Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 08 Maret 2010

Kasus Korupsi Damkar KPK Geledah OB

Sabtu, 06 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BATAM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Otorita Batam (OB), Jumat (5/3), untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004-2005. Sehari sebelumnya, petugas itu juga telah meminta sejumlah dokumen terkait kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Proses penggeledahan itu berlangsung tertutup sehingga luput dari perhatian wartawan. Menurut informasi yang diperoleh Sijori Mandiri, KPK mengerahkan 12 petugas untuk melakukan penggeledahan tersebut.

Sumber harian ini di OB mengungkapkan petugas KPK melakukan penggeledahan di sejumlah unit kerja OB untuk mengumpulkan data terkait kasus damkar. Selain dokumen soal damkar, kata dia, petugas juga mencari data dan dokumen soal alih fungsi hutan lindung Dam Baloi.

"Dari pagi tadi 12 anggota KPK angkut data damkar dan Dam Baloi. Mereka ambil data dari beberapa unit kerja dan saya lihat dimasukkan dalam beberapa peti," ujar pegawai OB yang tidak bersedia disebut namanya itu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol OB Djoko Wiwoho saat dikonfirmasi tadi malam membenarkan kedatangan petugas KPK ke OB. Namun, Djoko mengatakan KPK hanya mengambil data terkait kasus damkar.

Menurut Djoko, petugas KPK hanya mengambil dokumen, tanpa memeriksa satu pun pejabat OB. Ia mengatakan petugas KPK mengambil data mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB tadi malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Tatang Sutarna membenarkan kehadiran KPK di Kantor Kejari Batam sehari sebelumnya. "Iya mereka kemarin (Kamis) ke sini jumpa dengan saya. Mereka minta data-data damkar yang kita miliki untuk melengkapi berkas Pak Ismeth. Kami juga dapatkan data-data dari mereka berkaitan dengan Nur Setiadjit," kata Tatang.

Ketika ditanya apakah KPK juga mengumpulkan data perihal kasus Dam Baloi, Tatang menyatakan tak mengetahui misi lain dari KPK. Yang pasti menurut dia KPK hanya meminta data-data damkar yang belum dimiliki untuk lengkapi berkas Ismeth.

Dalam kasus damkar OB, KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebagai tersangka sejak November 2009 lalu. Senin (23/2) lalu, mantan Ketua OB itu langsung ditahan pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan pimpro damkar Nur Setiadjit sebagai tersangka. Nur kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. (sm/nn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar