anpel Laut OB Perbaiki Pelayanan Air di Pelabuhan Batam
Sumber : Humas OB/BP Batam
Tanggal Update / Pengiriman : 24-03-2010
Isi berita :
(Batam – BP Batam) - Sebagaimana pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu berkenaan dengan suplai air ke kapal-kapal asing di pelabuhan laut Batu Ampar, Otorita Batam (OB) telah mengambil langkah ke arah yang lebih baik mengenai suplai air untuk
Pelayanan dalam hal penyediaan sarana penunjang terhadap suplai air bersih (minum) memang menjadi tugas Kantor Pelabuhan Laut OB.
Atas permasalahan permasalahan yang terjadi, OB dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) telah melakukan penghitungan bersama terhadap selisih penagihan rekening air yang terjadi, dan menyelesaikan kewajiban sesuai hasil klarifikasi dan penghitungan tersebut. Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Publikasi OB, Dwi Djoko Wiwoho, dalam sebuah rilisnya.
Tarif supply air ke kapal di pelabuhan Batu Ampar mengacu kepada keputusan Ketua OB nomor 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Pelayanaan Jasa Kepelabuhanan Batam dan nomor 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanan Tarif Jasa Kepelabuhanan, di mana terhadap pelayanan jasa air tawar ke kapal dikenakan tambahan biaya administrasi 10% dari tarif yang diberlakukan PT. ATB.
Pemberlakuan tarif air sebesar Rp20.000 per meter kubik berlaku sejak bulan Desember 2007, melalui surat keputusan Ketua OB Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007 tentang Penetapan Tarif Air Bersih di Daerah Industri Pulau Batam, yang sebelumnya tarif air yang dijual oleh PT. ATB untuk pelabuhan Batam adalah sebesar Rp14.400 per meter kubik pada bulan Juli 2002 (SK No. 72/KPTS/KA/VII/2002), dan tarif sebesar Rp8.125 per meter kubik untuk bulan Juli 2000 (SK No. 51/KPTS/KA/VII/2000), serta bulan April 1998 sebesar Rp5.000 per meter kubik (SK No. 030/UM-KPTS/IV/1998).
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan dengan sistem komputerisasi, di mana perusahaan pelayaran yang ditunjuk sebagai keagenan kapal harus terlebih dahulu mengisi form di dalam aplikasi komputer yang tersedia di Kantor Pelabuhan Batam di Batu Ampar.
Seluruh proses kegiatan pelayanan suplai air ke kapal dicatat secara komputerisasi, dan selanjutnya penerbitan nota tagihan ke perusahaan pelayaran untuk dilakukan pelunasan melalui bank yang ditunjuk ke rekening OB.
Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola layanan publik secara profesional, Kantor Pelabuhan Batam berusaha untuk dapat mewujudkan good governance di lingkungan Pelabuhan Batam.
Hal tersebut sudah diawali dengan telah dibukanya customer service kantor Pelabuhan Batam dengan nomor telepon 0778-430996 extensi 110, dan faksimili 0778-430995, serta email port@pob.batam.go.id. (rk/yhp).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar