Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Maret 2010

BC Belum Layani Impor Mobil

Written by Redaksi ,
Thursday, 04 March 2010 08:47 (sumber Batam Pos,versi asli)

17 Mobil Mewah dari Jepang Tetap Disita

BATAM (BP) - Kantor Bea dan Cukai menegaskan hingga saat ini pihaknya belum melayani aktivitas impor kendaraan bermotor, khususnya mobil ke Batam walaupun statusnya sebagai daerah free trade zone (FTZ). Sebab, tatalaksana mengenai regulasi impor kendaraan masih dalam pembahasan di dewan nasional yang diketuai Menko Perekonomian di Jakarta. Dengan demikian, mobil impor yang masuk ke Batam bakal disita Bea dan Cukai tanpa kecuali.

Hal ini ditegaskan Rahmanto Bagus, staf humas kantor BC Kelas II A Batam menanggapi penyitaan 17 unit mobil mewah milik PT Ganda Nusantara Persada di pelabuhan Batuampar sejak pekan lalu.

Tak hanya soal regulasi yang masih dalam pembahasan, Bagus juga menuturkan berdasarkan surat edaran kepala kantor BC Batam, ada hal lain diantaranya hingga saat ini masalah tata laksana impor mobil masih butuh pengaturan lebih lanjut dari BC pusat, seperti penggunaan form sebagai syarat untuk pengurusan BPKB dan STNK di kepolisian.

Hal lain, kata dia yang menjadi atensi adalah komoditi impor mobil memliki kompleksitas yang tinggi sehingga butuh pengawasan ekstra ketat yang sangat kritis karena kuatir izin impornya disalahgunakan.

”Intinya BC belum layani impor kendaraan bermotor termasuk mobil sampai ada keputusan lebih lanjut dari Direktur Bea dan Cukai,” ujar Bagus ketika dikonfirmasi Batam Pos kemarin (3/3).

Hal ini turut dibenarkan I Wayan Sumbawa, anggota BP Batam bidang sarana dan prasarana. Ia menyebutkan, regulasi tentang tatalaksana impor mobil masih dalam pembahasan instansi terkait tapi ketentuan dan persyaratan telah ada yakni berdasarkan SK dewan kawasan nomor 06 tahun 2010.

“Ketentuannya sudah ada tapi untuk operasionalnya masih tunggu Bea Cukai,” sebut Wayan ketika dikonfirmasi Batam Pos kemarin (3/3).

Terkait keberadaan 17 unit mobil mewah milik PT Ganda Nusantara Persada (GNP) tersebut, ia mengakuinya perusahaan itu telah mengantongi izin impor mobil dari BP Kawasan.

Sudah Bayar Rp3,5 Miliar

Sementara itu, manajemen PT GNP menyatakan, keberadaan mobil seharga kurang lebih Rp2,5 miliar itu telah sesuai aturan yang ditetapkan oleh BP Kawasan. PT GNP sendiri mengklaim telh membayar uang garansi sebesar Rp3,5 miliar sebelum mendatangkan mobil asal Jepang itu ke Batam.

“Itu bukan mobil bodong. Kami punya izin dan sudah bayar uang garansi sebesar Rp3,5 miliar ke BP Kawasan,” ujar Tedy, manajer operasional PT GNP Ketika dikonfirmasi Batam Pos kemarin (3/3).

Masih kata dia, 5 unit Toyota Harier dan 12 jenis Toyota Wish itu sebagian diantaranya telah dipesan langganan mereka. Ia juga mengaku perusahaan tersebut mengalami kerugian karena mobil-mobil tersebut tak bisa dijual karena ditahan BC. (spt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar