Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Maret 2010

Tagihan Invoice Lambat Dibayar

Kamis, 18 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)

Terkait Persoalan Buruh di Tanjunguncang

SEKUPANG -- Persoalan yang menghimpit nasib ribuan buruh di Tanjunguncang mulai menemukan titik terang. Beberapa akar permasalahan yang terjadi di kawasan yang sebagian besar merupakan industri shipyard ini, mulai terkuak dalam pertemuan antara Maincon, Subcon, Disnaker dan Komisi IV DPRD Kota Batam di Gedung Disnaker Sekupang, Rabu (17/3).

Salah satu sumber persoalan tersebut adalah terlambatnya pembayaran tagihan invoice oleh maincon kepada subcon. Ini menyebabkan pembayaran upah karyawan subcon juga mengalami imbas keterlambatan. Sehingga jaminan kesejahteraan karyawan semakin sulit dipenuhi, dan semakin menambah persoalan baru terkait kinerja dan psikologis karyawan.

"Mulai Desember hingga sekarang, invoice yang harusnya dibayar setiap setengah bulan belum dipenuhi, dengan total sekitar Rp2 miliar," ujar Pimpinan PT Citra Luna Persada (CLP), Erlan Fauzi.

PT CLP merupakan perusahaan subcon yang sudah 8 bulan melakukan kerja sama dengan menyediakan tenaga kerja bagi perusahaan Drydock World (GTI). Menurut Erlan, seharusnya GTI membayar tagihan invoice yang diajukan subcon setiap setengah bulan sekali. Namun belakangan, pembayaran dilakukan menjadi sebulan sekali.

Dengan adanya keterlambatan pembayaran invoice tersebut, ia mengaku rugi hingga Rp2 miliar dan menyebabkan pembayaran upah ke karyawan berpeluang molor. Dan hal tersebut akan menjadi beban psikologis bagi karyawan, yang bergaji kecil, masih dipotong lagi dan terlambat pembayarannya. Sementara, mereka harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membayar kontrak rumah dan tagihan lainnya yang belum tentu bisa ditunda.

"Beban psikologis tersebut akan berdampak pada kinerja karyawan di perusahaan menjadi tidak optimal, dan cenderung beresiko terhadap terjadinya kecelakaan kerja," katanya menjelaskan.

Menanggapi persoalan tersebut, HRD Drydock World, Simon menyatakan akan segera menindaklanjuti ke departemen terkait mengenai keterlambatan pembayaran invoice kepada perusahaan subcon. Begitupun dengan perjanjian-perjanjian yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, akan segera dilakukan perbaikan.

"Kita akan segera follow up ke bagian accounting, kenapa bisa terjadi," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin Sihaloho menyatakan, pihaknya memberikan waktu hingga satu bulan kepada perusahaan-perusahaan maincon yang ada di Tanjunguncang untuk segera melunasi pembayaran invoice ke perusahaan subcon. DPRD juga merencanakan akan melakukan hearing dengan perusahaan-perusahaan tersebut, untuk mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan industri Tanjunguncang.

"Kita minta ke perusahaan maincon untuk membayar invoice-invoice tersebut. Kita kasih waktu satu bulan setelah hari ini," ucapnya.

Jika perusahaan main kontraktor tidak juga menanggapi batas waktu tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tidak menutup kemungkinan DPRD akan mendesak agar izin perusahaan dicabut. Dan juga akan dilaporkan ke organisasi buruh internasional ILO, yang akan berdampak pada penurunan saham perusahaan di tingkat internasional dan berkurangnya kepercayaan internasional terhadap perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut sebanyak 77 perusahaan subcon yang ada di Batam hadir, selain dua perusahaan maincon, Drydock Word dan ASL. Sedangkan perusahaan maincon lainnya, Batamec tidak hadir meski Disnaker telah melayangkan undangan. (sm/33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar