Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Maret 2010

Hakim Tolak Eksepsi Nur Setiadjid





Written by Redaksi ,
Thursday, 18 March 2010 08:26 (sumber Batam Pos,versi asli)

Jaksa Hadirkan 15 Saksi

SEKUPANG (BP) – Sidang terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Otorita Batam (OB), Nur Setiadjid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), kemarin, dengan agenda putusan sela.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ridwan Mansyur dengan anggota Kartijono dan Rudi Rafli Siregar menolak eksepsi terdakwa Nur Setiadjid. Majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.

Kepada Kabag Rumah Tangga OB ini, JPU mendakwakan dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan sekunder pasal 3 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam eksepsi lalu, penasihat hukum menilai JPU keliru dalam penghitungan kurs. ”Saat negosiasi harga, nilai kurs per 1 dolar AS sebesar Rp9.760, namun JPU mengatakan nilai kurs per 1 dolar AS sebesar Rp8.317,” kata penasihat hukum dalam eksepsinya.

Majelis hakim menilai hal tersebut tidak seharusnya dimasukkan dalam eksepsi karena sudah masuk dalam ranah pembuktian. ”Eksepsi hanya sebatas pada cacat formal dalam dakwaan bukan ke pembuktian,” kata ketua majelis hakim, Ridwan Mansyur.

Dalam eksepsi poin kedua, penasihat hukum menilai dakwaan primer dan sekunder copy paste, tidak jelas dan tidak cermat.

Majelis hakim menilai, dakwaan tersebut sudah sesuai. ”JPU dengan jelas menceritakan kronologis kejadian serta kerugian negara. Copy paste diperbolehkan karena masih dalam kejadian yang sama,” imbuh majelis hakim.

Selanjutnya, JPU Rizky mengaku siap menghadirkan 15 saksi fakta dan dua orang saksi ahli.

”Apabila fakta dan pembuktian sudah terpenuhi, kemungkinan pemeriksaan saksi tidak akan semuanya,” katanya.

Terkait saksi ahli, JPU akan menghadirkan ahli di bidang keuangan. ”Saksi ahli yang mengerti tentang kerugian negara. Kita hadirkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengaku akan memeriksa berkas perkara. ”Kita akan cermati dan siapkan pertanyaan untuk para saksi yang akan dihadirkan JPU,” kata kuasa hukum Nur Setiadjid, Devy Yanuar didampingi Iwan Kesuma.

Penasihat hukum juga mengaku akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan dan saksi ahli. ”Kita berpendapat kurs yang ada dalam dakwaan tidak sesuai. Kita rencanakan hadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia atau ahli di bidang perdagangan,” ungkapnya. (vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar