Selasa, 23 Maret 2010 (sumber Sijorimandiri.versi asli) | |
Peringatan Hari Air Dunia Ke XVIII Mengingat begitu pentingnya air bagi kehidupan maka Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992 menetapkan 22 Maret sebagai Hari Air Dunia (World Water Day). Kemaren, 22 Maret 2010 merupakan Hari Air Dunia yang ke XVIII yang diperingati oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sesuai tema Hari Air Dunia yang ke XVIII tahun 2010, "Communicating Water Quality Challenges and Opportunities" maka PBB memandang perlu adanya pendekatan komunikasi di level pengambil kebijakan atau political will untuk melakukan perubahan kualitas air untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Pemerintah Indonesia dibawah Kementerian Pekerjaan Umum telah membentuk Panitia Hari Air tingkat Nasional untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bertujuan menyebarluaskan informasi tentang air, menggugah kesadaran setiap warga negara untuk melakukan aksi tindak nyata menyelamatkan air dan mengelola sumber daya air dengan sebaik-baiknya. Bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, gagal panen yang kerap kali terjadi di tanah air, seharusnya semakin membuat kita semua sadar bahwa air selain merupakan sumber kehidupan dapat pula menjadi bencana bila tidak dikelola dengan baik dan benar. Untuk melaksanakan peringatan Hari Air Dunia di tingkat daerah, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah mengirimkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Air Dunia ke XVIII kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Namun sangat disayangkan himbauan itu kurang direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Issu air terkesan mengalir begitu saja dan terabaikan oleh issu-issu politik. Lihat saja disepanjang jalan, tempat keramaian dan media massa lokal, tidak terlihat tanda-tanda bahwa Hari Air Dunia ke XVIII di peringati di Bumi Melayu ini. Tidak ada satupun spanduk yang terbentang yang menyampaikan pesan dan menghimbau agar masyarakat Ibu Kota lebih peduli terhadap air. Semuanya terabaikan oleh pesan-pesan politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Air memiliki fungsi yang sangat berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang perlu diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup merata dan mutu yang baik. Musim kering dan global warning telah membuat sejumlah waduk, Dam dan sumur resapan di beberapa daerah di Kepri, belakangan ini menyusut hingga kering. Kiris air bersih mulai mengancam warga. Air minum sangat sulit didapat dengan cara yang mudah dah murah. Masyarakat miskin semakin terbebani karena tak punya cara lain dan harus membeli air bersih dengan harga yang sangat mahal. Pertumbuhan penyediaan air minum melalui sistem perpipaan (PDAM) di Ibu kota Provinsi Kepri memang sudah tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu political will pemerintah dan pemerintah daerah sangat menentukan pencapaian arah dan tujuan serta target millenium devolepment goals (MGSs) agar pendistribusian air mengalir selama 24 jam per hari dan langsung layak diminum serta dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Apalagi Provinsi Kepulauan Riau yang sedang menerapkan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone), sudah tentu harus memiliki infrastruktur dasar seperti air dan listrik yang memadai. Kalau tidak, MDGs dan FTZ hanya menjadi konsep yang tersimpan di dalam dompet para penguasa. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah pusat telah melakukan berbagai cara dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mencapai target millenium development goals 2015. Diantaranya dengan memberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional dan mendorong perbankan nasional untuk memberikan kredit investasi kepada PDAM. Pemerintah pusat memberikan jaminan dan subsidi bunga atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank. Untuk memberikan kepastian hukum, maka ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Tidak saja itu, Pemerintah Pusat juga melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.II/2008 untuk mengurangi kesulitan keuangan PDAM melalui penghapusan bunga pinjaman dan komitment fee. Kebijakan itu ditujukan kepada 75 persen PDAM yang ada di Indonesia, termasuk PDAM Tirta Kepri milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan tersebut belum begitu membantu nasib PDAM karena yang dihapuskan hanyalah bunga pinjaman dan komitment fee saja sedangkan pinjaman pokoknya belum dapat diputihkan dan diakui sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM. Setidaknya sudah ada komitment dan arah kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penyediaan air minum di daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah atau PDAM. Sayangnya implementasi kebijakan Pemerintah pusat itupun terhadang salah satu persyaratan yang ditetapkan untuk penghapusan bunga pinjaman dan komitment fee. Pemerintah Daerah masih enggan menyesuaikan tarif PDAM berada diatas biaya dasar.*** |
Info Barelang
Kamis, 25 Maret 2010
Penyediaan Air Bersih dan Kontroversi Harga Air
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar