| | |
Written by Redaksi , Tuesday, 23 March 2010 08:06 (sumber Batam Pos,versi asli) |
JAKARTA (BP) - Pemerintah mulai memperbaiki kebijakan hak penggunaan tanah di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, mulai 1 April mendatang Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menertibkan tanah-tanah terlantar milik negara yang tidak tergarap dan tidak tersertifikat. Tanah yang diakumulasikan seluas 7,3 juta hektare dan tersebar di seluruh wilayah Tanah Air itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Pada dasarnya tanah terlantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tapi tidak dimanfaatkan. Total luas tanah terlantar tersebut mencapai 7,3 juta hektare,” ujar Kepala BPN Joyo Winoto dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Senin (22/3) kemarin. Waktu yang akan digunakan oleh BPN untuk menertibkan lahan terlantar tersebut adalah sekitar empat bulan sepuluh hari dan dimulai pada 1 April mendatang. Mekanisme penertibannya akan disesuaikan dengan PP tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (jpnn) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar