Kamis, 18 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
Komisi III Segera Jadwalkan Hearing
BATAM CENTRE- Pihak kontraktor PT Wijaya Karya (Wika) untuk sementara waktu terpaksa menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Dam Tembesi. Pasalnya, warga di sekitar lokasi masih menuntut biaya ganti rugi ke Otorita Batam.
Terhentinya pengerjaan proyek Dam Tembesi itu disampaikan Yuri, Kasi Komersial PT Wika pada saat Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, kemarin. Sementara itu, sidak Komisi III menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang tidak dibayarnya ganti rugi oleh OB.
Kepada anggota Dewan Yuri melaporkan, masyarakat merasa dirugikan dengan pembangunan genangan air Dam Tembesi di lokasi tersebut. Sebab, aktifitas proyek telah mengakibatkan masyarakat kehilangan mata pencarian sebagai nelayan.
"Pekerjaan proyek ini terpaksa kami hentikan sementara sejak tanggal 2 Maret lalu, karena berbagai masalah yang katanya belum terselesaikan oleh pihak OB. Masyarakat merasa kehilangan mata pencariannya, setelah adanya pembangunan Dam Tembesi ini," kata Yuri.
Terkait dengan penjelasan tersebut, Irwansyah menegaskan, Komisi III akan segera mengagendakan dilakukannya hearing dengan pihak-pihak terkait. Baik dari OB, PT Wika, KP2K maupun warga di sekitar lokasi tersebut. Rencananya hearing akan dilakukan pekan depan.
Irwansyah mengatakan, rencananya ada 1.000 hektar lahan yang akan digenangkan air dalam pembangunan Dam Tembesi tersebut. Sementara di lokasi tersebut, ada 300 hektar hutan mangrove yang harus dipindahkan. Untuk ganti rugi, kabarnya dari pihak OB sudah membayarkan Rp800 juta kepada 200 KK yang memiliki kelong yang ada di lokasi tersebut.
"Masalah-masalah ini yang akan kami bahas pada hearing nanti," ujarnya.
Legislator PPP ini menambahkan, pembangunan Dam Tembesi ini menyangkut masa depan masyarakat banyak. Hal ini mengingat persediaan akan kebutuhan air di Batam, saat ini semakin berkurang. Meskipun demikian, masalah kepentingan masyarakat di sekitar lokasi juga perlu diperhatikan.
Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Mussofa meminta OB agar melakukan negosiasi masalah ganti rugi itu ke masyarakat. OB juga diingatkan untuk tidak melibatkan pihak ketiga yang bukan dari pemerintahan untuk menegosiasikan persoalan tersebut.
"Kalau negosiasi sudah melalui pihak ketiga, maka masyarakat juga yang akan menjadi korban," kata Mussofa dan diamini oleh Tuahman Purba.
Sementara itu, kontrak pengerjaan Dam Tembesi dilakukan pada Desember 2008 lalu dan mulai dikerjakan pada Juni 2009. Rencananya, pengerjaan proyek akan selesai pada tahun 2011 dan penggunaan air dari Dam Tembesi pada tahun 2014. (sm/li)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar