Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 03 Maret 2010

JPU Tolak Eksepsi Nur Setiadjid





Written by Redaksi ,
Wednesday, 03 March 2010 07:53 (sumber Batam Pos,versi asli)
Kasus Korupsi Damkar OB
SEKUPANG (BP) – Sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingungan Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Nur Setiadjid kembali digelar Selasa (2/3) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi pensihat hukum.

Dalam sidang eksepsi Kamis (25/2) lalu, penasihat hukum mengatakan harga dua unit mobil damkar tersebut 805 ribu dolar AS. Penasihat hukum menilai JPU keliru dalam penghitungan kurs. ”Saat negosiasi harga, nilai Kurs per 1 dolar AS sebesar Rp9.760. Namun JPU mengatakan nilai kurs per 1 dolar AS sebesar Rp8.317,” kata penasihat hukum dalam eksepsinya.
JPU Rizky membantah hal tersebut. Menurutnya, nilai kurs yang ada dalam dakwaan tersebut sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Kasus ini sudah melalui audit BPK. Nilai kurs yang ditetapkan bukan pertimbangan JPU,” katanya.
Selain itu, menurut Rizky, dalam dakwaan tertulis jelas bahwa pengadaan dua unit mobil damkar bukan melalui proses negosiasi melainkan penunjukan langsung (PL). Dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksaan pengadaan barang/jasa pemerintah dijelaskan untuk pengadaan barang harus dengan proses lelang bukan PL (penunjukan langsung). ”Kapan negosiasinya? Secara aturan saja sudah menyalahi,” sebutnya.
Terkait perbedaan kurs, JPU rencanakan memanggil saksi ahli. JPU juga menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sudah terlalu jauh masuk ke wilayah pembuktian.
Apakah kasus korupsi damkar yang menimpa Nur Setiadjid ini berhubungan dengan kasus korupsi damkar yang menimpa Gubernur Kepri Ismeth Abdullah? Terkait hal ini, Rizky enggan berkomentar banyak. ”Kasus ini terkait dengan kasus Hengky Samuel Daud seperti yang tertera dalam surat dakwaan,” terangnya.
Namun dalam surat dakwaan juga disebutkan, pengadaan dua unit mobil damkar tersebut terjadi pada tahun anggran 2004/2005 saat ketua OB dijabat Ismeth Abdullah. Ismeth juga menandatangani disposisi pengadaan dan pembayaran dua unit mobil tersebut. ”Kita lihat hasil penyidikan KPK apakah ada relevansinya atau tidak dengan kasus ini (Nur Setiadjid),” masih kata Rizky.
Lalu, apakah Ismeth Abdullah akan dijadikan saksi dalam kasus Nur Setiadjid? Rizky mengatakan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan. ”Kalau dirasa perlu, kita hadirkan Ismeth sebagai saksi,” ungkapnya. (vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar