Batam, 24/3 (ANTARA) - Penutupan Radio Era Baru di Batam oleh Balai Monitoring Otorita Batam (Balmon OB), Rabu, diwarnai kericuhan, karena pihak pengelola menolak ditutup dengan alasan proses hukumnya masih di tingkat kasasi Mahkamah Agung
Kericuhan terjadi saat petugas Balmon OB mengangkut peralatan dan perlengkapan siar milik Radio Era Baru. Pengelola menolak menyerahkan alat-alat tersebut. Namun, tetap diambil paksa Balmon OB.
"Ini tidak adil. Jelas-jelas, ini adalah intervensi dari Pemerintah China, yang tidak menyukai siaran kami," kata Direktur Radio Era Baru Raymon.
Radio Era Baru pernah menyiarkan berita-berita penyiksaan aktivis Falun Gong di China.
Menurut dia, Balai Monitoring berlaku tidak adil, karena proses hukum Radio Era Baru, masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
"Seharusnya, Balmon menghormati hukum, karena putusan MA belum selesai, berkas perkara kami baru diterima MA," kata Raymon.
Ia menyatakan, tindakan Balmon adalah intervensi kepada pers.
Pemerintah China, kata dia, pada 2007, meminta kepada Departemen Luar Negeri agar Era Baru ditutup karena diduga menyebarkan berita tentang aktivis Falun Gong, kelompok yang ditentang Pemerintah China.
Setelah surat itu dikirim Pemerintah China, pemerintah Indonesia menjadi mempersulit perizinan Era Baru.
"Padahal kami sudah memiliki izin sebelumnya, pada waktu ingin memperbarui terkait keberadaan KPID, maka pengurusannya jadi sulit," kata dia.
Kementerian Pos dan Telekomunikasi menolak memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IIP). Atas penolakan itu, Radio Era Baru mengajukan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang kemudian memenangkan pemerintah. Putusan yang sama juga dibuat saat Radio mengajukan banding PTUN. Kini, Radio Era Baru mengajukan banding ke MA.
Sementara itu, Kepala Balmon OB P. Perangin Angin membantah tudingan intervensi atas penutupan Radio Era Baru.
Ia mengatakan, Balmon menutup Radio Era Baru, karena tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).
"Ini tidak ada hubungannya dengan putusan PTUN yang diajukan ke MA. Penutupan ini karena Radio Era Baru tidak memiliki ISR," kata dia.
Radio Era Baru, kata dia, bersiaran dengan frekuensi milik radio lain, sehingga menyalahi aturan.
Mengenai tudingan intervensi Pemerintah China, ia membantahnya. "Tidak ada urusannya dengan kami. Kami hanya mengurusi frekuensi," kata dia.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulya Indriati mengatakan penutupan Radio Era Baru, murni karena tidak memiliki ISR.
"Ini tidak ada kaitannya dengan IIP, yang sedang dipermasalahkan di MA," kata dia (T.Y011/B/R010/R010) 24-03-2010 15:17:12 NNNN
Kericuhan terjadi saat petugas Balmon OB mengangkut peralatan dan perlengkapan siar milik Radio Era Baru. Pengelola menolak menyerahkan alat-alat tersebut. Namun, tetap diambil paksa Balmon OB.
"Ini tidak adil. Jelas-jelas, ini adalah intervensi dari Pemerintah China, yang tidak menyukai siaran kami," kata Direktur Radio Era Baru Raymon.
Radio Era Baru pernah menyiarkan berita-berita penyiksaan aktivis Falun Gong di China.
Menurut dia, Balai Monitoring berlaku tidak adil, karena proses hukum Radio Era Baru, masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
"Seharusnya, Balmon menghormati hukum, karena putusan MA belum selesai, berkas perkara kami baru diterima MA," kata Raymon.
Ia menyatakan, tindakan Balmon adalah intervensi kepada pers.
Pemerintah China, kata dia, pada 2007, meminta kepada Departemen Luar Negeri agar Era Baru ditutup karena diduga menyebarkan berita tentang aktivis Falun Gong, kelompok yang ditentang Pemerintah China.
Setelah surat itu dikirim Pemerintah China, pemerintah Indonesia menjadi mempersulit perizinan Era Baru.
"Padahal kami sudah memiliki izin sebelumnya, pada waktu ingin memperbarui terkait keberadaan KPID, maka pengurusannya jadi sulit," kata dia.
Kementerian Pos dan Telekomunikasi menolak memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IIP). Atas penolakan itu, Radio Era Baru mengajukan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang kemudian memenangkan pemerintah. Putusan yang sama juga dibuat saat Radio mengajukan banding PTUN. Kini, Radio Era Baru mengajukan banding ke MA.
Sementara itu, Kepala Balmon OB P. Perangin Angin membantah tudingan intervensi atas penutupan Radio Era Baru.
Ia mengatakan, Balmon menutup Radio Era Baru, karena tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).
"Ini tidak ada hubungannya dengan putusan PTUN yang diajukan ke MA. Penutupan ini karena Radio Era Baru tidak memiliki ISR," kata dia.
Radio Era Baru, kata dia, bersiaran dengan frekuensi milik radio lain, sehingga menyalahi aturan.
Mengenai tudingan intervensi Pemerintah China, ia membantahnya. "Tidak ada urusannya dengan kami. Kami hanya mengurusi frekuensi," kata dia.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulya Indriati mengatakan penutupan Radio Era Baru, murni karena tidak memiliki ISR.
"Ini tidak ada kaitannya dengan IIP, yang sedang dipermasalahkan di MA," kata dia (T.Y011/B/R010/R010) 24-03-2010 15:17:12 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar