| | |
Written by Redaksi , Friday, 26 March 2010 08:13 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Kejari Batam Analisa Data Jumlah Sampah
Suasana di gedung DPRD Kota Batam, yang berada di kawasan Batam Centre mendadak ramai. Kemarin (25/3), ratusan pemulung yang biasanya beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur demo ke gedung DPRD Batam. Pemulung yang berdemo itu mempertanyakan dasar hukum pungutan yang diberlakukan terhadap mereka. Menariknya, seorang wanita perwakilan pemulung sempat memberi bunga yang diterima anggota Komisi II DPRD Batam, Rudi, SE dan anggota Komisi I, Nuryanto. Pantauan Batam Pos di gedung DPRD Batam, kemarin, pendemo membawa spanduk, yang isinya mengenai keluhan mereka terhadap pengelolaan sampah yang dilakukan PT SSET. Spanduk itu berbunyi antara lain ”Pemulung Kok Biayai Pemko”, ”Pungli Kok di TPA”. Spanduk lain bertuliskan ”PT SS dan PT SSET Tak Layak Kelola Sampah” dan lainnya. Sebelumnya, perwakilan pemulung sempat tertahan di pintu masuk utama gedung DPRD Batam yang berada persis di depan gedung Pemko Batam. Namun, akhirnya pemulung bisa masuk ke gedung dewan, tapi truk mereka terpaksa harus diparkir di depan gedung Pemko Batam. Satu-satunya truk yang boleh masuk, hanya truk yang mengangkut mikropon yang dipakai untuk berorasi. ”Pungutan terhadap kami sudah berlangsung sejak 2007 lalu, bagaimana nasib kami ini,” kata perwakilan pemulung kepada anggota dewan yang menerima mereka. Selain Rudi dan Nuryanto, anggota DPRD yang menerima pemulung antara lain anggota Komisi II Sallon Simatupang dan Ruslan M Ali Wasyim. Pengurus HPPLI, Indra Sudirman dan Johar Arif, mitra pengangkut sampah PT SSET pun memberikan kesempatan kepada perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasi mereka. ”Silakan menyampaikan aspirasi kepada perwakilan kita, anggota DPRD Batam. Tapi harus tertib,” kata Djohar Arif dan Indra yang bergantian kepada perwakilan pemulung. Menanggapi aspirasi pemulung, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Rudi menegaskan, dewan tetap akan mengawasi kebijakan Pemko Batam. ”Kami tadi mendengar bahwa saudara-saudara bekerja untuk makan, kami terharus mendengarnya, ingat bahwa kami ada di dewan juga karena saudara-saudara. Kita akan memperjuangkan aspirasi saudara-saudara untuk disampaikan ke Pemko Batam,” kata legislator dari PKB itu. Rudi menegaskan, kebijakan Pemko tidak boleh sepihak dan harus ada rekomendasi dari DPRD Batam. ”Kalau soal biaya memang sesuai Perwako, tapi harus ada rekomendasi DPRD. Pascademo ini, kita akan memanggil Wako untuk menangggapi masalah ini. Kita akan berjuang bersama udara-saudara,” kata Rudi yang disambut yel-yel ”Hidup Dewan” dari pemulung. Terpisah, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Limbah Industri (HPPLI) Gunawan mengungkapkan, pengusaha lokal sanggup menangani pelayanan pengangkutan sampah di Batam, jika memang PT SSET tak mampu untuk melakukannya. ”Jangan ragukan kemampuan pengusaha lokal, kita sanggup melayani pengangkutan sampah jika SSET tak bisa melakukannya,” kata Gunawan. Pengusaha yang menjadi mitra pengangkut sampah, kata Gunawan juga kerap menghadapi masalah sejak program swastanisasi sampah digulirkan. ”Salah satu masalah dan membuat kita heran, yaitu izin pengangkutan sampah dikeluarkan oleh PT SS. Padahal, kewenangan perizinan seharusnya ditangan pemerintah, bukan dikeluarkan oleh pihak swasta,” katanya. Masalah lain, kata Gunawan, yaitu pungutan dumping fee yang diberlakukan PT SSET yang mencapai Rp75 ribu per ton. ”Kemudian masalah kontrak kerjasama antara transporter diputuskan secara sepihak oleh PT SSET, tanpa ada sebab yang jelas. Perubahan kontrak kerja seharusnya dapat dilakukan dengan cara meng-amendmen kontrak lama,” katanya. Padahal, kata Gunawan, kalaupun dibuat pembatalan atas kontrak lama harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak berbeda jauh dengan kontrak yang lama. Mitra pengangkut sampah, lanjutnya, juga mengalami keterlambatan pembayaran jasa pelayanan sampah. PT SSET, kata Gunawan, menunggak pembayaran jasa pelayanan pengangkutan sampah domestik sampai dengan dua bulan. Tunggakan pembayaran itu telah menggangu operasional perusahaan kami dalam melakukan pelayanan pengangkutan sampah. ”Begitu pula pembayaran periode bukan Desember 2009 akan direalisasikan oleh PT SSET jika transporter domestik setuju menandatagani SPK yang dibuat berlaku mundur (1 April 2009 s/d 30 Maret 2010),” paparnya. Kejari Analisa Sementara, Kajari Batam Tatang Sutarna menegaskan, terkait pembatalan kontrak itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemko Batam. ”Silakan Pemko Batam yang melakukan uji kontrak investasi tersebut,” katanya. Meski begitu, Kajari mengaku meminta data tentang jumlah sampah yang dibuang ke TPA. ”Kita akan menganalisa data-data tersebut. Tadi mereka (perwakilan pemulung dan HPPLI, red) sudah mengatakan siap memberikan data tentang volume sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya. Kita masih mengumpulkan data mengenai swastanisasi sampah ini,” katanya. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar