| | |
Written by Redaksi , Wednesday, 03 March 2010 07:53 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Soal Pengelolaan Titik Reklame BATAM CENTRE (BP) – Pengelolaan reklame di Kota Batam masih terjadi tarik ulur antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) BP Batam/OB. Pemko mengkalim pengelolaan telah diserahkan BP Batam ke Pemko, sementara BP Batam mengkalim masih mengkaji. Klaim itu diungkapkan langsung Kepala Bidang Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam, Gustian Riau. Menurutnya, kesepakatan penyerahan pengelolaan reklame itu terhitung sejak Rakor antara Pemko Batam-Otorita Batam (OB) dan DPRD Batam di Hotel Vista, 24 Februari 2010 lalu. Untuk itu, Gustian meminta agar investor jangan ragu lagi, terkait pengelolaan reklame di Batam. Hal itu diungkapkannya usai sosialisasi masalah tersebut yang dihadiri Kadishub, Kabag Hukum Pemko Batam, Satpol PP dan Asosiasi dan seluruh Biro Periklananan, kemarin. Ditambahkan Gustian, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusah Periklanan Batam (APPB) tidak keberatan jika reklame disatukan dan dikelola Pemko Batam. ”Ke depan juga reklame itu akan ditenderkan, dan bagi yang ikut tender harus punya surat izin konstruksi dan harus berdomisili di Batam sesuai Perwako 22/2009 Pasal 11 dan Pasal 12,” ungkapnya. Mengenai penataan titik reklame, Pemko selanjutnya berkoordinasi dengan OB. Terutama menyangkut penataan titik mana yang diperuntukkan perluasan jalan dan mana yang tidak. ”Koordinasi dengan OB itu akan dilakukan sesegera mungkin. Tadi juga hal itu sudah disosialisasikan ke biro dan asosiasi periklanan. Kadishub, Kabag Hukum Pemko dan Satpol PP juga hadir,” urainya. Gustian menegaskan, pihaknya meminta investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi. ”Sebaliknya pengusaha akan merasa nyaman untuk berinvestasi,” katanya. Dalam kesempatan itu, Gustian juga mengungkapkan, dalam waktu dekat billboard yang tak sesuai ketentuan akan dibongkar. ”Billboard yang disetujui harus bentuk T dan bukan bentuk L. Begitu pula ke depan reklame harus punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang bisa membongkar reklame hanya Tim Penertiban Reklame (TPR) Kota Batam,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah berharap agar pengelolaan titik reklame diserahkan ke Pemko. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Batam Nomor 5/2009 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan/atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan OB/BP Batam. ”Perda 5/2009 itu akan mulai dilaksanakan tahun 2010 dan Perda merupakan produk hukum. Jadi kita imbau supaya OB legowo menyerahkan pengelolaan titik reklame di Batam kepada OB,” kata Irwansyah, beberapa waktu lalu. Terpisah, Kabag Humas OB, Dwi Joko Wiwoho mengatakan, pihaknya masih membahas masalah itu. ”Memang reklame itu akan diserahkan ke Pemko, tapi memang kita menata dulu,” katanya, kemarin (2/3). Ketika ditanya apakah pengelolaan reklame akan diserahkan ke Pemko dalam jangka waktu enam bulan ke depan, Dwi tidak menampiknya. ”Iya, akan diserahkan ke Pemko enam bulan lagi,” pungkasnya. (hda) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar