Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 03 Maret 2010

BC Segel Mobil Rp 2,5 Miliar





Written by madi
Rabu, 03 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Tersimpan di Gudang Persero

BATAM,TRIBUN- Bea dan Cukai Batam menyegel 17 mobil Toyota Wish di Gudang Persero, Batam. Mobil dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar tersebut dinilai belum melengkapi dikumen resmi.

Penyegelan mobil milik PT Ganda Persada Nusantara tersebut dilakukan sejak, Selasa (16/2). “Benar kita menyegel 17 unit mobil mewah yang diimpor dari Jepang, merek Toyota Wish dan hal itu dilakukan karena masih menuggu form yang akan digunakan untuk mobil belum kelar,”ujar Kabid BKLI Heru saat dihubungi, Senin (1/2).

Bea dan Cukai masih masih menunggu hasil keputusan tentang penentuan form yang bakal ditentukan untuk mobil yang bakal masuk ke Batam karena status Free Trade Zone( FTZ ).
Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Investasi BP Batam, I Wayan Subawa mengaku sudah mengeluarkan surat ijin permohonan untuk melakukan impor mobil oleh PT Ganda Persada Nusantara.

“Dalam surat pengajuan impor mobil,mereka mencantumkan akan mengimpor 26 unit mobil mewah dari Jepang,” katanya.

Pihak PT Ganda Persada Nusantara yang melakukan impor mobil mewah tersebut mengaku sudah memiliki legalitas resmi dalam melakukan impor mobil.

“Mengenai aturan impor mobil tersebut masih abu-abu aturannya. Impor mobil masuk ke Batam ini belum sepenuhnya memiliki aturan yang jelas. Form yang akan digunakan untuk mobil yang kita impor ke Batam ini belum jelas dari pihak BC, tapi kita coba-coba saja karena hal ini sudah merupakan rosiko dalam bisnis,” ujar Manager Operasional PT Ganda Persada Nusantara Teddy.

Ia menjelaskan, dalam melakukan impor mobil tersebut pihaknya sudah memiliki surat persetujuan dari Badan Pengusahaan Batam dengan No BP-BTM/02/2010. Namun 17 unit mobil yang diimpornya tersebut disegel oleh BC digudang persero. Tedy mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk menyewa gudang.

“Mungkin dalam Maret ini seluruh kelengkapan dokumen sudah selesai. Tapi kita tetap saja wajib mengeluarkan uang untuk sewa gudang persero itu, menjelang selesai proses penentuan form oleh BC,’’ ungkapnya.

Direktur Utama PT Ganda Persada Nusantara Irawan mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak BC merupakan hal yang biasa. Hal itu merupakan kewenangan pihak BC. Namun pihaknya sudah melakukan prosedur secara resmi untuk impor mobil tersebut.

“Syarat untuk melakukan impor mobil ini, Kita sudah ada jaminan di BP Batam sebesar Rp 3,5 milliar. Bahkan kita juga punya bengkel dan sudah di survei oleh Sucofindo jadi tidak berani main-main karena uang jaminan itu bisa hangus jika kita melanggar aturan,” ujar Irawan.

Irawan menambahkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan yang akan diambil oleh pihak BC Batam dalam menentukan form untuk mobil impor.
“Kita masih menunggu form apa yang akan digunakan nantinya, apa form A atau form B tergantung hasil keputusan nanti,begitu keputusan sudah ada mobil kita tidak ada masalah. Semuanya mobil kita itu baru,” ujarnya.(apr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar