Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 Maret 2010

Developer Serahkan 30 Persen Fasum





Written by madi
Senin, 22 Maret 2010 (sumber Tribun Batam Pos,versi asli)

Diatur Dalam Perda Gedung, Fasos, Fasum
Habiskan Rp 4,4 Miliar untuk 13 Ranperda

BATAM, TRIBUN - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyetujui 13 Ranperda akan dibahas dalam waktu dekat. Pembahasan tersebut akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar.

Ketua Badan Legislasi DPRD Batam. Helmy Hemilton SH, mengatakan ada 13 ranperda yang akan dibahas dan masuk dalam prioritas program legislasi daerah (Prolegda). Setelah melakukan pembahasan yang alot dari 13 ranperda yang jadi inisiatif Dewan diseleksi lagi menjadi tiga yang prioritas.

Sedangkan usulan dari pemko sebanyak 14 ranperda, yang disetujui sebanyak 10 ranperda disetujui untuk dibahas. Semua anggota Dewan sepakat dengan usulan 13 ranperda itu untuk dibahas dalam rapat paripurna, Jumat (19/3).

Helmy Hemilton mengatakan ranperda inisiatif dan usulan Pemko itu dalam waktu dekat akan segera dibahas. Ranperda inisiatif Dewan adalah Ranperda tentang Narkotika dan Psikotropika, Ranperda tentang Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Pendidikan di kota Batam.

Sedangkan usulan Pemko sebanyak 10 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2009, Ranperda urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda, Ranperda tentang perubahan Perda tentang pajak-pajak Daerah, Ranperda Bangunan, Gedung, Fasum dan Fasos Developer, Ranperda Retribusi IMB, Ranperda pengelolaan Rusun, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2010, Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi, Ranperda APBD tahun 2011 dan Ranperda Perubahan SOTK Satuan Polisi Pamong Praja.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan dengan adanya Perda Gedung, Bangunan, Fasum dan Fason Developer, maka Pemko bisa mengatur peruntukkannya. Apalagi selama ini untuk mendapatkan fasum agar bisa dijadikan sekolah sangat sulit, sehingga saat penerimaan siswa baru selalu bermasalah.
Selama ini sudah ada perjanjian yang dibuat OB dengan Developer tapi itu hanya perjanjian saja yang tentunya tidak mengatur secara detail. Tapi apabila diatur dalam perda, Pemko akan lebih kuat posisinya untuk menarik sebanyak 30 persen lahan fasum dari developer.

“Selama ini developer bisa enggan menyerahkan karena mereka membuat perjanjian dengan OB. Dengan adanya perda, pengembang akan menyerahkan lahan fasum itu,” katanya. (hat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar