Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 Maret 2010

OB: BPN Jangan Keluarkan Sertifikat






Written by Redaksi ,
Monday, 22 March 2010 08:21 (sumber Batam Pos,versi asli)

Direktur Lahan Otorita Batam (OB) Daniel M Yunus, mengusulkan agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam tidak menerbitkan sertifikat kepada pemilik lahan yang lokasinya belum difungsinya sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, lahan yang awalnya diperuntukan untuk perhotelan, namun pemilik lahan belum mengelolanya sama sekali, sementara mereka sudah memiliki sertifikat.

”Saat ini banyak dijumpai lahan yang masih belum difungsikan sesuai dengan peruntukkannya, namun sudah bersertifikat,” kata Daniel M Yunus kepada Batam Pos, pekan lalu.

Namun, pihaknya hanya sebatas mengimbau saja, karena yang punya kewenangan soal itu tetap BPN. Karena selama pemilik lahan sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan persyaratan lainnya, maka sah-sah saja untuk membuatkan sertifikat.

Pihaknya, mengusulkan seperti itu agar pemilik lahan segera membangun lahan yang mereka sudah dimiliki. ”Jangan dibiarkan lahannya seperti tanah tak bertuan,” ungkapnya.

Selama ini, kata Daniel, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik lahan yang bertahun-tahun lahannya tak digarap. ”Bahkan ada sebagian lahan yang sudah kami ambil karena lahannya ditelantarkan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya juga sedang menginventarisir lahan-lahan di Batam yang tidak digarap para pemiliknya. Jika dalam waktu tertentu lahan mereka tidak digarap, pihak OB akan mengambil alih. Namun yang menjadi masalah jika lahan tersebut sudah bersertifikat.

Jika sudah demikian, katanya, maka akan memakan waktu lama, karena harus melalui proses di pengadilan. Kalau sudah masuk di pengadilan bisa bertahun-tahun baru selesai perkaranya. Dan selama dalam proses hukum tanah yang disengketakan tidak bisa digarap karena berstatus quo.

“Ini juga menjadi pertimbangan kalau kita tempuh jalur hukum,” katanya.

Padahal kata Daniel, para pemilik lahan sebelumnya sudah menyetujui surat perjanjian yang isinya lahan yang sudah dikuasai bisa diambil alih lagi oleh OB, apabila sekian tahun lahan tersebut tidak digarap.

Luas Pulau Batam yang mencapai 415 kilometer persegi ini, hampir semuanya sudah dialokasi oleh Otorita Batam. Khusus untuk kawasan Batam Centre, tidak ada lagi lahan yang kosong atau semua lahannya sudah dialokasikan OB. Namun faktanya di lapangan masih banyak lahan kosong yang belum digarap oleh pemiliknya.

Bagaimana soal lahan yang tumpang tindih? Daniel M Yunus juga mengakui kalau ada pengalokasian lahan di Batam yang tumpang tindih. “Soal ini (lahan tumpang tindih, red) kita juga lagi inventaris,’’ katanya.'

Daniel mengatakan penyebab terjadinya pengalokasian lahan tumpang tindih itu, disebabkan petugas di lapangan saat memasukkan data tidak akurat. “Mudah-mudahan ke depan tak terjadi lagi,” harapnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar