| | | |
Written by madi | |
Rabu, 03 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli) | |
Undangan Pemko-OB Sama JamnyaBATAM, TRIBUN - Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB) menjadi bingung karena dua instansi yang berbeda mengundang mereka pada jam yang sama. Pemko mengundang pada pukul 10.00, namun Otorita Batam (OB) juga pada pukul 10.00 WIB. Mereka diundang untuk membahas masalah izin titik konstruksi reklame yang sedang diperebutkan OB-Pemko. Mas Abib, seorang advertising (pengusaha periklanan) menyebut tidak bias menghadiri undangan di dua instansi itu karena dirinya sibuk. “Saya tidak menghadiri undangan karena ada urusan. Yang jelas dua undangan itu sama jamnya,” katanya, Selasa (2/3). Kepala Bidang Penetapan Dispenda Batam, Gustian Riau mengatakan sudah memberi sosialisasi kepada APPB bahwa penanganan titik konstruski reklame akan dikelola Pemko sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara DPRD, Pemko, dan OB pada 24 Februari lalu di Hotel Vista. Dalam rakor itu disepakati pengelolaan reklame berdasarkan Perda No 5 tahun 2009 tentang retribusi penggunaan tanah dan atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame. Dalam Pasal 2 berbunyi Pemerintah Daerah mengatur dan menata penyelenggaraan reklame pada tanah dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah. “Kita sudah memberi sosialisasi ke para pengusaha reklame. Pada dasarnya mereka tidak keberatan jika Pemko mengelola titik konstruksi di Batam. Kita juga sudah membuat kesepakatan, walau titik reklame ditender, yang berhak untuk ikut hanya mereka yang mendapat surat izin konstruksi dan berdomisili di Batam,” katanya, seraya menyebut tender itu sesuai dengan Perwako No 22 tahun 2009. Untuk menentukan titik, Pemko akan koordinasi dengan OB agar bisa diketahui mana jalan yang akan diperluas atau kepentingan lainnya. “Kami mengimbau agar para pengusaha tidak perlu lagi ragu untuk berinvestasi, karena sudah ada kepastian bahwa yang menangani titik reklame ini adalah Pemko,” tegas Gustian lagi. Ia menyebut semua reklame harus sesuai dengan ketentuan yakni berbentuk T. Apabila ada reklame yang tidak sesuai akan dibongkar. Gustian menyebut sudah ada titik reklame besar di depan Puri Garden milik sebuah advertising yang dibongkar, karena menyalahi aturan. Dalam waktu dekat masih ada lagi advertising yang bakal dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan. “Kita tidak mau terjadi seperti di kota lain, papan reklame roboh sehingga menimpa kendaraan yang lewat atau orang. Kita akan tertibkan semua dan dilakukan penataan. Semua konstruksi reklame harus punya Izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila tidak mengantongi IMB akan dibongkar,” tambahnya. Ketua APPB, Sarno Ahmad mengatakan akibat perseteruan itu banyak yang membatalkan titik reklame di Batam. Bahkan banyak yang bertanya-tanya menyangkut titik reklame. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar