Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Maret 2010

Ganti Rugi Nelayan 4 Desember

Kamis, 18 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BENGKONG-- Ganti rugi nelayan Kampung Jambi, Nongsa yang terkena dampak reklamasi pantai oleh PT Sembawang Marine Offshore Engineering (SMOE) dianggap sudah selesai.

Ketua RW 04 Kampung Jabi, Nongsa, Amiluddin mengaku mewakili nelayan Pulau Jabi telah menerima dana ganti rugi nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada 4 Desember 2009 lalu.

Penerimaan dana itu disaksikan oleh Camat Nongsa, Alwi. Dana yang diterima itu lalu didistribusikan kepada nelayan keesokan harinya, pada 5 Desember.

"Saya terima dana pada 4 Desember 2009 dan saya serahkan ke nelayan pada 5 Desember. Jadi tidak benar, kalau saya terima dana sebanyak dua kali atau terakhir pada 14 Maret 2010," kata Amiluddin sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat bahwa dia menerima dana sebanyak dua kali.

"Warga datang ke rumah saya menanyakan apa betul saya menerima dana ganti rugi itu pada 14 Maret. Saya sampaikan bahwa saya hanya satu kali menerima dana itu pada 4 Desember. Sementara foto saya saat menerima dana dari Sekretaris HNSI, Firmansyah yang disaksikan Camat Nongsa dan diterbitkan di Sijori Mandiri pada 15 Maret itu sebetulnya foto pada 4 Desember 2009 lalu. Jadi tidak betul kalau saya terima dana kedua itu pada bulan Maret 2010. Saya hanya satu kali terima dana itu. Maklum bang, warga menganggap foto yang muncul di koran itu, foto baru padahal itu foto yang lama," katanya.

Disebutkannya, yang menerima ganti rugi saat itu nelayan Kampung Melayu diwakili Jailan, Kampung Panau diwakili Hasan Deni dan Kampung Jabi diwakili dia sendiri.
Selain tiga kampung di atas merupakan tanggung jawab HNSI.(sm/ms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar