Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Maret 2010

PROSES BANDING UMK TIDAK TERKENDALA PENAHANAN GUBERNUR

Batam, 3/3 (ANTARA) - Proses banding penetapan Upah Minimum Kota Batam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tidak terkendala penahanan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau Eko Mariani mengatakan, Rabu, gubernur menyerahkan proses hukum penetapan UMK Batam kepada kuasa hukum Pemprov Kepri, sehingga tidak terhambat dengan penahanan gubernur.

"Mengenai banding UMK, selanjutnya dilakukan pengacaranya, Edward Arfa," kata dia.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Irmansyah mengatakan, meskipun gubernur ditahan KPK, namun, segala persoalan pemerintahan tetap ditangani gubernur dari tahanan.

Dokumentasi tentang upaya banding UMK juga diselesaikan gubernur dari tahanan, kata dia.

"Proses banding jalan terus, tidak terhambat penahanan gubernur," kata dia.

Menurut Irmansyah, banding UMK terkesan lamban karena memang prosesnya memakan waktu lama.

"Kalau banding memang agak lama," kata dia.

Sementara itu, pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak serius mengajukan banding Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

"Pemerintah tidak serius mengajukan banding, karena sampai hari ini, memori banding belum diajukan ke PTUN Medan," kata Ketua PSMI Batam Nurhamli.

Meskipun memori banding tidak wajib dalam proses banding, kata dia, namun, tetap penting untuk menyusun pembelaan terhadap tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pekerja, kata dia, akan mengajukan intervensi banding untuk mendukung pembelaan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepri.

"Tanpa ada memori banding, kita tidak bisa mengajukan intervensi banding," kata dia.

Apindo Kepri menuntut Pemprov Kepri atas penetapan UMK Kota Batam Rp1.110.000 kepada Pengadilan Tinggi tata Usaha (PTUN) Pekanbaru. Apindo hanya menyepakati besaran UMK Rp1.096.000. Pengadilan memenangkan Apindo Kepri. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 03-03-2010 15:31:13 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar