon kondisi bangsa kita ini, agar kondisi ekonomi kita yang sudah terpuruk, tidak hancur. Marilah kita sama-sama bergandengan tangan untuk menghadapi krisis global yang melanda dunia usaha saat ini dengan harapan ekonomi kita ini dapat dipulihkan dan masyarakat dapat disejahterakan," katanya penuh harap.

Optimalisasi PAD

Ditemui terpisah, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan pembuatan ranperda-ranperda ini dimaksudkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Disebutkan Dahlan, semenjak kepemimpinan dirinya selaku Walikota Batam dan Ria Saptarika selaku Wakil Walikota Batam, timnya selalu berupaya untuk mengoptimalkan potensi PAD. "Semenjak pemerintahan saya dan Pak Ria, banyak pajak-pajak yang dioptimalkan untuk PAD," ujar Dahlan.

Disinggung retribusi ini sebagai bentuk pelegalan pungutan, ia mengatakan bahasa tersebut tidaklah tepat untuk retribusi. "Bukan begitu bahasanya," ujarnya. Menurutnya retribusi itu sudah seharusnya dipungut oleh pemerintah. Sebelum ini menurut Dahlan, pengusahalah yang mengingatkannya untuk memungut retribusi tersebut.

Soal ancaman Apindo Batam yang akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan perda-perda itu jika sampai disahkan, Dahlan menilainya sebagai hal yang biasa dan wajar. Ia mengatakan bahwa sebuah perda sebelum diimplementasikan terlebih dahulu diajukan ke gubernur dan terakhir ke Mendagri untuk disetujui. Dalam prosesnya juga akan ada uji materil. "Ranperda ini kan tidak serta merta dilaksanakan, akan dibawa ke Gubernur dulu, kemudian ke Mendagri, jadi ada uji materilnya, ada biro hukumnya juga," ujar Ahmad Dahlan. (sm/ms/an)

DPRD KEPRI TEMUKAN INDIKASI PENYIMPANGAN IMPOR GULA

Tanjungpinang, 30/3 (ANTARA) - Komisi II DPRD Kepulauan Riau menduga adanya penyimpangan dalam proses impor gula tahun 2009 yang menyebabkan harga produk tersebut di pasar melambung tinggi.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Abdul Azis, Selasa, mengatakan, izin impor gula yang diberikan Badan Pengusahaan Kawasan dan Dewan Kawasan FTZ (pelabuhan bebas dan perdagangan bebas), diduga dimonopoli perusahaan tertentu.

"Harga gula yang dijual di Kepri seharusnya tidak mencapai Rp10.000-Rp11.000 per kilogram jika izin impor produk tersebut tidak dimonopoli perusahaan tertentu di Batam," kata Azis yang politisi Partai Demokrat di Tanjungpinang.

Seharusnya, kata dia, gula dapat dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram bila pemberian izin dilakukan secara terbuka.

Proses pemberian izin secara terbuka juga akan meningkatkan persaingan, sehingga menutup kemungkinan terjadinya monopoli harga yang dilakukan perusahaan tertentu.

"Kalau sekarang harga gula dapat dinaikan sesuai keinginan perusahaan, sehingga sangat merugikan masyarakat," katanya.

Komisi II DPRD Kepri akan menyelidiki kasus tersebut. Namun Azis menolak membeberkan nama perusahaan yang diberikan izin untuk melakukan impor gula yang berasal dari Thailand itu.

"Belum saatnya saya sampaikan nama perusahaannya. Namun kami akan membeberkan setelah membahas kembali dengan Badan Pengusahaan Kawasan dan Dewan Kawasan FTZ serta Apindo," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, yang juga Dewan Kehormatan Apindo Kepri mengatakan, harga gula yang dijual di Kepri dapat diturunkan karena importir tidak dikenakan pajak impor, PPN dan bea cukai sehubungan produk tersebut diimpor ke kawasan FTZ (Batam, Bintan dan Karimun).

Harga gula yang dijual di Kepri dipengaruhi juga dengan harga gula dunia. Seharusnya, kata dia, harga gula yang dijual di Kepri mengalami penurunan karena harga gula dunia 550-600 dolar Amerika per metrik ton.

Sementara biaya pendistribusian gula Thailand dari Singapura ke Kepri sebesar 100 dolar Amerika. Singapura dan London telah ditetapkan sebagai pusat perdagangan gula dunia.

"Berdasarkan penghitungan tersebut, harga gula impor di luar biaya kirim sekitar Rp6.000 per kilogram," ujarnya.

Rudy mengungkapkan, importir menjual gula kepada distributor sebesar Rp9.000 per kilogram. Hal itu yang menyebabkan harga gula yang dijual kepada masyarakat menjadi sekitar Rp11.000 per kilogram.

"Kami perkirakan harga gula dapat diturunkan menjadi Rp8000 per kilogram," katanya.

Komisi II DPRD Kepri akan meminta data pembanding dari berbagai pihak yang berhubungan dengan permasalahan ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka permasalahan tersebut akan direkomendasikan untuk diproses secara hukum.

"Namun terbuka kemungkinan kami meminta pemerintah memasukan nama perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam," katanya menandaskan.

(T.KR-NP/B/P004/P004) 30-03-2010 18:02:00 NNNN





Copyright © ANTARA

Disclaimer

Senin, 29 Maret 2010

Bahas Kepastian Kompensasi, Dewan Panggil ATB





Written by Redaksi ,
Sunday, 28 March 2010 08:12 (sumbe Batam Pos, versi asli)

BATAM CENTRE (BP) – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam M Musofa mengungkapkan, pihaknya akan memanggil PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas kepastian kompensasi kerugian sebesar Rp9 miliar, yang dialami akibat kasus pencurian air di Pelabuhan Batuampar.

”Sesuai rekomendasi Komisi III, kita memberi batas waktu hingga tanggal 16 Maret agar Otorita Batam (OB) menyelesaikan kompensasi kerugian sebesar Rp9 miliar yang diderita PT ATB, terkait kasus pencurian air di Pelabuhan Batuampar,” kata Musofa, legislator asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu kepada wartawan, Jumat (26/3) lalu.

Musofa mengungkapkan, rekomendasi penyelesaian kompensasi kerugian kepada PT ATB, berjangka waktu sebulan. ”Mulai tanggal 16 Februari hingga 16 Maret. Karena jangka waktunya sudah terlewat, maka kita memanggil hearing PT ATB untuk mendengar langsung kepastian pembayaran kompensasi kerugian yang dibayar OB ke mereka,” paparnya.

Ketika ditanya apakah Komisi III sudah menjadwalkan RDP dengan PT ATB? Musofa mengakuinya. ”Insya Allah, hearing dengan ATB bisa dilakukan minggu depan,” katanya.

Musofa menambahkan, pihaknya masih memberi waktu, guna menyelesaikan kompensasi kerugian yang diderita PT ATB.

”Kalau setelah RDP kompensasi kerugian dari ATB ke OB belum clear, maka kita masih memeri waktu satu minggu agar diselesaikan secepatnya. Kita berharap segera ada kepastian terkait pembayaran kompensasi kerugian ATB,” katanya. (hda)

Argo Belum Juga Optimal





Written by Redaksi ,
Monday, 29 March 2010 07:53 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Sebanyak 1.100 taksi dinyatakan lulus tera dan argo taksi mulai diberlakukan sejak 1 Maret lalu, namun sampai saat ini penerapannya di lapangan belum optimal.

Teknisi tera argo taksi dari UPT Metrologi Disperindag Kepri Abdullah mengatakan para supir mengeluh tidak ada tindakan tegas dari Dishub Kota Batam terkait penerapan taksi berargo tersebut. Selain belum beroperasinya taksi yang sudah berargo juga masih banyak taksi yang belum memasang argo, terlebih taksi non pangkalan.

”Pangkalan yang sudah tera seluruhnya yaitu bandara, BCS dan Harbour Bay. Pelabuhan Internasional Sekupang hanya yang rusak saja yang belum tera. Selebihnya masih ada beberapa taksi pangkalan yang belum ditera,” katanya.

Kata Abdullah, karena tak ada aksi dari Dishub Kota Batam, para supir taksi pun malas menera argonya. Tak seperti awal bulan lalu, sehari bisa lebih dari 20 taksi yang antre sekarang hanya beberapa saja.

Kepala Dishub Kota Batam Muramis meyakinkan segera menggiatkan razia. Pihaknya sudah membentuk tim gabungan dari Dishub, Satlantas Poltabes Barelang, satpol PP, Kejaksaan, dan pengadilan yang akan rutin melakukan razia tiap minggu selama setahun penuh.

”Fokus kita pelaksanaan taksi berargo, pemberantasan taksi plat hitam serta penyimpangan trayek untuk angkutan umum,” sebutnya.

Setelah diberlakukannya taksi berargo, baik pengemudi atau pun pengguna taksi tidak boleh lagi menggunakan tarif ketengan (nego). (vie)

Jumat, 26 Maret 2010

Pemulung Demo Pungutan di TPA





Written by Redaksi ,
Friday, 26 March 2010 08:13 (sumber Batam Pos,versi asli)

Kejari Batam Analisa Data Jumlah Sampah

Suasana di gedung DPRD Kota Batam, yang berada di kawasan Batam Centre mendadak ramai. Kemarin (25/3), ratusan pemulung yang biasanya beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur demo ke gedung DPRD Batam.

Pemulung yang berdemo itu mempertanyakan dasar hukum pungutan yang diberlakukan terhadap mereka. Menariknya, seorang wanita perwakilan pemulung sempat memberi bunga yang diterima anggota Komisi II DPRD Batam, Rudi, SE dan anggota Komisi I, Nuryanto.

Pantauan Batam Pos di gedung DPRD Batam, kemarin, pendemo membawa spanduk, yang isinya mengenai keluhan mereka terhadap pengelolaan sampah yang dilakukan PT SSET. Spanduk itu berbunyi antara lain ”Pemulung Kok Biayai Pemko”, ”Pungli Kok di TPA”. Spanduk lain bertuliskan ”PT SS dan PT SSET Tak Layak Kelola Sampah” dan lainnya.

Sebelumnya, perwakilan pemulung sempat tertahan di pintu masuk utama gedung DPRD Batam yang berada persis di depan gedung Pemko Batam. Namun, akhirnya pemulung bisa masuk ke gedung dewan, tapi truk mereka terpaksa harus diparkir di depan gedung Pemko Batam.

Satu-satunya truk yang boleh masuk, hanya truk yang mengangkut mikropon yang dipakai untuk berorasi. ”Pungutan terhadap kami sudah berlangsung sejak 2007 lalu, bagaimana nasib kami ini,” kata perwakilan pemulung kepada anggota dewan yang menerima mereka.

Selain Rudi dan Nuryanto, anggota DPRD yang menerima pemulung antara lain anggota Komisi II Sallon Simatupang dan Ruslan M Ali Wasyim.

Pengurus HPPLI, Indra Sudirman dan Johar Arif, mitra pengangkut sampah PT SSET pun memberikan kesempatan kepada perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasi mereka. ”Silakan menyampaikan aspirasi kepada perwakilan kita, anggota DPRD Batam. Tapi harus tertib,” kata Djohar Arif dan Indra yang bergantian kepada perwakilan pemulung.

Menanggapi aspirasi pemulung, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Rudi menegaskan, dewan tetap akan mengawasi kebijakan Pemko Batam. ”Kami tadi mendengar bahwa saudara-saudara bekerja untuk makan, kami terharus mendengarnya, ingat bahwa kami ada di dewan juga karena saudara-saudara. Kita akan memperjuangkan aspirasi saudara-saudara untuk disampaikan ke Pemko Batam,” kata legislator dari PKB itu.

Rudi menegaskan, kebijakan Pemko tidak boleh sepihak dan harus ada rekomendasi dari DPRD Batam. ”Kalau soal biaya memang sesuai Perwako, tapi harus ada rekomendasi DPRD. Pascademo ini, kita akan memanggil Wako untuk menangggapi masalah ini. Kita akan berjuang bersama udara-saudara,” kata Rudi yang disambut yel-yel ”Hidup Dewan” dari pemulung.

Terpisah, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Limbah Industri (HPPLI) Gunawan mengungkapkan, pengusaha lokal sanggup menangani pelayanan pengangkutan sampah di Batam, jika memang PT SSET tak mampu untuk melakukannya. ”Jangan ragukan kemampuan pengusaha lokal, kita sanggup melayani pengangkutan sampah jika SSET tak bisa melakukannya,” kata Gunawan.

Pengusaha yang menjadi mitra pengangkut sampah, kata Gunawan juga kerap menghadapi masalah sejak program swastanisasi sampah digulirkan. ”Salah satu masalah dan membuat kita heran, yaitu izin pengangkutan sampah dikeluarkan oleh PT SS. Padahal, kewenangan perizinan seharusnya ditangan pemerintah, bukan dikeluarkan oleh pihak swasta,” katanya.

Masalah lain, kata Gunawan, yaitu pungutan dumping fee yang diberlakukan PT SSET yang mencapai Rp75 ribu per ton. ”Kemudian masalah kontrak kerjasama antara transporter diputuskan secara sepihak oleh PT SSET, tanpa ada sebab yang jelas. Perubahan kontrak kerja seharusnya dapat dilakukan dengan cara meng-amendmen kontrak lama,” katanya.

Padahal, kata Gunawan, kalaupun dibuat pembatalan atas kontrak lama harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak berbeda jauh dengan kontrak yang lama.

Mitra pengangkut sampah, lanjutnya, juga mengalami keterlambatan pembayaran jasa pelayanan sampah. PT SSET, kata Gunawan, menunggak pembayaran jasa pelayanan pengangkutan sampah domestik sampai dengan dua bulan. Tunggakan pembayaran itu telah menggangu operasional perusahaan kami dalam melakukan pelayanan pengangkutan sampah.

”Begitu pula pembayaran periode bukan Desember 2009 akan direalisasikan oleh PT SSET jika transporter domestik setuju menandatagani SPK yang dibuat berlaku mundur (1 April 2009 s/d 30 Maret 2010),” paparnya.

Kejari Analisa

Sementara, Kajari Batam Tatang Sutarna menegaskan, terkait pembatalan kontrak itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemko Batam. ”Silakan Pemko Batam yang melakukan uji kontrak investasi tersebut,” katanya.

Meski begitu, Kajari mengaku meminta data tentang jumlah sampah yang dibuang ke TPA. ”Kita akan menganalisa data-data tersebut. Tadi mereka (perwakilan pemulung dan HPPLI, red) sudah mengatakan siap memberikan data tentang volume sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya. Kita masih mengumpulkan data mengenai swastanisasi sampah ini,” katanya. ***

Kamis, 25 Maret 2010

Aktivitas Dam Truk Dihentikan Warga

Kamis, 25 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
PT Wiraraja Belum Ganti Rugi Lahan

NONGSA-Sejumlah warga menghentikan aktifitas pemotongan lahan (cut & fill) di Punggur yang dilakukan PT Wiraraja Grup di atas lahan yang belum diganti rugi perusahaan tersebut, Rabu (24/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kita sudah empat kali berusaha menemui pihak perusahaan. Tetapi tak ada tanggapan. Jadi kita hentikan sampai masalah ganti rugi itu diselesaikan," kata pemilik lahan, Nikolaus Panama (47) ditemui di sela-sela penghentian aktifitas dam truk dan eskavator yang sedang bekerja, kemarin.

Menurut Nikolaus, ia sudah sepuluh tahun menggarap lahan yang dipotong Wiraraja yang diduga tak mengantongi izin cut & fiil dari Otorita Batam (OB).

Dalam kurun waktu seminggu melakukan pemotongan lahan seluas tiga hektar itu, lanjutnya, sudah ratusan pohon yang dirusak. Ia bertekad, tak akan memberikan ruang pada pihak perusahaan untuk meneruskan pekerjaan itu.

"Jika perusahaan tidak ada itikad baik menyelesaikan ganti rugi, kita akan tetap bertahan untuk menghentikan aktifitas itu sendiri sampai di manapun," katanya.

Dia mengatakan banyak warga yang memiliki kebun di lahan itu. Sebagian warga, katanya, sudah ada yang mendapat ganti rugi. "Hanya saja ada indikasi ganti rugi yang dilakukan itu penuh tanda tanya," ujarnya menegaskan.

"Kita hanya menuntut hak. Tuntutan kita hanya upah tebas dan ganti tugi 700 pohon yang sudah saya tanam. Panggil semua saksi datang kalau memang itu bukan lahan saya," ujar Nokolaus.

Kapolsekta Nongsa, AKP Wayan menurunkan anggota di lokasi pemotongan lahan itu, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak.

"Kita sudah dapat informasinya. Kita telah lakukan pengamanan," ujar Wayan kepada wartawan via telepon selularnya, kemarin.

Menurut Wayan, ia sudah berusaha untuk menjadi mediator antara kedua belah pihak. Namun, sejauh ini belum ada titik temu. "Kita coba untuk mediasi masalah ini. Namun belum ada hasil juga," ujarnya.

Maulana, pelaksana lapangan PT Wiraraja mengatakan tindakan yang dilakukan warga ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. "Kita ikuti prosedur hukum aja. Kita sudah lakukan ganti rugi, tetapi terlalu banyak yang mengaku sebagai pemilik lahan," ujarnya. (sm/ed)

Radio Era Baru Ditutup Paksa

Kamis, 25 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BATU AMPAR -- Tim Balai Monitoring (Balmon) Kota Batam, lembaga yang berwenang dalam menegakkan hukum mengenai frekuensi di Batam dan petugas kepolisian akhirnya menutup paksa Radio Era Baru dengan menyita exciter, alat transmisi yang mengudara di gelombang 106.5 Mhz. Dengan dicabutnya peralatan tersebut, itu artinya Era Baru FM tidak bisa lagi mengudara.

Suasana pengambilan exciter sempat diwarnai kericuhan dan mengundang rasa kerumunan warga sekitar. Tim balmon yang hendak membawa exciter menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BP 1231 EY tersebut sempat dihalang-halangi Direktur Era Baru FM, Suherman. Bahkan Suherman sempat terlentang di atas jalan, menghalangi akses mobil untuk keluar.

"Tolong jangan diambil pak, ini masih dalam proses," ujarnya sambil terus berteriak sambil memegang beberapa berkas.

Dalam keterangan persnya, Suherman tidak bisa menerima perlakuan tim balmon yang dinilainya melakukan pengambilan exciter secara paksa. Menurutnya, seharusnya tim balmon dapat menunggu banding kasasi yang telah diajukan Radio Erabaru ke Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima MA sejak 4 Januari 2010.

"Kami sudah sampaikan kepada petugas dan menunjukkan surat tanda terima berkas dari MA, tapi mereka memaksa, katanya mereka datang menjalankan tugas," ungkap Suherman.

Atas tindakan petugas yang secara paksa mengambil exciter tersebut, Suherman berniat akan terus melakukan perlawanan terhadap hak-haknya yang dirampas. Selain tetap akan menempuh jalur hukum, ia juga akan mengajukan permasalahan ini ke komisi PBB.

Suherman menjelaskan, Radio Era Baru yang berdiri sejak 5 tahun yang lalu telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dengan mengeluarkan sertifikat rekomendasi kelayakan. Kasus Radio Era Baru yang bergulir sejak 2007 silam, ia sinyalir merupakan intervensi Kedubes Cina melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perizinan. (sm/33)

PENUTUPAN RADIO "ERA BARU" DI BATAM RICUH

Batam, 24/3 (ANTARA) - Penutupan Radio Era Baru di Batam oleh Balai Monitoring Otorita Batam (Balmon OB), Rabu, diwarnai kericuhan, karena pihak pengelola menolak ditutup dengan alasan proses hukumnya masih di tingkat kasasi Mahkamah Agung

Kericuhan terjadi saat petugas Balmon OB mengangkut peralatan dan perlengkapan siar milik Radio Era Baru. Pengelola menolak menyerahkan alat-alat tersebut. Namun, tetap diambil paksa Balmon OB.

"Ini tidak adil. Jelas-jelas, ini adalah intervensi dari Pemerintah China, yang tidak menyukai siaran kami," kata Direktur Radio Era Baru Raymon.

Radio Era Baru pernah menyiarkan berita-berita penyiksaan aktivis Falun Gong di China.

Menurut dia, Balai Monitoring berlaku tidak adil, karena proses hukum Radio Era Baru, masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

"Seharusnya, Balmon menghormati hukum, karena putusan MA belum selesai, berkas perkara kami baru diterima MA," kata Raymon.

Ia menyatakan, tindakan Balmon adalah intervensi kepada pers.

Pemerintah China, kata dia, pada 2007, meminta kepada Departemen Luar Negeri agar Era Baru ditutup karena diduga menyebarkan berita tentang aktivis Falun Gong, kelompok yang ditentang Pemerintah China.

Setelah surat itu dikirim Pemerintah China, pemerintah Indonesia menjadi mempersulit perizinan Era Baru.

"Padahal kami sudah memiliki izin sebelumnya, pada waktu ingin memperbarui terkait keberadaan KPID, maka pengurusannya jadi sulit," kata dia.

Kementerian Pos dan Telekomunikasi menolak memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IIP). Atas penolakan itu, Radio Era Baru mengajukan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang kemudian memenangkan pemerintah. Putusan yang sama juga dibuat saat Radio mengajukan banding PTUN. Kini, Radio Era Baru mengajukan banding ke MA.

Sementara itu, Kepala Balmon OB P. Perangin Angin membantah tudingan intervensi atas penutupan Radio Era Baru.

Ia mengatakan, Balmon menutup Radio Era Baru, karena tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

"Ini tidak ada hubungannya dengan putusan PTUN yang diajukan ke MA. Penutupan ini karena Radio Era Baru tidak memiliki ISR," kata dia.

Radio Era Baru, kata dia, bersiaran dengan frekuensi milik radio lain, sehingga menyalahi aturan.

Mengenai tudingan intervensi Pemerintah China, ia membantahnya. "Tidak ada urusannya dengan kami. Kami hanya mengurusi frekuensi," kata dia.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulya Indriati mengatakan penutupan Radio Era Baru, murni karena tidak memiliki ISR.

"Ini tidak ada kaitannya dengan IIP, yang sedang dipermasalahkan di MA," kata dia (T.Y011/B/R010/R010) 24-03-2010 15:17:12 NNNN

Hari Meteorologi dengan Donor Darah

Written by Redaksi ,
Thursday, 25 March 2010 06:19 (sumber Batam Pos,versi asli)

HANG NADIM (BP) – Donor darah dipilih sebagai kegiatan utama peringatan Hari Meteorologi Dunia yang ke-60 tahun 2010 oleh Kantor Stasiun Meteorologi (Stamet) Hang Nadim, Selasa (23/3). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah PMI Kota Batam.

Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Stamet Bandara Hang Nadim. Kepala Kantor Stamet Hang Nadim OB, Joko Siswanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari bakti masyarakat jajaran Kantor Stamet Hang Nadim OB yang bertepatan dengan Hari Meteorologi se-Dunia ke-60 pada 23 Maret 2010.

Secara nasional kegiatan Hari Meteorologi dipusatkan di Jakarta, dan secara serentak seluruh lembaga meteorologi, klimatologi dan geofisika di daerah juga meramaikannya dengan berbagai kegiatan.

”Dipilihnya kegiatan donor darah adalah dalam rangka kemanusiaan yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan,” kata Joko Siswanto yang sejak 1 Juni 2009 lalu menggantikan Heri Saroso yang kini bertugas di Balai BMKG Wilayah I Medan.

Tema Hari Meteorologi Dunia ke-60 tahun 2010 adalah 60 tahun layanan informasi meteorologi dan klimatologi untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Joko Siswanto mengharapkan, Kantor Stamet Hang Nadim OB bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dan meningkatnya kemampuan SDM, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan cepat, tepat dan akurat. (ptt)

Penyediaan Air Bersih dan Kontroversi Harga Air

Rabu, 24 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi aslI)
Kherjuli, Ketua Harian LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepri

Pemerintah hendaknya menghapus bunga pinjaman dan komitment fee tanpa harus menunggu persyaratan penyesuaian tarif PDAM oleh pemerintah daerah dan pinjaman pokok PDAM juga harus diputihkan dan diakui sebagai penyertaan modal Pemerintah dengan pertimbangan antara lain:
air, bumi dan tanah dikuasai sepenuhnya oleh Negara untuk kemakmuran rakyat. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air bersih minimal untuk kebutuhan hidup sehari-hari (air minum).

PDAM merupakan institusi milik pemerintah daerah yang melayani hajat hidup orang banyak.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan air baku untuk air minum rumah tangga.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendistribusian air selama 24 jam per hari dengan kwalitas air yang langsung layak diminum terhitung Januari 2008. Tanggungjawab Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sepenuhnya berada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pelayanan PDAM belum optimal karena pasokan listrik di daerah sebagai energi utama penggerak operasional PDAM belum maksimal sehingga pelayanan sulit dioptimalkan dan dengan sendirinya Tarif air sulit dinaikan. Disamping itu, Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dibebankan kepada PDAM dikelompokan kedalam tarif industri sehingga menyebabkan biaya operasional PDAM melambung.

Ketersediaan air baku untuk air minum semakin terbatas yang merupakan dampak dari global warning dan lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah terhadap perlindungan kawasan lindung yang berfungsi sebagai tata kelola air. UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta peraturan perundangan yang terkait telah meletakan 8 (delapan) konsepsi diatas sebagai suatu landasan untuk menghapus pinjaman pokok PDAM sehingga upaya percepatan penyediaan air minum di daerah dapat segera dilakukan. Bilamana hal tersebut tidak menjadi dasar dan perlu dibuat regulasi yang mendasar sebaiknya segera dibuat.

Meskipun demikian, air minum yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah tidak harus gratis. Masyarakat harus mendapatkannya dengan cara membayar jasa pelayanan air minum karena hal itu merupakan wujud peran serta masyarakat. Masyarakat juga sejak dulu tidak keberatan mengeluarkan uang demi mendapatkan air, yang terpenting air harus tersedia secara cukup merata dengan mutu yang baik.

Data UNESCO menyebutkan bahwa saat ini belum separuh penduduk dunia mampu mengakses air bersih/air minum. Di Indonesia sendiri cakupan rata-rata pelayanan PDAM secara nasional baru sekitar 40 persen sedangkan di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau rata-rata cakupan pelayanan PDAM sebesar 41 persen. Meskipun di Tanjungpinang cakupan pelayanan air minum PDAM masih relatif kecil namun yang terjadi di Batam sudah sangat menggembirakan. Rata-rata cakupan pelayanan PT. ATB sekitar 90 persen dan berada diatas rata-rata cakupan PDAM secara nasional, melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 sebesar 66 persen dan target millennium devolepment goals 2015 sebesar 82 persen di perkotaan. Tentu sangat menggembirakan kita semua terutama warga Batam. Hal tersebut harus dipertahankan dengan menambah Dam baru sebagai sumber air baku untuk mengatisipasi lonjakan penduduk di Pulau Batam.

Percepatan penyediaan air minum adalah percepatan air minum rumah tangga melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Berdasarkan PP No 16 tahun 2005 ditegaskan bahwa terhitung Januari 2008 air minum dengan system perpipaan sudah harus mengalir 24 jam per hari dan langsung layak diminum. Sedikit sekali PDAM di tanah air mampu merealisasikannya. Di Bogor dan Batam misalnya, belum semua area pelayanan PDAM mampu melayani air minum yang langsung layak diminum. Hanya lokasi tertentu saja yang dikenal dengan Zona Air Minum Prima (ZAMP).

Ditengah ketidakmampuan PDAM, air minum dengan system non perpipaan (air minum isi ulang) yang dikelola oleh pedagang/pengusaha saat ini keberadaanya semakin menjamur. Ini membuktikan bahwa permintaan air minum semakin meningkat. Meskipun harganya relatif mahal berkisar Rp 4.500 hingga Rp 5.000 per gallon, tetapi sangat mudah diperoleh dan dapat langsung diminum. Bila dibanding dengan yang dikelola PDAM, tentu harganya jauh berbeda. Perbedaan itu hanya dikarenakan air PDAM dikelola Pemda, kadang-kadang tidak mengalir dan harus dimasak terlebih dahulu sebelum diminum yang sudah tentu membutuhkan tenaga, waktu dan biaya. Tetapi bagaimana dengan pelanggan PDAM yang airnya mengalir terus menerus, wajarkah mereka membayar dengan harga yang tidak ekonomis itu?

Ironisnya, disatu sisi Pemerintah menginginkan agar air minum PDAM sudah dapat langsung diminum tetapi dilain sisi masalah harga (Tarif) kerapkali dijadikan komoditas politik dengan dalil membela kepentingan masyarakat. Bila ingin membela kepentingan masyarakat, justru harga jual air minum isi ulang berkisar Rp 4.500 hingga Rp 5.000 per gallon dan air mobil tangki yang mencapai Rp 30.000 hingga Rp 40.000 permeter kubik dikendalikan sehingga tidak terlalu membebani ekonomi rumah tangga miskin. Atau PDAM tidak diwajibkan melayani air yang dapat langsung diminum karena sudah ada air minum non perpipaan yang bisa diperoleh dengan mudah. PDAM cukup melayani air bersih saja.

Bayangkan bila air PDAM sudah mengalir 24 jam dan dapat langsung diminum, kemudian harga jualnya disamakan dengan harga air minum isi ulang, tentu sangat menguntungkan bagi PDAM dan merugikan masyarakat karena 1 galon yang berisi 19 liter itu dijual dengan harga Rp 4.500 atau Rp 236.842 per meter kubik. Untuk memenuhi standard minimal pemakaian rumah tangga sebanyak 20 meter kubik per bulan maka paling sedikit harus mengeluarkan uang Rp 4.736.840. Sungguh sangat tidak masuk akal bila setiap rumah tangga harus mengeluarkan uang diatas UMR bahkan diatas penghasilan pejabat esolan III dan IV dilingkungan birokrasi untuk memperoleh air yang langsung layak diminum. Betul, kalau untuk kebutuhan air minum saja memang tidak sejumlah itu. Permasalahannya air PDAM bukan saja untuk air minum tetapi juga untuk keperluan mandi, mencuci, menyiram bunga, mencuci kendaraan bahkan untuk buang hajat bagi yang tidak memiliki air alternatif. Lalu bagaimana cara membatasinya dan menentukan tarif air agar tidak menjadi kontroversial antara tarif air PDAM dengan tarif air minum di pasaran, bila secara kwantitas dan kwalitas sudah menunjukan parameter yang sama?

Terlepas dapat langsung diminum atau tidak, yang jelas bila air PDAM sudah tidak mengalir tentu tidak ada yang bisa dimasak untuk diminum. Jadi memang ketersediaannya dulu yang harus diupayakan dalam jumlah yang cukup, barulah kemudian kwalitasnya. Bila kedua-duanya bisa dipenuhi maka akan semakin bagus. Untuk itu optimalisai waduk yang merupakan sumber air baku untuk air minum rumah tangga yang terdapat di Kepri harus segera dilakukan. Kemudian melakukan pengawetan air dan mencari sumber air baku alternatif untuk mengimbangi laju pertumbuhan penduduk dimasa akan datang. Tak kalah pentingnya, mari kita duduk bersama mendiskusikan masalah percepatan penyediaan air minum dan kontroversial harga air. Kami membuka diri untuk segala masukan dan kritikan Anda melalui: kherjuli.wordpress.com atau laskar air.blogspot.com dengan email: kherjuli@yahoo.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ***

Penyediaan Air Bersih dan Kontroversi Harga Air

Selasa, 23 Maret 2010 (sumber Sijorimandiri.versi asli)

Peringatan Hari Air Dunia Ke XVIII

Kherjuli, Ketua Harian LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) KepriAir merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kehidupan manusia di muka bumi ini. Air semakin dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat disegala bidang. Tidak dapat terelakan lagi bahwa pertumbuhan penduduk dunia yang semakin pesat menuntut ketersediaan air dalam jumlah yang merata dan mutu baik.

Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Kemudian pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi. Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air.

Mengingat begitu pentingnya air bagi kehidupan maka Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992 menetapkan 22 Maret sebagai Hari Air Dunia (World Water Day). Kemaren, 22 Maret 2010 merupakan Hari Air Dunia yang ke XVIII yang diperingati oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sesuai tema Hari Air Dunia yang ke XVIII tahun 2010, "Communicating Water Quality Challenges and Opportunities" maka PBB memandang perlu adanya pendekatan komunikasi di level pengambil kebijakan atau political will untuk melakukan perubahan kualitas air untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.

Pemerintah Indonesia dibawah Kementerian Pekerjaan Umum telah membentuk Panitia Hari Air tingkat Nasional untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bertujuan menyebarluaskan informasi tentang air, menggugah kesadaran setiap warga negara untuk melakukan aksi tindak nyata menyelamatkan air dan mengelola sumber daya air dengan sebaik-baiknya. Bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, gagal panen yang kerap kali terjadi di tanah air, seharusnya semakin membuat kita semua sadar bahwa air selain merupakan sumber kehidupan dapat pula menjadi bencana bila tidak dikelola dengan baik dan benar.

Untuk melaksanakan peringatan Hari Air Dunia di tingkat daerah, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah mengirimkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Air Dunia ke XVIII kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Namun sangat disayangkan himbauan itu kurang direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Issu air terkesan mengalir begitu saja dan terabaikan oleh issu-issu politik. Lihat saja disepanjang jalan, tempat keramaian dan media massa lokal, tidak terlihat tanda-tanda bahwa Hari Air Dunia ke XVIII di peringati di Bumi Melayu ini. Tidak ada satupun spanduk yang terbentang yang menyampaikan pesan dan menghimbau agar masyarakat Ibu Kota lebih peduli terhadap air. Semuanya terabaikan oleh pesan-pesan politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Air memiliki fungsi yang sangat berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang perlu diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup merata dan mutu yang baik. Musim kering dan global warning telah membuat sejumlah waduk, Dam dan sumur resapan di beberapa daerah di Kepri, belakangan ini menyusut hingga kering. Kiris air bersih mulai mengancam warga. Air minum sangat sulit didapat dengan cara yang mudah dah murah. Masyarakat miskin semakin terbebani karena tak punya cara lain dan harus membeli air bersih dengan harga yang sangat mahal.

Pertumbuhan penyediaan air minum melalui sistem perpipaan (PDAM) di Ibu kota Provinsi Kepri memang sudah tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu political will pemerintah dan pemerintah daerah sangat menentukan pencapaian arah dan tujuan serta target millenium devolepment goals (MGSs) agar pendistribusian air mengalir selama 24 jam per hari dan langsung layak diminum serta dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Apalagi Provinsi Kepulauan Riau yang sedang menerapkan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone), sudah tentu harus memiliki infrastruktur dasar seperti air dan listrik yang memadai. Kalau tidak, MDGs dan FTZ hanya menjadi konsep yang tersimpan di dalam dompet para penguasa.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah pusat telah melakukan berbagai cara dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mencapai target millenium development goals 2015. Diantaranya dengan memberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional dan mendorong perbankan nasional untuk memberikan kredit investasi kepada PDAM. Pemerintah pusat memberikan jaminan dan subsidi bunga atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank. Untuk memberikan kepastian hukum, maka ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Tidak saja itu, Pemerintah Pusat juga melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.II/2008 untuk mengurangi kesulitan keuangan PDAM melalui penghapusan bunga pinjaman dan komitment fee. Kebijakan itu ditujukan kepada 75 persen PDAM yang ada di Indonesia, termasuk PDAM Tirta Kepri milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut belum begitu membantu nasib PDAM karena yang dihapuskan hanyalah bunga pinjaman dan komitment fee saja sedangkan pinjaman pokoknya belum dapat diputihkan dan diakui sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM. Setidaknya sudah ada komitment dan arah kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penyediaan air minum di daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah atau PDAM. Sayangnya implementasi kebijakan Pemerintah pusat itupun terhadang salah satu persyaratan yang ditetapkan untuk penghapusan bunga pinjaman dan komitment fee. Pemerintah Daerah masih enggan menyesuaikan tarif PDAM berada diatas biaya dasar.***

Rabu, 24 Maret 2010

Batam tekan kredit macet dana bergulir

(sumber Bisnis Indonesia)

BATAM: Pemerintah Kota Batam bertekad menekan kredit macet dana bergulir yang saat ini sudah mencapai Rp6,1 miliar.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi (PMK)-UKM Kota Batam Febrialin mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan pola baru dalam penyaluran dana bergulir bagi para pelaku UMKM di wilayah Batam.

"Beberapa pihak terkait penyaluran dana bergulir itu sedang menggodok pola baru tersebut. Tujuannya agar penyaluran dan pengembaliannya bisa lebih efektif sehingga bisa menekan kredit macet," katanya, kemarin.

Dia mengemukakan pada tahun ini pemkot mengalokasikan dana bergulir Rp1,5 miliar untuk pelaku UMKM.

Dana bergulir tersebut, paparnya, sampai saat ini belum dapat disalurkan karena masih menunggu selesainya penyusunan pola baru itu.

Menurut dia mulai tahun ini dana bergulir UMKM kemungkinan besar disalurkan melalui badan layanan umum (BLU), sedangkan sebelumnya penyalurannya dilakukan langsung oleh Dinas PMK UKM.

"Kami optimistis pengembalian kredit yang masuk ke kas daerah akan lebih maksimal di mana dana bergulir dapat terus disalurkan tanpa harus menunggu alokasi dana dari tahun anggaran baru."

Dia memastikan pemkot masih tetap memberlakukan tingkat bunga yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar 0,6%.

Begitu juga dengan plafon dana untuk masing-masing peminjam, sambungnya, masih tetap diukur dari skala usaha dan potensi perkembangan industri bersangkutan.

Menyinggung besarnya kredit macet bergulir yang sudah mencapai Rp1,6 miliar, dia menjelaskan jumlah itu merupakan akumulasi dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sejak 2001-2008 dengan jumlah penerima sebanyak 665 orang.

"Banyaknya kredit macet itulah yang menjadi pertimbangan utama bagi pemkot untuk menerapkan pola baru dalam penyaluran dana bergulir."

Sejalan dengan hal itu, tutur dia, pemkot tetap mengalokasikan dana bergulir yang besarannya masih relatif sama dengan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Febrialin menambahkan selain akan menerapkan pola penyaluran yang baru, Dinas PMK-UKM juga masih terus melakukan penagihan kepada debitur.

"Kami sudah memasukkan dana ke kas daerah selama Januari-Februari sebanyak Rp231 juta dari dana bergulir baik yang sedang bergulir dan tunggakan lama." (k40)

BISNIS INDONESIA

Kepemilikan hunian WNA naik

(sumber Bisnis Indonesia)

BATAM: Pembelian apartemen oleh kalangan warga negara asing (WNA) di Batam diperkirakan naik di atas 10% menyusul perubahan regulasi kepemilikan properti bagi warga asing.

Ketua DPD REI Batam Mulia Pemadi mengemukakan revisi PP No.41/1996 diperkirakan menambah insentif bagi investor dan pekerja asing di kawasan bebas Batam.

"Kami memperkirakan pembelian apartemen dan kondominium oleh orang asing di Batam akan mulai meningkat tidak lama setelah revisi PP itu ditetapkan," ujarnya, kemarin.

Meskipun belum dapat memproyeksikan peningkatannya, dia meyakini revisi itu akan menggenjot jumlah pembelian apartemen oleh ekspatriat di kota itu hingga di atas 10%.

Menurut dia, hingga kini pemilikan hunian oleh ekspatriat masih berkisar 10% dari sekitar 6.000 tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di Batam.

Mereka memilih apartemen mewah atau kondominium dengan alasan keamanan dan kelengkapan fasilitas hunian.

Pembelian hunian oleh warga asing di Batam sebagian besar dilakukan secara individu oleh ekspatriat, sementara sebagian kecil lagi oleh perusahaan-perusahaan asing untuk tempat tinggal para karyawannya.

Namun, menurut dia, jumlah itu tergolong masih rendah dibandingkan total ekspatriat dan perusahaan asing yang ada di Batam, apalagi dibandingkan dengan jumlah hunian asing di Singapura dan Malaysia

"Kedua negara tersebut sudah sejak lama memberikan izin hak pakai hunian kepada warga asing hingga 90 tahun."

Karena itu, sambungnya, pemberlakuan hak pakai selama 75 tahun kepada warga asing diyakini akan mendukung daya saing properti di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.

Selama ini, kata dia, kalangan pengembang merasa kesulitan menjual apartemen dan kondominium di Batam kepada warga asing karena mereka hanya diberikan izin hak pakai selama 25 tahun. (k40)

BISNIS INDONESIA

Air untuk Kapal Asing tak Keruh Lagi





Written by madi
Rabu, 24 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

BATAM, TRIBUN - Sebagian operator kapal asing sempat mengeluhkan pelayanan dan rendahnya kualitas air bersih yang disuplai dari Pelabuhan di Batam. Karena itu mereka sempat menolak dan memilih suplai persediaan air dari pelabuhan di Singapura maupun Johor Malaysia.

Menyikapi persoalan tersebut Otorita Batam berniat meningkatkan pelayanan suplai air bersih ke kapal-kapal asing dengan bekerjasama dengan Adya Tirta Batam. “Ini merupakan bagian dari upaya mengangkat citra pelabuhan Batam di luar negeri. Banyak kapal asing sampai menolak suplai air dari kita karena keadaannya keruh. Meski upaya ini belum bisa menyamai kualitas air di Singapura, namun kita berusaha memenuhi standar internasional,” ujar Kabid Komersiil Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Heri Kafianto di Batam Centre, Selasa (23/3).

Ikut mendampingi Heri antara lain, Nutherin Sihaloho (Kasi Aneka Jasa Kanpel), Dwi Djoko Wiwoho (Kasi humas dan publikasi) dan Dendi Gustinandar ( Kasubag Humas Biro Pemasaran Otorita Batam).
Selain masalah kualitas, kemampuan pelayanan juga akan ditingkatkan. Heri mengakui, dengan perangkat yang ada saat ini, pengisian air ke kapal-kapal masih memerlukan waktu cukup panjang.

Karena belum efektifnya waktu maka banyak kapal memilih transit di dua negara tetangga tersebut.
“Ada kapal yang memerlukan air bersih berkapasitas 1.000 ton. Pada hal kemampuan kita terbatas sehingga untuk mengisi perlu berhari-hari. Mereka tentu memilih transit di Singapura atau Johor,” ucapnya.

Diharapkan dengan membaiknya kualitas air yang ada di pelabuhan maka bisa menarik kapal-kapal asing yang selama ini memilih transit di Singapura. Dengan sandar langsung ke Batam dipastikan cost bagi operator kapal juga lebih murah.

“Banyak kapal pengangkut barang dari China atau Jepang--seperti membawa plat, tapi sandar terlebih dahulu di Singapura sebelum ke Batam. Nah, ini sebisa mungkin kita tarik bisa langsung sandar ke Batam. Minimal bisa 50 persennya. Secara ekonomi maupun ketenagakerjaan tentu ini lebih menguntungkan,” katanya.

Secara geografis pelabuhan Batam letaknya sangat strategis. Keberadaannya menjadi sentral karena menjadi pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang dan jasa dari luar negeri. Pelabuhan Batam yang berhadapan dengan Selat Malaka-- yang nota bene merupakan jalur terpadat di dunia, juga menyimpan potensi besar menjadi pusat pelayanan kapal internasional.

Perhitungan Sendiri
Terkait tugas Kantor Pelabuhan Otorita Batam untuk penyediakan sarana penunjang terhadap suplai air bersih di pelabuhan Batam, diakui Kabag Humas dan Peblikasi Otorita batam, Dwi Djoko Wiwoho, pihaknya telah menyatukan pandangan bersama PT ATB. Terkait persoalan yang sempat mengemuka, kedua instansi juga telah mengadakan perhitungan terhadap selisih penagihan rekening dan dilakukan pembayaran sesuai klarifikasi selama ini.

Tarif supali air ke kapal di Pelabuhan Batu ampar mengacu pada putusan Ketua Otorita Batam No 19/KPTS/KA/IV/2004 dimana terhadap pelayanan air tawar ke kapal dikenakan tambahan biaya administrasi 10 persen dari tarif yang diberlakukan PT ATB. Untuk saat ini tarif air yang diberlakukan sebesar Rp 20.000 per meter kubik. Tarif tersebut berlaku sejak Desember 2007.

“Seluruh proses kegiatan pelayanan suplai air ke kapal dicatat secara komputerisasi. Dan selanjutnya dilakukan penerbitan nota tagihan ke perusahaan pelayaran untuk dilakukan pelunasan melalui rekening Otorita Batam, “ucap Dwi Djoko. (pwk)

POLTABES BARELANG LAYANI SKCK "ONLINE" MULAI APRIL

Batam, 23/3 (ANTARA) - Poltabes Barelang mulai April melayani permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara "online" sehingga warga masyarakat selaku pemohon tidak perlu lagi melampirkan pas foto, kartu keluarga serta kartu pencari kerja.

Sistem baru itu merupakan kerja sama Kepolisian Kota Besar Batam, Rempang, Galang (Poltabes Barelang) dan Pemerintah Kota Batam, kata Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika melalui Kabag Humas Pemerintah Kota Batam Yusfa Hendri, Selasa.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam menyarankan alur pelayanan tersebut dimulai dari permohonan warga kepada kantor kelurahan.

Kelurahan kemudian meng- "entry" data aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan. Data itu hasil entry itu akan diperiksa di Poltabes Barelang untuk pencetakan SKCK.

Akan tetapi, kata Yusfa, Kapoltabes Barelang Kombes Pol Leonidas Braksan berpendapat, cukup dengan membawa pengantar dari kecamatan yang berisi kode data, maka nanti petugas di Poltabes hanya tinggal menyelaraskan dari data "online", melakukan proses sidik jari, pengambilan foto, dan pencetakan SKCK.

Untuk perangkat yang dibutuhkan, Ria mengatakan pihak Pemkot Batam menyatakan akan menyediakan peralatan untuk pengambilan sidik jari, alat foto, komputer, serta sistem pengurusan SKCK "online".

Leonidas menegaskan hingga saat ini pengurusan SKCK tidak hanya dilakukan di Poltabes Barelang, tapi masyarakat juga dapat melakukan pengurusan di polsek yang merupakan ujung pelayanan Polri.

A013/B/A011 (T.A013/B/A011/A011) 23-03-2010 13:14:47 NNNN

Selasa, 23 Maret 2010

Dahlan-Mustofa Teken Maklumat





Written by madi
Selasa, 23 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Ribuan Warga Gelar Aksi Hari Marwah

BATAM, TRIBUN - Keinginan warga kampung tua menuntut legalitas lahan yang ditempati mendapat respon positif dari pemerintah. Ketua Otorita Batam (OB) Mustofa Widjaya, Wali Kota Ahmad Dahlan, dan Kasi Pengaturan dan Kepala kantor Pertanahan, Isman Hadi, Senin (22/3).
Saat itu ribuan warga dari sejumlah kampung tua se-Batam, seperti; Bengkong Sadai, Bengkong Laut,


Kampung Belian, Tanjung Riau, Batu Besar, Kampung Jabi, Tanjung Uma, dan beberapa kampung lainnya menggelar aksi hari marwah warga kampung tua di Dataran Engku Putri. Mereka berasal dari 36 titik kampung tua di Batam.

Ada lima poin penting dalam maklumat kampung tua tersebut. Isinya adalah tentang pengakuan titik kampung tua di Batam, kesetaraan hukum dan administrasi yang disamakan dengan wilayah lainnya di Indonesia, tindak lanjut dari OB, Pemko, dan BPN, dengan mengeluarkan rekomendasi proses sertifikasi lahan sesuai dengan perundangan.

Maklumat tersebut juga berisikan bahwa OB, Pemko, dan BPN akan menentukan titik kampung tua secara bersama-sama dengan masyarakat. Isi lainnya juga menyatakan bahwa kampung tua akan menjadi hak milik warga sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Selain Ketua OB, Wali Kota, dan Ketua BPN, maklumat ini ditandatangani juga oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Imran AZ, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Machmur Ismail, dan Wakil Ketua I DPRD Batam Ruslan. Hadir pula Kapoltabes Barelang Kombes (Pol) Leonidas Braksan dan mantan Wali Kota Nyat Kadir.

Aksi dilatarbelakangi karena selama puluhan tahun keberadaan kampung tua belum mendapat legalitas resmi dari pemerintah. Lahan-lahan yang ditempati warga belum mendapatkan sertifikat meski pun warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun, bahkan sebelum Otorita Batam (OB) hadir.
Ketua OB Mustofa Widjaya menyebut dengan adanya pertemuan dan meneken enam poin terkait kampung tua, akan menjadi titik awal keseriusan semua pihak untuk menyelesaiakan kampung tua.

“Kami akan konsen untuk menyelesaikannya perkampungan tua ini,” janji Mustofa.
Kasi Pengaturan dan Penataan BPN Batam, Rizal SSos menyebut akan segera bekerja karena sudah dibentuk tim kampung tua. “Kami akan menindaklanjutinya untuk melakukan pengukuran di lapangan,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Ahmad Dahlan mengatakan bahwa saat ini jumlah kampung tua yang sudah diukur sebanyak 36 titik. Namun ada beberapa lahan dalam kampung tua yang sudah dialokasikan OB ke pihak ketiga.

Dahlan pun berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan sinkronisasi dengan pihak ketiga tadi serta berkoordinasi dengan OB dan Kantor Pertanahan.

Berdasarkan pengkuran sejak tahun 2002 sampai 2007, ada 99 lokasi kampung tua. Sebanyak 34 lokasi terdapat di wilayah maindland (Pulau Batam) yang saat ini jumlahnya bertambah menjadi 36 titik dengan masuknya Sei Binti dan Sei Lekop. Namun dua titik terkahir ini belum diukur oleh Pemko karena terkait beberapa lahan yang telah dialokasikan OB ke pihak ketiga di dalam.

Sedangkan 42 lokasi kampung tua lainnya berada di hinterland (pulau-pulau). Direncanakan, mulai 2010-2011, Pemko dan OB akan melakukan pengukuran kampung tua lainnya di 55 lokasi termasuk Sei Binti dan Sei Lekop.

Wali Kota menambahkan, Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) kampung tua juga sudah disahkan sebelum dibuat Perda tentang kampung tua. Namun RTRW tersebut perlu disingkronkan dengan RTRW Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional untuk disahkan secara nasional agar Perda tersebut dapat terealisasi.

“Kami masih menunggu, apabila Perda RTRW disetujui pusat maka keberadaan kampung tua akan diakui secara sah berdasarkan undang-undang. Dalam waktu dekat akan kami ukur,” tegas Wali Kota di hadapan ribuan warga kampung tua.

Bangun tugu
Untuk mempertahankan kampung tua agar tetap eksis, Pemko Batam akan segera membangun tugu di semua kampung tua. Keberadaan kampung tua ini akan bisa menjadi objek wisata yang layak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara.

Kepala Dinas Pariwisata Guntur Sakti menjelaskan saat ini sudah didesain tugu untuk kampung tua. “Keberadaan kampung tua ini sangat membantu sektor pariwisata, karena akan bisa melestarikan nilai-nilai budaya. Apabila dibangun tugu, akan memberi warna yang berbeda kepada dunia pariwisata,” kata dia.

Meski Batam masuk kota metropolis, di sisi lain masih menyimpan seni dan nilai budaya dengan mempertahankan kampung tua. Kalau ada wisatawan yang ingin melihat perkampungan tentu akan bisa mengunjungi kampung tua.

Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Buralimar menyebut awalnya hanya berencana membuat gapura di semua kampung tua, tapi setelah dipikir bisa mengganggu kendaraan yang lewat, maka diganti dengan tugu agar bisa menjadi objek untuk berfoto-foto bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik saat mengunjungi kampung tua.

Saat ini Dinas Tata Kota sedang mendesainnya bentuk tugu tersebut. Setelah selesai akan disampaikan ke Wali kota. Bila Wali Kota setuju, maka akan segera dilaksanakan pembangunannya.(san/hat)

Belanja Sambil Bayar Pajak KendaraanBelanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan





Written by madi
Selasa, 23 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Kapolda Resmikan Samsat Corner di BCS Mall

BATAM, TRIBUN - Jika selama ini warga Batam harus membayar pajak kendaraan ke Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Batam Centre, mulai Senin (22/3) tidak harus lagi ke sana. Mereka bisa membayarnya sambil berbelanja di mall.

Polda Kepri, Dispenda Provinsi Kepri, dan PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Samsat telah pun menghadirkan Samsat Corner di BCS Mall. Langkah ini untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak kendaraan di Kepri.

“Kami sudah menunjukkan peningkatan pelayanan di Samsat, dengan bukti kami berhasil menerima ISO 20001 tahun 2009, sebagai Samsat pelayanan prima pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dengan prestasi ini, kami yakin dalam ajang Samsat pelayanan yang dilombakan tingkat nasional, Samsat Kepri dapat diperhitungkan,” papar Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Pudji Hartanto saat me-launching Samsat Corner di BCS.

Pudji mengharapkan, masyarakat tidak cuma datang ke berbelanja atau berlibur ke mall, tapi dapat pula mengetahui kewajiban membayar pajak kendaraan. Dengan kemudahan itu mereka bisa langsung menyetorkan pajak kendaraannya di loket Samsat Corner.
“Ibu dan anak-anak berbelanja, dan bapaknya bisa bayar pajak. Cepat karena dengan dokumen kendaraan lengkap, target waktu lima menit selesai dapat diwujudkan. Itu lah komitmen kami bersama,” tegas Pudji yang berkesempatan membuka selubung nama dan menyaksikan proses pembayaran pajak seorang wajib pajak kendaaraan.

AKBP Adang Ginanjar selaku Dirlantas Polda Kepri menambahkan dengan kehadiran Samsat Corner membuktikan pengurusan pajak kendaraan tidak sesulit yang dipikirkan. Harapannya, masyarakat pemilik kendaraan bisa langsung merasakan mengurus pajak kendaraannya.
Tentu dengan adanya kedekatan ini, pihak Polda tidak melupakan adanya proses penindakan kepada masyarakat yang lalai atau tidak ingin membayar pakak. “Jelas kami akan gelar razia juga. Ada tiga jenis penindakan, peringatan hingga denda. Jadi, kalau ingin merasa tentram berkendaraan, maka lengkapilah surat dan bayar pajak,” pinta Adang

Sementara itu General Manager BCS Mall, Eddy Susanto, mengatakan kehadiran Samsat Corner di lantai dasar BCS, sebagai jawaban adanya keinginan masyarakat agar ada juga pelayanan pengurusan surat-surat kendaraan di BCS. Samsat Corner itu letaknya tepat di samping Bean City.
Samsat Corner ini menambah fasilitas pelayanan umum di BCS. Sebelumnya sudah ada Kantor Pegadaian, dan Kantor Pos.(ded)