Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 09 Maret 2010

PENYEGELAN MOBIL IMPOR JADI CERMINAN PELAKSANAAN FTZ

Tanjungpinang, 8/3 (ANTARA) - Pengusaha menjadikan kasus penyegelan sebanyak 17 mobil impor jenis Toyota oleh petugas Bea dan Cukai Batam sebagai cerminan pelaksanaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kata Dewan Kehormatan Apindo Kepulauan Riau, Rudy Chua, Senin.

"Artinya, pengusaha menilai masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan FTZ," kata Rudy yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau.

Petugas Bea dan Cukai Batam menyegel 17 mobil mewah yang diimpor PT Ganda Nusantara Persada dari Singapura pada pekan lalu. Pengusaha tidak menilai mobil yang disegel tersebut merupakan barang mewah atau sebaliknya, melainkan dihubungkan dengan pelaksanaan FTZ.

"FTZ dikaitkan dengan kemudahkan lalu lintas impor mobil, karena Batam sejak dahulu identik dengan mobil impor," ujarnya kepada wartawan di Tanjungpinang.

Pihak Bea dan Cukai, kata dia, belum memutuskan status hukum atau kriteria terhadap penyegelan mobil tersebut, bahkan terhadap belasan mobil lainnya yang juga ditahan beberapa waktu.

Bea dan Cukai memiliki empat kriteria dalam menangani permasalahan mobil impor yaitu mobil yang memiliki nomor polisi seri X, mobil yang diimpor setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 63/2003, mobil yang diberlakukan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 63/2003 dan mobil yang masuk tanpa izin.

"Bea dan Cukai menyatakan mobil tersebut belum dapat dilepaskan, karena bukan prioritas. Namun mereka mendukung dan memprioritaskan kegiatan investasi di kawasan FTZ (Batam, Bintan dan Karimun)," katanya.

Rudy menilai sikap Bea dan Cukai tersebut tidak tegas. Seharusnya Bea dan Cukai memiliki sikap yang tegas dalam menangani permasalahan itu.

"Jika mobil tersebut dilarang masuk, katakan dengan tegas kepada publik," katanya.

Menurut Rudy, perusahaan yang melakukan impor mobil 17 mobil tersebut di Batam memiliki izin. Karena itu, dia juga tidak memahami alasan penyegelan terhadap mobil tersebut.

"Kami berharap kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi yang buruk bagi investor," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Yudi Carsana, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, kasus penahanan terhadap belasan mobil impor di Batam menunjukan belum adanya sinergisitas antar-petugas pelaksana FTZ.

"Kasus penyegelan mobil impor tersebut akan berdampak buruk pada investasi di Kepulauan Riau," ujar Yudi.

Dia mengatakan, kasus penyegelan mobil itu sebagai tanda belum siapnya perangkat hukum FTZ atau mungkin petugas yang melaksanakan-nya di lapangan. Dengan kondisi tersebut, pengusaha merasa tidak dilindungi dan merasa dirugikan.

"Kasus itu jangan sampai menimbulkan kesan FTZ seperti jebakan buat pengusaha," katanya. (T.KR-NP/B/M012/M012) 08-03-2010 17:32:25 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar