Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 31 Maret 2010

Kepemilikan Lahan Bisa Dicabut





Written by Redaksi ,
Wednesday, 31 March 2010 08:19 (sumber Batam Pos,versi asli)

Bila Tiga Tahun Tak Dibangun

Anggota Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Batam Riki Solihin, Selasa (30/3) menyebutkan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Otorita Batam (OB) dan Pemko Batam mendesak pengusaha pemilik lahan membangun lahan yang mereka peroleh.

Ia mengatakan dalam PP No.11/2010 itu disebutkan jika dalam tiga tahun setelah memperoleh tanah, baik itu hak milik atau hak pakai, tidak dibangun sesuai peruntukannya, maka kepemilikan bisa dicabut.
Jadi DPRD meminta agar pengusaha atau investor pemilik tanah di Batam segera memanfaatkan tanah yang mereka peroleh. Sebab, setelah tiga tahun memperoleh hak tanah, jika tidak kunjung dibangun sesuai peruntukan kepemilikan bisa dicabut.

”OB dan Pemko diharap menyampaikan hal ini pada investor,’’ kata Riki, yang ditemui di Gedung DPRD Batam di Batam Centre.

Dengan kebijakan baru ini, jelas Riki, diharap kedepannya tidak ada lagi tanah di Kota Batam, yang dibiarkan terlantar oleh investor atau pengusaha selama bertahun-tahun tanpa di bangun. Tanah terlantar seperti ini, sebut Riki, banyak sekali di Batam.

”Dalam menjalankan PP ini, OB dan Pemko diharap bersikap tegas. Kalau tiga tahun tak juga dibangun, harus ada tindakan,” ucap Riki.

Anggota Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Batam Sukaryo, menyebutkan munculnya PP ini memberikan secerah harapan bagi permasalahan pertanahan dan pembangunan di Kota Batam. Dengan PP ini, jelas Sukaryo, para broker tanah makin berkurang di Kota Batam.

”Dengan demikian harapan kita tanah-tanah di Kota Batam tidak lagi dikuasai para broker dan pejabat-pejabat yang sengaja simpan-simpan tanah,” jelasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar